Kebutuhan Pangan Terpenuhi dalam Islam adalah Pasti, Bukan Ilusi

Opini171 Views

 

 

Penulis:  Unie Khansa | Praktisi Pendidikan

Harga-harga pangan di beberapa daerah mengalami kenaikan. Hal ini sangat meresahkan masyarakat.

Liputan6.com tertanggal 26 November 2023 mengemukakan keluhan beberapa warga di Jakarta Selatan dan Bogor. Warga mengeluhkan bahwa kenaikan harga-harga pangan mengakibatkan alokasi uang buat belanja pangan per bulan tidak mencukupi sehingga mengambil dari alokasi lain.

Ada juga yang mengeluhkan alokasi biaya pangan harian yang sebelumnya bisa mencukupi sekarang tidak bisa mencukupi. Mereka juga sangat khawatir kenaikan harga pangan menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan semakin parah mengingat banyaknya permintaan pangan.

Memang kenaikan harga pangan menjadi permasalahan serius bagi masyarakat karena akan berdampak pada berbagai sisi dan akan menimbulkan berbagai masalah baru. Kenaikan harga pangan akan mengakibatkan kesehatan masyarakat menurun; pendidikan terbengkalai; bahkan sampai meningkatnya tindak kriminal.

Bagaimana tidak? Karena harga pangan yang mahal, masyarakat tidak bisa memenuhi kebutuhan gizi yang diperlukan tubuh. Mereka makan asal kenyang, tanpa memperhatikan gizi. Tidak sampai kelaparan pun sudah untung. Akibatnya daya tahan tubuh menjadi lemah dan mudah terserang penyakit.

Seandainya hal tersebut dialami oleh para pelajar maka mengakibatkan mereka tidak dapat mengikuti pendidikan sebagaimana mestinya.

Hal ini mengakibatkan pendidikan terbengkalai serta menurunnya kualitas pendidikan.

Hal yang lebih parah lagi harga bahan pangan yang mahal menyebabkan meningkatnya tindak kriminal. Hal ini terjadi karena sebagian besar masyarakat sangat kesulitan memenuhi kebutuhan pangan apa lagi dengan harga yang mahal. Akibatnya, mereka akan melakukan apa pun untuk memenuhinya baik dengan melanggar aturan atau tidak.

Kondisi seperti itu menunjukkan bahwa negara telah gagal menyediakan pangan murah untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya.

Sebenarnya kondisi seperti ini tidak harus terjadi seandainya negara tidak abai dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, dalam hal ini memenuhi kebutuhan pangan.

Negara bisa melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi kenaikan harga karena berbagai sebab. Misalnya, negara mengeluarkan regulasi yang mengatur penyediaan, pemeliharaan, dan distribusi pangan dengan benar yang memihak kepada rakyat; mengatur sanksi pelanggaran yang mengakibatkan kenaikan bahan pangan sehingga mencekik rakyatnya; negara menyubsidi pupuk atau benih bahan pangan kepada petani; menyediakan lahan pertanian yang cukup untuk diolah oleh petani yang tidak memiliki lahan supaya tercukupi kebutuhan pangan; dsb.

Intinya negara melakukan berbagai upaya untuk terpenuhinya kebutuhan bahan pangan dengan mudah sehingga terwujud ketahanan dan kedaulatan pangan.

Namun, saat ini hal tersebut sangat mustahil terwujud karena negara hanya menjadi regulator, sedangkan penyedia bahan pangan dikuasai oleh oligarki, pemilik modal. Tentu saja bagi oligarki semua harus mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya, tak peduli walau menyengsarakan dan mencekik sebagian besar masyarakat/rakyat. Demikian itu sifat dari sistem kapitalisme yang dianut saat ini.

Kondisi semacam ini hanya bisa diatasi dengan diterapkannya aturan Islam karena Islam menjadikan penguasa sebagai ra’in yang berkewajiban mengurus rakyat dan memenuhi segala kebutuhannya. Islam menjamin tercapainya semua kebutuhan primer, salah satunya kebutuhan pangan, setiap orang secara menyeluruh.

Penguasa dalam Islam melakukan berbagai upaya untuk menyejahterakan rakyat.

Terkait dengan kesejahteraan pangan, Islam melarang adanya intervensi harga, makanya menurut Ibnu Taimiyah, jika ingin menstabilkan harga di pasar, pemerintah harus memasok barang atau mengurangi pasokan barang ke pasar. Selain itu juga, pemerintah harus menjamin bahwa transaksi perdagangan di pasar, harus bebas dari spekulasi dan kecurangan.

Rasulullah Saw dan para Khalifah al-Rasyȋdun turun ke pasar untuk memastikan harga-harga di pasar dalam keadaan stabil.

Untuk kestabilan harga ini, Islam sangat teliti dalam mengaturnya.
Apabila harga pasar tidak stabil disebabkan kezaliman sebagian pedagang maka pemerintah berhak menentukan harga, hal ini dikuatkan dengan beberapa alasan, di antaranya karena kondisi manusia yang semakin jauh dari agamanya sehingga tidak memperhatikan halal dan haram dalam usahanya, semakin tamak meraup keuntungan dunia sebesar-besarnya walaupun dengan cara zalim.

Kondisi seperti ini mengharuskan pemerintah bertindak dengan menentukan harga barang (terutama kebutuhan bahan pokok) untuk mencegah kezaliman dan menstabilkan ekonomi masyarakat dan ini hukumnya wajib.

Selain itu, berkenaan dengan kenaikan harga ada hadis yang berbunyi Dari Anas bin Malik, “Manusia mengatakan, ‘Wahai Rasulullah harga barang naik, maka tentukan harga buat kami.’ Rasulullah bersabda, ‘ Sesungguhnya Allah-lah yang Maha Menentukan harga, Yang Maha Menggenggam dan Maha Membentangkan, lagi Maha Memberi Rezeki, dan aku mengharap ketika berjumpa dengan Allah, tiada satu pun perkara di antara kamu yang menuntutku karena suatu kezaliman baik tentang darah atau harta.” (HR. Abu Dawud, disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah 2200)

Maksud perkataan ini adalah Allah-lah Zat yang menentukan harga secara hakiki karena pada hakikatnya Allah yang menakdirkan naik dan turunnya harga.

Apabila Allah berkehendak, Dia akan menurunkan berkah di muka bumi sehingga barang kebutuhan melimpah dan mudah didapatkan, dan harga akan turun.

Apabila berkehendak lain, Allah akan menahan berkah-Nya sehingga barang-barang kebutuhan sulit didapatkan dan harga barang pun menjadi naik. Inilah hakikatnya makna “Allah yang menentukan harga”, bukan berarti tidak ada hak menentukan harga bagi pemerintah. Jadi, betapa Islam sangat memperhatikan kehidupan dan kesejahteraan rakyatnya. Wallahualam bissawab.[]

Comment