Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.[Dok/radarindonesianews.com] |
“Oleh sebab itu, untuk menghindari konflik kepentingan, saya meminta Agus mengundurkan diri jadi ketua KPK. Kalau posisi dia sebagai mantan Ketua Lembaga Pengkajian Barang dan Jasa dan Ketua KPK sekarang maka kasus ini bisa menyimpang. Dia tahu kasus ini, dia terlibat kasus ini bahkan dia terlibat dalam melobi salah satu konsorsium meskipun itu konsorsium BUMN,” kata wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Menurut Fahri, setelah membaca beberapa dokumen termasuk dakwaan KPK dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2012, 2013 dan Juli 2014 serta keterangan dari pihak-pihak yang disebutnya mengerti kasus e-KTP disimpulkan ada indikasi konflik kepentingan antara Agus Rahardjo yang dahulu menjabat Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengadaan Barang dan Jasa dengan Kementerian Dalam Negeri. Padahal setelah audit oleh BPK tempo lalu, proyek e-KTP dinyatakan bebas korupsi.
Tapi begitu Agus jadi ketua KPK, lalu kasus ini dijadikan kasus korupsi. Sementara dalam keterangan yang kita dengar dari banyak pihak juga, Agus Rahardjo punya kepentingan terhadap pengusaha dan Agus termasuk membawa pengusaha ketemu mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
Agus Rahardjo kata Fahri, sangat paham soal kasus e-KTP dari awal. Dengan keterlibatannya melobi salah satu konsorsium milik BUMN, ada indikasi konflik kepentingan dalam pengusutan kasus e-KTP dan memungkinkan adanya intervensi-intervensi.
“Dia terlibat mengawasi kasus ini. Yang lebih seram lagi, dia terlibat melobi terhadap salah satu konsorsium BUMN. Itu kan sudah conflict of interest. Karena itu sebelum ini mengalir menjadi konflik of interest lanjutan, saya kira dia harus mengundurkan diri dulu, biarkan proses ini berjalan tanpa intervensi,” tandasnya. (Sug/Yud/TB)
Comment