Oleh : Didi Diah, S.Kom, Praktisi Pendidikan
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sepanjang tahun 2021 negeri ini mencatat berbagai kejadian yang menimpa perempuan Indonesia, baik kekerasan secara verbal maupun fisik, terjadi di dalam rumah maupun di tempat umum.
Kondisi ini menambah daftar panjang kelamnya kesejahteraan perempuan di Indonesia, belum lagi sederet fakta kekerasan seksual yang menimpa korban, yang sebelumnya tertutup rapat karena dianggap aib namun kini satu persatu berani mengungkapkan kasusnya kepada publik.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, sampai Juni 2021 Komnas perempuan telah menerima laporan 2.592 kasus, dan jumlah pelaporan tersebut melonjak di masa pandemi. (CNN Indonesia, 4/10/2021).
Menurutnya, selama pandemi ini kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di dalam rumah akibat ketegangan antar individu namun juga terjadi di ranah digital yang jumlahnya justru meningkat karena interaksi secara daring meningkat selama pandemi.
Fakta baru yang cukup viral dan membuat kita tak habis pikir adalah kasus yang terjadi di Bandung, yaitu HW yang melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati membuat banyak orang geram dan membuat beberapa pihak menghujat.
Tindak kekerasan yang terjadi pada perempuan sepanjang dua tahun ini mengungkapkan betapa lemahnya pemahaman seorang perempuan dari hal-hal yang dapat melukai dirinya, ditambah hilangnya kepedulian masyarakat juga negara. Apalagi jika kondisi perempuan di dalam rumahnya sebagai istri menerima kodratnya sebagai istri yang patuh pada suaminya, maka itu tidak akan disebut tindakan kekerasan pada perempuan.
Regulasi Bagi Perempuan
Akhirnya permasalahan ini membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat didesak untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TP-KS) oleh Komnas Perempuan. Lantas, apakah dengan adanya RUU TP-KS ini akan bisa menyelesaikan kasus kekerasan perempuan secara nyata dan mampu membela kepentingan para perempuan tersebut?
Jauh panggang dari api, itulah ungkapan yang bisa kita lihat dan rasakan dengan kehadiran RUU TP-KS ini, namun kenyataannya bukan saja tidak menyelesaikan namun justru muncul masalah baru yang menyertainya yaitu ide kesetaraan gender yang digadang-gadang oleh kaum feminis, mereka menganggap perempuan adalah korban kejahatan kaum lelaki sehingga perlu diselamatkan.
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TP-PKS) yang digagas juga belum bisa dipastikan kemana arah perjuangannya, karena kondisi yang ada tidak serta merta mampu menjamin pelaku kekerasan mendapatkan hukuman yang pantas, korban kekerasanpun terkadang menutup diri dari proses penyembuhan trauma yang akhirnya berdampak pada masa depan korban.
Inilah fakta yang tidak pernah bisa diselesaikan oleh negara. Hukuman yang diterapkan tidak memberi efek jera bagi pelaku, ditambah lingkungan tidak dapat memberikan rasa aman bagi perempuan saat ini.
Jadi, siapa yang akan diuntungkan dengan adanya Undang-Undang tersebut? Kaum feminiskah dengan ide kesetaraan gendernya atau para pelaku kekerasan perempuan? Entahlah.
Islam Memuliakan Perempuan
Allah Swt menciptakan mahluk yang bernama perempuan dengan segala keunikannya, sebagaimana Allah ciptakan laki-laki bahwa perempuan juga terjamin dalam Islam, segala hak yang menjadi haknya laki-laki, ia pun mendapatkan. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akal dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh Syariat Islam.
Negara juga seharusnya menjadi lembaga yang mampu melindungi perempuan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan secara sempurna. Sebagaimana sabda Nabi Rasulullah Saw, “Sesungguhnya Imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya,” (HR Muslim).
Negara seharusnya berperan menjadi pelaksana utama penerapan regulasi berbasis syariat Islam yang mampu memberikan sanksi tegas bagi pelaku tindakan kejahatan seksual.
Maka solusi inilah yang ditunggu umat dalam menyelesaikan kasus kekerasan yang marak pada perempuan di negeri ini, tidak cukup dengan pengesahan RUU TP-PKS yang berasal dari pikiran manusia yang lemah dan dipengaruhi pola pikir kapitalis sekuler yang jauh dari fitrah manusia.
Sudah saatnya kita kembali menyelesaikan segala permasalahan hidup kita kembali kepada Allah dengan menegakkan hukum Islam agar terwujud aturan yang sempurna. Wallahua’lam.[]
Comment