KDRT Terus Berulang dan Buruknya Fungsi Perlindungan Keluarga dalam Sistem Sekuler

Opini150 Views

 

 

Penulis : Yulianti | Pegiat Majlis Taklim

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Maraknya kasus KDRT di negeri ini seolah sudah menjadi hal yang lumrah. Baru-baru ini diberitakan kasus KDRT terjadi di Depok. Seorang Perwira Brimob berinisial MRF, melakukan tindikan KDRT terhadap istrinya sejak tahun 2020.

Laman kompas menulis bahwa korban menderita luka fisik dan psikologi akibat kekerasan yang dilakukan suaminya. Selain mengalami luka memar di wajah, dada, dan punggung, beliau pun mengalami pendarahan dan keguguran.

Berita lainnya terkait kasus KDRT terjadi di Deli Serdang Sumatera Utara. Seorang menantu tega membacok ibu mertuanya sendiri hingga tewas. Latar belakang pembacokan itu karena tersangka merasa kesal kepada ibu mertuanya karena ditegur saat melakukan KDRT kepada istrinya. (kumparan.com)

Ada apa dengan masyarakat kita sekarang ini? Begitu mudahnya amarah tersulut, sehingga terjadi penganiayaan hingga pembunuhan.

Miris melihat fakta yang ada di masyarakat sekarang ini. Kekerasan kerap terjadi dalam lingkup keluarga bahkan dari orang terdekat – yang seharusnya terbina kasih sayang justru menyakiti dan membahayakan nyawa.

Kondisi ini merupakan buah dari penerapan sekulerisme di mana nilai-nilai agama dipisahkan dari kehidupan. Sebagai akibat, individu melenceng jauh dari syariat Islam, mengedepankan ego dan tidak segan melakukan kekerasan.

Hubungan di dalam rumah tangga, khususnya suami istri sejatinya dipenuhi kasih sayang hingga keluarga dirasakan sebagai tempat yang dapat memberikan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga.

Undang-undang yang berlaku untuk menangani kasus KDRT, yaitu UU P-KDRT yang telah disahkan 20 tahun lalu tidak serta merta mengatasi atau mengurangi kasus KDRT.  Fakta ini menunjukan mandulnya UU tersebut, karena terbukti tidak efektif menekan kasus KDRT yang semakin hari semakin meningkat.

Berbeda halnya dengan Islam, keluarga adalah institusi terkecil yang strategis dalam upaya memberikan perlindungan dan kenyamanan seluruh anggota keluarga.

Hal ini tidak terlepas dari perintah Alloh yang diberikan kepada seluruh suami, yaitu terdapat dalam QS. At-Tahrim ayat 6, yang berbunyi :

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَاٰمَنُوْاقُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَاَ هْلِيْكُمْوَاَ هْلِيْكُمْ نَا رًا وَّقُوْدُهَا النَّا سُوَا لْحِجَا رَةُ

“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.”

Di ayat yang lain disebutkan pula bahwa seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarga. Artinya laki-laki adalah pelindung atau pemimpin bagi kaum perempuan dalam mendidik dan mengajak mereka kepada apa yang diperintahkan oleh Alloh SWT.

Mereka diberi amanah memimpin tapi tidak boleh bersikap otoriter apalagi berbuat kasar dan menyakiti keluaga. Jika seorang suami atau ayah mampu melakukan kewajibannya maka akan terbentuklah keluarga yang sakinah, mawaddah warohmah.

Untuk mewujudkannya tentu kita perlu peran negara untuk menerapkan sistem Islam dalam kehidupan. Jika sistem Islam diberlakukan, maka sektor ekonomi pun akan diatur sesuai sistem Islam, yang akan menjamin kesejahteraan setiap individu.

Layanan publik yang murah dan mudah dijangkau rakyat, ketersediaan bahan pokok yang murah, pendidikan dan kesehatan gratis, akan menciptakan suasana bahagia dalam keluarga, sehingga tindakan emosi yang menimbulkan kekerasan tidak akan mudah muncul.

Kalaupun ada tindakan kekerasan ketika sistem Islam sudah ditegakan, maka sanksi pidana Islam siap menindak para pelaku dengan efek jera bagi para pelakunya. Wallohu a’lam bisshowab.[]

Comment