RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK – Mengakhiri Tahun 2024 DPP SWI (Sekber Wartawan Indonesia) menggelar Bincang Siang di salah satu rumah makan di kawasan kota Depok, Selasa (31/12/2024).
Sejumlah pimpinan Pengurus dan Dewan Etik yang hadir di antaranya Aiko Maryoko (Ketum), Ali Nasrullah (Waketum II), Hery Budiman (Sekjen), Anwar (Bendum), Eddie Karsito (Anggota Dewan Etik) dan Chaerul Tamimi (Dewan Etik).
Pada silaturahim Pimpinan SWI itu Ketum Aiko Maryoko menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Ketum SWI periode 2021 – 2026. Dirinya mundur dikarenakan kepadatan waktunya fokus dalam kegiatan usahanya.
“Saya saat ini sudah sangat padat dan penuh dengan berbagai kegiatan usaha secara fokus dan full time, oleh karenanya agar SWI tetap berjalan secara maksimal maka saya mundur danĀ menyerahkan surat pernyataan pengunduran sebagai Ketum kepada Dewan Etik selaku Pengawas DPP SWI” ungkapnya membuka Bincang Siang.
Demikian pernyataan Aiko Maryoko sebagaimana tertuang dalam Rilis SWI bidang hukum No:001/HUM-DPP/01/2025, Rabu (1/1/2025).
Maryoko juga menyatakan dirinya tetap akan mengawal SWI dalam fungsinya sebagai salah seorang founder organisasi profesi kewartawanan yang lahir pada 7 April 2021 itu.
“Sebagai konsekuensi dengan mundurnya saya dari Ketua Umum, saya berharap agar dicari pengganti Ketum, apakah Plt atau ditempuh agenda Munaslub untuk memilih Ketua Umum definitif yang baru” ujarnya.
Menanggapi pernyataan dan surat pengunduran diri Maryoko Aiko sebagai Ketum yang ditandatangani 29 Desember 2024, Sekjen SWI Herry Budiman mengatakan akan segera menggelar Rapat Pleno DPP di bulan Januari 2025.
“Saya akan undang seluruh jajaran pengurus DPP dan Dewan Etik untuk reinforcement dan restrukturisasi Kepengurusan” ujarnya.
Herry menjelaskan, salah satu pembahasannya penetepan Plt. Ketum sesuai AD dan ART, restruktur kepengurusan dan perlu tidaknya digelar Munaslub untuk menetapkan Ketum definitif.
“Jika rapat pleno memutuskan harus digelar Munaslub, nanti rapat juga akan membentuk Pansel calon Ketum baru dan Panpel Munaslub. Tidak perlu terburu-buru, yang penting mekanismenya prosedural sesuai AD ART. ” jelasnya.
“Ketum itu hanya ditetapkan lewat Munas atau Munaslub untuk mendapatkan SK pengesahan dari Kemenkumham” tandas Herry.
Waketum II, Bendum dan Dewan Etik yang hadir dalam pertemuan dan silaturahim tersebut sependapat dengan pandangan Sekjen.
Usai masing – masing PengurusĀ dan Dewan Etik mengungkapkan sikap atas pernyataan mundurnya Maryoko Aiko sebagai Ketum SWI, Bincang Siang diakhiri dengan ngopi bersama.[]
Comment