![]() |
Sejumlah anggota dewan mengikuti Rapat Paripurna di Nusantara II Gedung DPR, Jakarta (Anhar Rizki Affandi) |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI,
menyepakati pemangkasan kunjungan keluar negeri, kunjungan kerja ke
daerah dan masa reses bagi anggota legislatif.
menyepakati pemangkasan kunjungan keluar negeri, kunjungan kerja ke
daerah dan masa reses bagi anggota legislatif.
“Pengurangan kunjungan kerja keluar negeri, Sekjen DPR RI telah
menghitung terdapat pengurangan alokasi sebesar Rp.139.150.326.000.
Jadi terjadi pengurangan Rp139 miliar lebih,” kata Ketua DPR RI, Ade
Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.
menghitung terdapat pengurangan alokasi sebesar Rp.139.150.326.000.
Jadi terjadi pengurangan Rp139 miliar lebih,” kata Ketua DPR RI, Ade
Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.
Sebelumnya anggaran kunjungan keluar negeri bagi anggota DPR RI
untuk satu tahun sebesar Rp360 miliar. Ade menjelaskan, kunjungan
keluar negeri hanya diperbolehkan untuk komisi tertentu dan alat
kelengkapan dewan tertentu.
untuk satu tahun sebesar Rp360 miliar. Ade menjelaskan, kunjungan
keluar negeri hanya diperbolehkan untuk komisi tertentu dan alat
kelengkapan dewan tertentu.
“Pengecualian hanya pada Komisi I, karena komisi ini terkait
hubungan luar negeri. Komisi VIII karena terkait penyelenggaraan haji,
Badan Kerjasama Antar Perlemen,” ungkap Ade.
hubungan luar negeri. Komisi VIII karena terkait penyelenggaraan haji,
Badan Kerjasama Antar Perlemen,” ungkap Ade.
Politikus Golkar ini menambahkan, pemangkasan kunjungan kerja bagi
anggota legislatif bukan hanya untuk efisiensi anggaran. Hal ini
dilakukan untuk mengenjot kinerja DPR yang selama ini dinilai
masyarakat lemah.
anggota legislatif bukan hanya untuk efisiensi anggaran. Hal ini
dilakukan untuk mengenjot kinerja DPR yang selama ini dinilai
masyarakat lemah.
“Tentu dengan keadaan seperti ini maka Insya Allah kita punya target pembahasan legislasi dapat tercapai.”(mus-vv)
Comment