Keamanan Obat dan Pangan: Cerminan Kegagalan Negara dalam Melindungi Rakyat

Opini2 Views

 

Penulis: Nurfaidah | Aktivis Mahasiswa

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Jajanan La Tiao asal China ditarik dari pasaran oleh badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Penarikan tersebut bermula dari laporan keracunan Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBP) ini dari tujuh wilayah yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers seperti ditulis cnbc.com Jumat (1/11/2024) mengatakan, setelah laporan tersebut BPOM segera melakukan uji laboratorium terhadap produk tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacellus Careus yang menyebabkan gejala-gejala yang cocok dengan yang dilaporkan oleh para korban diantaranya sakit perut, mual, pusing, dan Muntah. Adapun korban keracunan mayoritas anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Masi segar ingatan kita dengan tragedi gagal ginjal akut beberapa tahun silam yang disebabkan oleh obat-obatan mengandung zat berbahaya. Di mana ratusan anak  seperti ditulis  kompas.com menjadi korban kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat konsumsi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menginformasikan, pada 6 November 2022 kasus gagal ginjal akut telah mencapai 324 kasus, dari jumlah tersebut telah memakan korban meninggal dunia sebanyak 195 anak.

Kedua peristiwa ini adalah cerminan nyata dari kegagalan negara  memastikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. Padahal keamanan pangan dan obat merupakan hak dasar setiap warga negara. Negara berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya yang berasal dari produk-produk tersebut, termasuk produk impor.

Namun, dalam negara yang menganut sistem kapitalis hal ini bisa terabaikan mengingat peran negara bukan sebagai pengurus rakyat melainkan sebagai regulator bagi para investor yang fokus utamanya adalah keuntungan. Negara lebih mementingkan sisi ekonomi dan keuntungan yang dihasilkan dari suatu produk tanpa melihat baik buruknya, aman tidaknya apalagi halal dan haramnya produk tersebut.

Dalam negara yang berazas kapitalisme, regulasi yang terlalu ketat atau kompleks dianggap sebagai hambatan untuk menjalin kerja sama dengan para investor, memperlambat proses perizinan, meningkatkan biaya operasional dan mengurangi daya tarik investasi.

Oleh karena itu, untuk tetap menjalin kerjasama dengan para investor regulasi dilonggarkan. Sehingga keamanan publik jadi terabaikan, perlindungan masyarakat dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh produk dan layanan yang tidak aman jadi pertimbangan nomor sekian. Maka dari itu tidak heran jika pemerintah seringkali bertindak setelah terjadi kasus, seperti pada kejadian keracunan La Tiao asal Cina yang baru ditarik dari peredaran setelah adanya laporan korban keracunan. Jika bukan sebagai pengurus rakyat, apa guna negara bagi rakyat?

Sungguh jauh berbeda dengan sistem islam. Dalam islam setiap pemimpin bertanggung jawab atas apa yang diurusnya tetutama pada rakyat. Karena itu negara berkewajiban dalam menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi Masyarakat dan untuk memastikan hal tersebut negara akan menerapkan kebijakan-kebijakan berikut:

Pertama, mengatur regulasi untuk industri makanan dan minuman agar sesuai ketentuan pangan halal, baik (tayib), dan aman yakni tidak mengandung bahan-bahan berbahaya dan terhindar dari bahan-bahan yang dapat menyebabkan berbagai macam penyakit.

Kedua, melakukan pengawasan dengan peran al-hisbah, yakni lembaga negara yang melakukan pengawasan dan pengontrolan pangan dalam rangka mencegah pelaku industri berlaku curang, menipu, mengurangi takaran atau timbangan, serta memastikan kualitas produk obat dan pangan tetap layak dan aman dikonsumsi.

Ketiga, melakukan edukasi secara holistik melalui lembaga layanan kesehatan, media massa, dan berbagai tayangan edukatif menarik sehingga masyarakat memahami kriteria makanan halal, tayib, dan aman dikonsumsi.

Keempat, menindak tegas pelaku industri dan siapa saja yang menyalahi ketentuan peredaran obat dan pangan yang sesuai standar pangan Islam, yaitu halal, tayib, dan aman.

Kesejahteraan dan ketentraman rakyat hanya dapat terlaksana di bawah pemimpin yang memang berperan sebagai pelayan atau pengurus rakyat bukan pemimpin yang berperan sebagai regulator bagi investor hingga meminggirkan amanahnya sebagai pengurus rakyat.

Kesejahteraan dan ketentraman rakyat hanya dapat terlaksana di bawah pemimpin yang memang berperan sebagai pelayan atau pengurus rakyat bukan pemimpin yang berperan sebagai regulator bagi investor hingga meminggirkan amanahnya sebagai pengurus rakyat. Wallahu’alam bisshawwab.[]

Comment