Karhutla, Masalah Tanpa Solusi Sistemik

Opini76 Views

 

 

Penulis: Cut Intan Sari | Ibu Warobatul Bait

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Hutan yang memiliki fungsi ekologis dan hidrologis termasuk sebagai paru paru dunia yang bermanfaat bagi puluhan juta jiwa manusia di dunia ini. Untuk itu menjaga fungsi dan kelestarian hutan merupakan hal wajib didalam sebuah negara.

Tapi yang terjadi saat ini, Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) kembali terjadi di beberapa wilayah negeri ini. Hal ini selalu terulang setiap tahunnya pada saat terjadinya musim kemarau melanda.

Dikutip dari Tempo.co, 20/08/23, titik karhutla hampir terjadi di seluruh provinsi Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat dengan intensitas titik api dari sedang hingga tinggi. Keadaan diperparah dengan terjadinya kemarau yang berkepanjangan tahun ini, sehingga menyebabkan kekeringan dan mempermudah terjadinya kebakaran.

Menurut Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), karhutla yang terus menerus terjadi saat ini adalah karena kurang serius negara dalam menangani akar permasalahan yang sebenarnya terjadi. Tidak adanya perlindungan yang ketat terhadap wilayah yang penting dan rentan terjadinya karhutla, seperti lahan gambut dan hutan yang berubah fungsinya. Lahan gambut dan hutan di Kalimantan sudah banyak dibebani dengan perizinan, tutur Ully Artha.

Kebakaran hutan sangat membahayakan jiwa manusia bukan saja asap yang dihasilkan bisa menimbulkan polusi udara tapi juga berdampak pada terancamnya pemukiman warga sekitar, juga berpotensi membahayakan jalur penebangan yang berakibat keselamatan penumpang, ditambah lagi terganggunya negara Jiran akibat asapnya.

Terjadinya kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap sejak tahun 2019, ikut mengganggu aktivitas yang ada di Malaysia. Mereka terpaksa menutup hampir seluruh sekolah yang terkena dampaknya. Tak hanya Malaysia, Singapura juga salah satu negara yang ikut terkana imbas kabut asap yang disebabkan oleh karhutla yang terjadi hampir setiap tahun di Sumatera dan Kalimantan.

Dampak yang disebabkan karhutla yang begitu luas dan merugikan masyarakat bukan hanya di dalam negeri tapi sudah merambah ke negara tetangga, seharusnya pemerintah pusat maupun daerah melakukan evaluasi penanganan yang selama ini sudah berjalan. Kasus yang berulang setiap tahunnya disebabkan buruknya penanganan yang dilakukan oleh pemerintah.

Penanganan yang dilakukan oleh pemerintah tidak menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya, seperti faktor penyebab kebakaran hutan. Karhutla yang terjadi mulai faktor alam, hingga faktor manusia dengan sengaja membakar hutan untuk pembukaan lahan.

Pembukaan lahan hutan diperbolehkan jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan undang undang. Namun yang terjadi saat ini negara memberikan keleluasaan bagi pihak korporasi untuk mengelola hutan dan lahan yang seharusnya menjadi milik rakyat. Negara hanya bertindak sebagai regulator untuk memuluskan penguasaan lahan oleh para oligarki.

Penerapan sistem kapitalis negeri ini memandang hutan dan lahan sebagai milik negara, dan negara berwenang untuk menyerahkan kepemilikannya kepada pihak swasta atau korporasi untuk mengelolanya. Mindset dari para kapitalis adalah mereka akan mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya dan mengeluarkan modal yang sekecil kecilnya.

Satu satunya cara untuk menghentikan bencana karhutla hanyalah dengan menerapkan sistem Islam di dalam kehidupan bernegara. Dalam sistem Islam berlaku bahwa negara yang paling bertanggung jawab menjaga kelestarian fungsi hutan.

Rasulullah SAW bersabda : “Imam adalah ibarat pengembala dan hanya Imamlah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya)” (HR. Muslim).

Negara wajib bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya mengelola hutan dan lahan. Negara juga wajib melakukan pemulihan hutan yang sudah rusak dan melakukan antisipasi pemadaman hutan apabila sudah terlanjur terbakar.

Tidak ada berlaku hak konsesi di dalam Islam karena pemanfaatan secara istimewa atau himmah hanyalah pada negara saja. Pengaturan dan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh negara beserta kebijakan teknisnya hanya bertujuan untuk mengurusi kebutuhan rakyat dan menjamin kebutuhan pokoknya.

Apabila kebakaran hutan masih juga terjadi, maka negara wajib segera menanganinya demi memelihara kemaslahatan rakyatnya. Negara juga akan memberikan pendidikan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kelestarian hutan dan manfaatnya untuk generasi berikutnya. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment