Kapitalisme dan Nasib Buruk Kaum Buruh

Opini323 Views

 

 

Penulis:  Heidy Sofiyantri | Ibu Rumah Tangga, Pengemban Dakwah

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15% pada 2024. Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok bila keinginan itu tak dipenuhi.

“Tuntutan kita sebesar 15% harga mati,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sabilar Rosyad saat berorasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

FSPMI merupakan serikat kerja yang menjadi anggota KSPI. KSPI dan Partai Buruh menggelar rangkaian demonstrasi di depan Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jakarta dan kawasan Patung Kuda. (CNBC Indonesia, 27/10/23)

Demo buruh kembali terjadi dengan tuntutan kenaikan upah 2024. Setiap demonstrasi buruh dari tahun ke tahun, kenaikan upah selalu menjadi poin permasalahan. Persoalan upah menjadi problem mendasar yang tak kunjung selesai.

Hal ini disebabkan cara pandang sistem ekonomi kapitalis yang dipahami saat ini. Buruh diekploitasi tenaganya. Dalam sistem kapitalis upah diposisikan sebagai bagian dari faktor produksi, sehingga jika ingin memperoleh keuntungan yang sangat tinggi maka upah harus ditekan seoptimal mungkin.

Kebijakan kapitalis menzolimi pekerja. Konsep rumus besaran upah yang hanya berkisar pada batas Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) biasa disebut UMD/UMK/UMR. Jika upah terlalu tinggi, maka keuntungan akan sedikit dan ini akan merugikan para pengusaha.

Selain kenaikan upah, buruh juga menuntut penurunan harga pokok pangan. Harga kebutuhan pokok pangan yang terus melambung tinggi, tapi upah rendah. Hal ini tentu akan mempengaruhi kesejahteraan rakyat. Akan terjadi perubahan status dari keluarga menengah menjadi keluarga miskin.

Pasar dikuasai swasta, posisi negara hanya sebagai regulator. Pasokan komditas di bawah kendali swasta bukan pemerintah. Akan lahir mafia-mafia yang bisa menghilangkan bahan pokok dan kebutuhan lainnya di pasar, dan dalam waktu yang singkat dapat merubah harga menjadi tinggi.

Serta akan ada kebijakan-kebijakan yang terkesan melindungi rakyat, namun sejatinya kebijakan tersebut justru menguntungkan para pengusaha besar.

Dalam sistem ekonomi Islam. Negara berperan sebagai pengatur urusan umat termasuk dalam hal upah. Pengaturan upah pekerja diselesaikan dengan konsep sepadan yaitu upah bergantung pada tenaga yang dikeluarkan dengan standar gaji ditentukan oleh khubara sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh para pekerja.

Negara juga menjamin kebutuhan pokok rakyat dengan berbagai mekanisme sesuai dengan hukum syara berdasarkan aqidah islamiyah dan ridho Allah ta’ala.
Memenuhi kebutuhan pokok setiap warga negara, kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan fasilitas-fasilitas umum lainnya.

Menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki dan mendorong laki-laki untuk bekerja, berusaha dan mencari rezeki sebagai bentuk kewajiban.

Negara berkewajiban menerapkan hukum-hukum Islam secara kaffah dalam kehidupan sehingga terwujud kesejahteraan, kedamaian, kebahagiaan, keamanan bagi seluruh umat manusia.
Wallahu alam bi showab.[]

Comment