Oleh : Mutiara Putri Wardana
________
RADARNDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Belakangan marak pemberitaan tragis tentang kasus bunuh diri yang dialami oleh seorang perempuan akibat depresi setelah melakukan aborsi sebanyak dua kali. Bunuh diri tersebut dilakukan di samping makam almarhum sang ayah dengan menenggak racun.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menerangkan, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.
“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” kata Slamet.
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” sambungnya.
Pacar korban merupakan seorang oknum polisi berinisial R akan diperiksa secara internal dengan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.
(https://news.okezone.com/read/2021/12/05/340/2512036/polisi-novia-widyasari-lakukan-aborsi-dua-kali)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus kekerasan dalam berpacaran (dating violence) dan setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM.
Bintang mengatakan sanksi pidana bagi pelaku aborsi juga diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (https://news.detik.com/berita/d-5841741/menteri-pppa-sebut-kasus-menimpa-novia-widyasari-bentuk-dating-violence?tag_from=wp_nhl_18).
Atas kasus ini, publik pun turut simpati dan mengawal kasus ini di mesia sosial agar sang pacar mendapat hukuman yang setimpal. Wajar hal ini terjadi karena publik merasa geram dengan aksinya. Namun, tak cukup kiranya hanya dengan memberikan ganjaran hukuman saja kepada si pacar. Tapi, mengabaikan langkah konkret apa yang bisa dilakukan agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali.
Publik saat ini hanya melihat permasalahan ini dari kulit luarnya saja sehingga bukan tak mungkin kasus serupa akan kembali terjadi bahkan mungkin sudah sering terjadi hanya saja tidak terekspos oleh media. Maka, untuk memberantas kasus semacam ini hendaknya berfokus pada pangkal persoalannya bukan lagi hanya terpaku pada permukaannya saja.
Pangkal masalahnya adalah masih diterapkannya sistem sekuler-liberal sebagai pengatur kehidupan. Salah satu contohnya adalah aktivitas pacaran sampai dengan berhubungan intim, seperti layaknya suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan adalah hal yang dianggap biasa bahkan di negeri dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia. Hal ini didukung dengan kebijakan-kebijakan (salah satunya PERMENDIKBUD PPKS) yang memperbolehkan manusia untuk bisa berhubungan seksual dengan siapa saja yang penting didasari suka sama suka atau sexual consent. Jika dirunut ke belakang, kasus ini pun berawal dari sexual consent juga. Lantas apakah bisa sexual consent dijadikan pembenaran atas perbuatan yang menjijikan yang jelas-jelas diharamkan?
Ketika perzinahan ini akhirnya berujung pada hadirnya janin di rahim sang perempuan, para pelaku yang berdalih belum siap dengan kehadiran janin tersebut mengambil jalan pintas dengan melakukan aborsi. Berani berbuat namun tak berani menerima konsekuensinya, demi nikmat sesaat rela menanggung siksa kelak di akhirat.
Realita ini sudah sangat jelas menunjukkan bahwa sistem pergaulan masyarakat saat ini benar-benar berkiblat pada barat dengan gaya hidup serba bebasnya. Pola pikir dan pola sikap generasi sudah diracuni oleh racun sekuler-liberal. Imbasnya menjadikan manusia semakin jauh dari aturan Sang Pencipta dan menjadikan aktivitas kemaksiatan yang berujung petaka seperti sebuah hal yang biasa saja.
Oleh karena itu, jika ingin menanggulangi permasalahan serupa perlu adanya langkah konkret yang solutif. Yakni dengan meninggalkan sistem rusak sekuler-liberal dan beralih dengan mengadopsi sistem Islam yang shohih. Berbeda halnya dengan sistem sekuler yang mengatasi masalah dengan menimbulkan masalah baru, sistem Islam justru mengatasi masalah sampai ke pangkalnya sebab sistem Islam memiliki aturan yang komperhensif.
Dari segi kehidupan sosial, hanya Islam lah yang mampu menanggulangi pergaulan bebas. Hal ini bisa diwujudkan dengan bersinerginya tiga pilar dalam sistem Islam yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial, dan peran negara.
Pilar pertama, yakni ketakwaan individu. Dalam hal ini ditunjang oleh negara yang mampu menciptakan giroh keimanan dengan menerapkan aturan Allah di semua aspek kehidupan. Sehingga dorongan untuk memenuhi aturan Allah berdasar pada kesadaran diri sebab sadar akan tujuan penciptaan manusia di muka bumi. Untuk menjaga kesucian seorang insan negara akan memblokir tayangan atau tontonan yang dapat mengundang syahwat dan mempertontonkan aksi-aksi kemaksiatan.
Pilar kedua, yakni kontrol masyarakat. Masyarakat dalam sistem Islam sadar akan kewajibannya beramar ma’ruf nahi munkar dan memiliki standar yang sama terkait hukum suatu perbuatan yakni berdasarkan hukum syara’. Sehingga saling mengingatkan dalam ketaatan menjadi sebuah kebiasaan umum.
Pilar ketiga, yakni negara. Negara Islam memiliki sistem pergaulan yang mampu mencegah pergaulan bebas pada generasi. Di jenjang pendidikan kurikulum yang dipakai adalah kurikulum berbasis akidah, sehingga sejak usia dini sudah bisa membedakan mana yang boleh mana yang tidak bukan berdasarkan nafsu atau kepentingan, melainkan berdasarkan hukum syara’ termasuk tentang bagaimana hukum interaksi laki-laki dan perempuan adalah infishol (terpisah). Dan bagaimana Islam mengatur tentang batasan aurat laki-laki dan perempuan serta kewajiban untuk menjaga pandangan.
Sebab saat ini antara laki-laki dan perempuan seringkali saling menyalahkan, yang laki-laki menyalahkan aurat perempuan yang diumbar dan yang perempuan menyalahkan laki-laki karena pikirannya kotor.
Padahal jika dari sudut pandang Islam yang salah jelas keduanya, laki-laki tidak menjaga pandangannya dan perempuan tidak menjaga auratnya. Lagi-lagi pola pikir semacam ini lahir dari sistem sekuler yang diterapkan.
Selain upaya preventif di atas, sanksi hukum dalam Islam pun sangat tegas. Yangmana sanksi yang diberikan bukan sekedar sanksi tapi juga sekaligus sebagai upaya preventif karena memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada publik, agar berpikir seribu kali sebelum bertindak mengingat bagaimana beratnya konsekuensi yang harus diterima.
Mendekati zina saja haram apalagi sampai melakukannya, sebagaimana halnya firman Allah dalam Quran Surah Al-Isra ayat 32 yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.
Hukuman bagi seseorang yang melakukan zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
Demikianlah sinergitas ketiga pilar ini yang dengannya mampu mengatasi pergaulan bebas pada generasi penerus agar tidak makin menjadi-jadi seperti dalam sistem sekuler-liberal saat ini. Maka realita ini menunjukkan akan urgensinya penerapan sistem Islam sebagai pengatur kehidupan yang benar-benar sempurna. Wallahu’alam.[]
Comment