Kekosongan Hukum Aturan Kampanye Pasca Pengumuman Penetapan Peserta Pemilu

Berita503 Views
Sakhroji Sah.[Wid/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 1 angka 35 mendefinisikan Kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program.dan/atau citra diri peserta pemilu. Kampanye Pemilihan Umum juga merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Setelah partai politik melakukan proses pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi pengurus serta keanggotaan, kemudian KPU akan menetapkan Partai politik yang telah lulus verifikasi faktual kepengurusan serta keanggotaan, selanjutnya KPU RI menetapkan Partai politik yang menjadi peserta pemilu dan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut Partai politik peserta pemilu. PKPU No.5 Tahun 2018 Tentang Prubahan Atas PKPU No7 tahun 2017, Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dalam Lampiran menjadwalkan Pengumuman Partai politik sebagai peserta pemilu dilaksanakan dari tanggal 18 – 20 Februari 2018. 
Memaknai definisi kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program.dan/atau citra diri peserta pemilu. Setelah Partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu maka kegiatan partai politik yang ditetapkan sebagai peserta pemilu (sejak tanggal 20 Februari 2018) seperti melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga, media sosial, iklan di media masa atau elektronik, semestinya dapat dikatakan sebagai kegiatan kampanye pemilu. 
Undang-Undang No.7 Tahun 2017, dalam aturannya membatasi waktu pelaksanaan kampanye sebagaimana ketentuan dalam Pasal 276 yang menyebutkan, ayat (1) Kampanye pemilu sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu anggta DPR, DPD dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya masa tenang. 
PKPU No.5 Tahun 2018 Tentang Prubahan Atas PKPU No.7 tahun 2017, Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dalam Lampiran menjadwalkan, Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga dilaksanakan sejak tanggal 23 September 2018 – 13 April 2019, Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media masa cetak dan elektronik dilaksanakan sejak tanggal 24 Maret 2019 – 13 April 2019.
Kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu
Bahwa setelah Partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka sejak saat itulah semestinya aturan-aturan kepemiluan terkait penyelenggaraan pemilu sudah harus dikenakan terhadap peserta pemilu. Sejak setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu, akan terlihat Partai politik melakukan pemasangan alat peraga kampanye seperti bendera, umbul-umbul, melakukan pertemuan-pertemuan untuk mengumpulkan anggota atau massa simpatisannya, pertemuan penggalangan dana kampanye, beberapa bakal calon anggota DPR, DPRD memasang spanduk, ada juga Partai politik yang memasang iklan di televisinya masing-masing, meskipun hanya menampilkan lagu mars Partai atau menayangkan kegiatan upacara kader Partai, kegiatan Partai politik sebagai yang dilakukan tersebut dapat dikatakan sebagai kampanye pemilu. Mestinya Undang-Undang sudah menetapkan aturan kampanye pemilu sejak 3 (tiga) hari setelah penetapan sebagai peserta pemilu atau setelah penentuan nomor urut peserta pemilu. 
Namun melihat dari ketentuan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 dan PKPU No.5 tahun 2018, tersebut sejak Parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan ditetapkannya Daftar Calon Tetap/ Penetapan Pasangan Presden dan Wakil Presiden yaitu dari tanggal 20 Februari 2018 – 23 September 2018 tidak ada aturan kampanye pemilu terhadap kegiatan peserta pemilu tersebut. 
Persepsi Masyarakat Terhadap kegiatan Peserta Pemilu Pasca Penetapan Peserta Pemilu

Bahwa dalam proses pendaftaran, penelitian dan verifikasi tergadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik sebelum penetapan Peserta pemilu, masyarakat melihat beberapa Partai politik dan para bakal calon anggota legislative telah melakukan kegiatan memasang beberapa spanduk, termasuk adanya 2 (dua) partai politik yang selalu mengiklankan kegiatan partainya di media elektronik (yang menjadi milik tokoh partai tertentu). Masyarakat ada yang meminta penjelasan kepada pengawas pemilu dan menilai kegiatan Partai politik itu dianggap masyarakat sebagai kegiatan mencuri star kampanye pemilu, bahkan beberapa warga dan tokoh masyarakat, termasuk aparat pemerintah daerah juga meminta kepada pengawas pemilu untuk bertindak menertibkan beberapa spanduk partai politik, termasuk spanduk-spanduk bakal calon anggota legislatif yang sudah dipasang ditempat yang di duga melanggar Peraturan Daerah. Pelanggaran terhadap pemasangan spanduk yang menyalahi aturan Peraturan Daerah No.8 tahun 2007 Pasal 52, masih menjadi kewenangan Aparat Pemerintah Daerah (Sapol PP) untuk menertikannya, karena aturan kampanye pemilu belum diterapkan terhadap peserta pemilu.
Karena aturan kampanye pemilu belum diterapkan, maka dapat terlihat adanya ketidakseimbangan kemampuan dalam melakukan kegiatan kampanye dari Partai politik peserta pemilu tersebut, ada yang hanya memasang bendera Partai politik, ada bakal calon anggota legislatif Partai politik tertentu yang bisa memasang spanduk dirinya, ada Partai politik yang bisa beriklan di media cetak maupun elektronik. 
Terus bagaimana dengan kegaiatan peserta pemilu yang dilakukan sejak tanggal 20 Februari 2018 – 22 September 2019, padahal Partai politik sudah melakukan kegiatan layaknya kampanye pemilu, dalam jangka waktu inilah kampanye pemilu belum diatur oleh Undang-Undang, ketiadaan adanya aturan kampanye tersebut dapat dikatakan sebagai kekosongan hukum. [wid]
Penulis:
Sakhroji Sah, Komisioner Panwaskota Jakarta Timur.

Comment