Kecelakaan Berulang, Umat Butuh Jaminan Keselamatan

Opini246 Views

 

Penulis: Faiza Nisa Muthmainnah | Mahasantri Cinta Quran Center

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–  Laman CNN Indonesia menulis, bus Trans Putera Fajar terlibat kecelakaan maut hingga menyebabkan belasan penumpangnya tewas di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) malam.

Bus itu mengangkut rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana Kota Depok. Polisi kini masih belum menyimpulkan penyebab pasti kecelakaan.

Sebanyak 11 orang meninggal dunia akibat peristiwa itu. Korban terdiri dari sembilan orang siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, seorang guru dan seorang warga sekitar kejadian. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Subang Maxi mengatakan total korban, termasuk yang luka, dalam kejadian itu sebanyak 60 orang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan bus yang terlibat kecelakaan itu tidak memiliki izin angkutan.

“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangan seperti ditulis CNN Indonesia di Jakarta.

Aznal juga menyampaikan hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari bus tersebut telah kedaluwarsa.

“Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ujar Aznal.

Di antara negara ASEAN, Indonesia sebagaimana ditulis detik (2/9/2023) menjadi negara dengan tingkat kematian tergolong tinggi akibat kecelakaan berkendara di jalanan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sejak 2019—2021, Indonesia mengalami peningkatan kecelakaan lalu lintas hingga mencapai 103.645 kasus.

Menurut data Global Status Report on Road Safety (2018), setidaknya sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Angka tersebut setara dengan lebih dari 3.690 jiwa per harinya.

Untuk Indonesia sendiri, menurut data Korlantas Polri, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ pada 2020 mencapai 23.529 jiwa atau setara dengan tiga jiwa meninggal dunia per jam. Korlantas Polri juga mencatat bahwa jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang teregistrasi per 26-3-2023 telah mencapai 154,2 juta unit. Wajar jika mayoritas peristiwa kecelakaan di Indonesia terjadi pada pengguna sepeda motor.

Banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan, antara lain populasi yang padat, kelalaian manusia, tingginya jumlah pengguna sepeda motor, struktur dan kelengkapan informasi jalan, penerangan jalan, faktor kendaraan pribadi yang terus meningkat, serta faktor pengurusan negara terhadap lajur lalu lintas.

Namun, faktor kecelakaan lalulintas yang terjadi tak luput pula diakibatkan oleg kurangnya pengawasan ketertiban oleh pihak terkait. K

endaraan yang  beroperasi tidak boleh luput untuk diawasi. Pemerintah sejatinya memperhatikan betul terkait hal ini agar dapat menekan angka kecelakaan.

Banyak aktor lain yang saling terkait dalam hal ini. Mahalnya sarana transportasi membuat konsumen memilih harga yang murah pada transportasi. Di sisi lain, keterbatasan modal membuat pemilik sarana transportasi tidak memenuhi berbagai persyaratan agar layak jalan.

Masih banyak kendaraan yang digunakan meski kondisinya tidak layak jalan secara optimal. Kondisi jalan juga mempengaruhi keselamatan perjalanan. Daerah rawan kecelakaan atau black site, jalan licin, penuh lubang, rawan longsor sangat berpotensi besar terjadinya kecelakaan. Ini menjadi PR yang harus diselesaikan pemerintah dan pejabat terkait.

Berbagai kecelakaan terjadi karena sistem kontrol negara terhadap lalu lintas yang kurang signifikan. Negara tidak boleh lengah mengontrol kelayakan transportasi publik. Keselamatan warga negara dalam berlalu lintas juga membutuhkan peran dan tanggung jawab pemerintah.

Jika kecelakaan berulang, pemerintah dan orang-orang di dalamnya tidak memperhatikan syariat dan tujuannya yakni muhafadzatu ‘ala al-nafs (penjagaan atas jiwa) dan muhafadzatu ‘ala al-amn (penjagaan atas keamanan). Keselamatan jiwa rakyat yang menjadi korban kecelakaan hingga tewas ini ditanggung siapa selain kembali kepada negara?

Dalam hadits riwayat Bukhari, Rasulullah bersabda:

أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, dan istri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggung-jawabannya terhadap mereka, dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggung-jawaban terhadapnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya” (HR al-Bukhari).

Seharusnya, negara menjamin keselamatan, menjamin keamanan dan kenyamanan transportasi warganya. Ada undang-undang negara tentang LLAJ yakni UU 30 tahun 2021 namun mengapa kecelakaan masih sering tejadi?

Dalam Islam, semua transportasi diatur dengan tertata dan rapi. Sarana transportasi murah, aman adalah salah satu bentuk fasilitas sebagai bentuk tanggung-jawab negara atas seluruh rakyat. Karena itu negara wajib memberikan pengawasan serius dan sungguh-sungguh termasuk menata fasilitas dalam sebuah infrastruktur sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan

Islam menerapkan standar keamanan terbaik sesuai dengan perkembangan teknologi mutakhir yang terdapat di zaman tersebut, tidak lain untuk menjamin keselamatan warga dari hal-hal yang dapat membahayakan serta berpotensi menghilangkan jiwa rakyat, khususnya dalam hal ini mengatur dengan baik sistem tata kelola lalu lintas, kendaraan umum, jalan-jalan raya, dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipastikan, keselamatan warganya terjamin.

Selain itu, Islam juga menerapkan sanksi tegas nan menjerakan bagi para pelanggar yang mungkin tidak mentaati adab-adab berkendara, menyalahi administrasi tata kelola lalu lintas dan izin layaknya kendaraan untuk berkendara, dll. Hal tersebut akan mengurangi terulangnya kasus yang sama sehingga tidak ada lagi cerita kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dan korban luka.

Semoga nilai nilai Islam menjadi mercusuar dunia, dan kembali diterapkan secara menyeluruh di setiap aspek kehidupan di muka bumi ini, sehingga negeri kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabun ghafur (negeri yang baik dengan Rabb (Tuhan) yang Maha Pengampun).[]

Comment