Keamanan dan Kesejahteraan dalam Pandangan Islam

Opini381 Views

 

 

Oleh : Heidy Sofiyantri, Aktivis Muslimah, Guru Tahsin

___________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Bukan saja faktor kemiskinan tetapi juga tuntutan kebutuhan hidup serta harga yang melambung tinggi sehingga mendorong sebagian rakyat untuk mengadu nasib di negara tetangga.

Apalagi diiming imingi dengan janji seribu lapangan pekerjaan dan gaji yang sangat besar yang mendorong sebagian rakyat terpikat dengan tawaran yang menggiurkan tersebut diiringi  harapan dapat merubah kondisi ekonomi keluarga.

Tetapi faktanya tidak seperti yang dijanjikan. Jangankan gaji yang besar, lapangan pekerjaan pun tak kunjung nyata.

Berdasarkan apa yang ditulis kompas (4/5/2023), inilah yang dialami oleh 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Myawaddy, Myanmar.

Mereka termakan modus penawaran pekerjaan yang menggiurkan itu. Diduga  mereka telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.

Pemerintah juga dianggap tidak maksimal dalam mensejahterakan rakyat dan dalam hal penyediaan lapangan kerja. Begitu dalam hal perlindungan dan keamanan rakyat dari ancaman kekerasan.

Islam menetapkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mensejahterakan untuk setiap individu rakyat.

Kesejahteraan adalah hak seluruh warga negara baik muslim atau non muslim.
Negara menjamin kebutuhan pokok, sandang pangan dan papan. Memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhannya.
Menyediakan barang barang kebutuhan pokok yang mudah didapat dengan harga terjangkau dan kualiatas yang baik.

Seperti yang terjadi saat kepemimpinan  Umar bin Khattab ketika menjadi Amirul Mu’minin. Ketika bertemu seorang ibu yang memasak batu untuk anak-anaknya karena tidak memiliki makanan untuk dimasak, tanpa berpikir panjang Umar langsung mengambil bahan makanan ke Baitul Mal, membawa dan memasak sendiri makanan untuk seorang ibu dan anak-anak tersebut. Ini menunjukan bahwa penguasa bertanggung-jawab terkait urusan pangan rakyat.

Dalam islam, menyediakan lapangan pekerjaan adalah tanggung-jawab negara. Membuka lapangan pekerjaan di dalam negeri, sebanyak banyaknya, terutama bagi laki-laki yang sudah baligh, sehinga tidak ada satupun laki-laki yang tidak bekerja, serta mendapatkan upah yang cukup.
Pengelolaan SDA diatur negara bukan swasta ataupun asing, sehingga bisa menyerap tenaga kerja.

“Rasulullah saw. pernah memberi dua dirham kepada seorang ansar, lalu, ‘Belilah makanan seharga satu dirham dengan uang itu dan berikanlah kepada keluargamu. Dan sisanya belilah sebuah kapak dengan satu dirham dan bawa kapak itu kepadaku.’ Lalu Rasulullah membelah kayu dengan kapak tersebut, kemudian berkata, ‘Pergilah dan carilah kayu bakar, lalu juallah. Jangan kembali ke hadapanku, kecuali setelah 15 hari.’ Lelaki ansar itu pun mencari kayu bakar lalu menjualnya. Setelah itu ia datang lagi kepada Rasulullah dengan membawa 10 dirham. Sebagian ia belikan baju dan sebagiannya lagi makanan.” (HR Ibnu Majah, 2189).

Dalam Islam, menjaga keamanan juga merupakan bagian dan tanggung jawab para pemimpin kepada rakyatnya. Begitupun dalam hal menjaga kehormatan, harta benda dan jiwa warga negaranya.

Rasulullah bersabda :
“Seorang imam (kepala negara) adalah pemerihara dan pengatur urusan rakyatnya.” (HR. Buhkari, 844).

Islam tidak akan membiarkan kasus perdagangan manusia terjadi bahkan memberikan celah kepada pihak manapun, termasuk keamanan rakyatnya di negara tetangga.

Hanya islam yang akan memberi kesejahteraan keadilan dan jaminan keamanan bagi rakyatnya bukan yang lain.[]

Comment