Oleh : Risma Febrianti, Guru
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dunia kepolisian dikejutkan dengan ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba. Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba. Jenderal polisi bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka dan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Berdasarkan catatan detikcom, Sabtu (15/10/2022), Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Propam Mabes Polri terkait pengembangan kasus narkoba jenis sabu. Kasus ini bermula dari penangkapkan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 14 Oktober 2022 menjabat sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pati Yanma Polri). Sedianya ia akan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ketika ditunjuk Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada 10 Oktober 2022 hingga dibatalkan empat hari kemudian (14 Oktober 2022). Ini menjadikannya Kapolda dengan jabatan tersingkat dan belum dilantik.
Dari kasus ini Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati, “Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
Mukti mengatakan, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus narkoba kini bukan saja memakan korban masyarakat dan selebriti namun juga menjerat seorang kapolda. Sungguh fakta ironi yang harus diterima rakyat Indonesia.
Seyogyanya penegak hukum bertugas mengayomi dan memberi arahan untuk tidak melakukan tindakan kriminal. Sebagaimana tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tugas pokok Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13:
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menegakkan hukum.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Citra polisi kini tercoret karena tindak dan perilaku oleh oknum polisi ITU sendiri yang tak sesuai norma dan hukum. Hal ini terjadi akibat kebebasan sekuler di negeri yang abai terhadap norma hukum dan hanya mengedepankan hawa nafsu belaka.
Berbeda dengan Islam, bila diterapkan – manusia yang berakal dituntun dengan akidah yang benar hingga menghasilkan manusia adil, jujur, dan tidak akan berbuat kerusakan. Manusia berkualitas dengan keimanan yang akan memimpin dan menjaga keutuhan negara, bukan manusia serakah apalagi mereka yang menyalahgunakan jabatan. Wallahu a’lam.[]
Comment