RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku
para penyidiknya kecewa atas pemberian deponering Jaksa Agung, HM
Prasetyo terhadap mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang
Widjajanto (BW). Namun, mau dikata apa lagi, karena deponering adalah
hak Jaksa Agung.
para penyidiknya kecewa atas pemberian deponering Jaksa Agung, HM
Prasetyo terhadap mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang
Widjajanto (BW). Namun, mau dikata apa lagi, karena deponering adalah
hak Jaksa Agung.
“Itu memang haknya jaksa agung. Walaupun penyidik ini pasti kecewa,
tapi saya paham bahwa dia (jaksa agung) menggunakan haknya,” jelas
Badrodin, Jumat (4/3/2016).
tapi saya paham bahwa dia (jaksa agung) menggunakan haknya,” jelas
Badrodin, Jumat (4/3/2016).
Diuraikan, di negara hukum ada tiga nilai dasar yang dianut yakni
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kemudian ada sistem
peradilan pidana. Jadi kalau mengacu seperti itu, tidak menjawab
keadilan, kepastian hukum.
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kemudian ada sistem
peradilan pidana. Jadi kalau mengacu seperti itu, tidak menjawab
keadilan, kepastian hukum.
Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, jelas Badrodin, sudah
disidik oleh penyidik. Dalam penanganannya, penyidik membuktikan apakah
betul yamg ditangani itu perbuatan pidana. Kemudian dilakukanlah
pemenuhan unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur bahwa itu perbuatan
pidana.
disidik oleh penyidik. Dalam penanganannya, penyidik membuktikan apakah
betul yamg ditangani itu perbuatan pidana. Kemudian dilakukanlah
pemenuhan unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur bahwa itu perbuatan
pidana.
“Nah kemudian dicarilah siapa pelakunya, apa alat buktinya, lalu
diserahkan ke kejaksaan. Kejaksaan itu kan juga sudah sepakat dengan
penyidik bahwa di situ persyaratan formil dan materiil sehingga berkas
itu diterima. Diterima. Harusnya kan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau
dilimpahkan ke pengadilan, sehingga semua teka-teki apakah polisi
kriminalisasi, apakah nanti bersalah atau tidak, itu jawabannya nanti
ada di situ,” jelas Badrodin.
diserahkan ke kejaksaan. Kejaksaan itu kan juga sudah sepakat dengan
penyidik bahwa di situ persyaratan formil dan materiil sehingga berkas
itu diterima. Diterima. Harusnya kan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau
dilimpahkan ke pengadilan, sehingga semua teka-teki apakah polisi
kriminalisasi, apakah nanti bersalah atau tidak, itu jawabannya nanti
ada di situ,” jelas Badrodin.
Penegakan hukum, tambah Badrodin, bukan sekedar menghukum orang yang
salah, tidak. Tetapi ada fungsi edukasi, ada fungsi preventif di situ
yang diharapkan.
salah, tidak. Tetapi ada fungsi edukasi, ada fungsi preventif di situ
yang diharapkan.
“Nah ini berhenti di tengah jalan, maka timbul pertanyaan nanti,
apakah BW dan AS itu salah atau tidak, gitu loh, tidak ada yang bisa
menjawab. Kalau penyidik, itu sudah ada alat buktinya lengkap, memenuhi
syarat. Menurut kejaksaan juga iya, tetapi kok di-deponeering,” jelas
dia.
apakah BW dan AS itu salah atau tidak, gitu loh, tidak ada yang bisa
menjawab. Kalau penyidik, itu sudah ada alat buktinya lengkap, memenuhi
syarat. Menurut kejaksaan juga iya, tetapi kok di-deponeering,” jelas
dia.
Jaksa Agung mengungkapkan alasan untuk kepentingan umum dan semangat pemberantasan korupsi menjadi pertimbangan.
Sedang Jaksa Agung, Prasetyo, menjelaskan menggunakab kewenangannya
untuk kepentingan umum. Sehingga tidak ada keadilan dan kepastian hukum
yang dikorbankan,” tutupnya.
untuk kepentingan umum. Sehingga tidak ada keadilan dan kepastian hukum
yang dikorbankan,” tutupnya.
Abraham Samad dan Bambang sendiri sudah mendatangi Kejaksaan Agung
untuk mengambil salinan deponeringnya. Samad tiba di Kejagung tiba
sekitar pukul 14.10 WIB. Menggunakan Toyota Fortuner DD 1210 JM. Samad
yang mengenakan pakaian biru ini juga didampingi anggota biro hukum KPK,
Nur Chusniah dan kuasa hukumnya, Saur Siagian.
untuk mengambil salinan deponeringnya. Samad tiba di Kejagung tiba
sekitar pukul 14.10 WIB. Menggunakan Toyota Fortuner DD 1210 JM. Samad
yang mengenakan pakaian biru ini juga didampingi anggota biro hukum KPK,
Nur Chusniah dan kuasa hukumnya, Saur Siagian.
Sebelumnya Bambang Widjodjanto juga mendatangi kantor Jampidum.
Kedatangannya pun memiliki tujuan sama, yakni mengambil surat putusan
diponeering atas kasusnya. (Ardiansah/bb)
Kedatangannya pun memiliki tujuan sama, yakni mengambil surat putusan
diponeering atas kasusnya. (Ardiansah/bb)
Comment