RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, pemilik Sriwijaya Air, di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam (18/11/2024). Hendry menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Hendry tiba dari Singapura. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Hendry Lie sebelumnya telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Tersangka Hendry Lie ditangkap setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dicekal dan paspornya dicabut,” ujar Abdul Qohar kepada media.
Hendry ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024 dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk. Ia diduga terlibat dalam penyewaan peralatan peleburan timah melalui perusahaannya, PT TIN, yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Proses penerimaan bijih timah disebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal melalui perusahaan CV BPR dan CV SMS.
“Kerugian negara mencapai Rp300 triliun akibat aktivitas yang melibatkan tersangka Hendry Lie bersama 20 tersangka lainnya yang saat ini tengah menjalani persidangan,” jelas Abdul Qohar.
Hendry dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Kejagung memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Sementara itu, tim kuasa hukum Hendry Lie belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut.[]
Comment