Kapitalisasi Migas Bukan Sekedar Problem Rezim Siapa, Tapi Problem Sistem

Berita641 Views
Cici Aprisa, Penulis. Mahasiswi semester 8, Fakultas Tarbiyah, UIN Imam Bonjol, Padang
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam termasuk migas. Hal itu diungkapkan PT perusahaan Gas Negara (Persero) TBK (PGN) menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber minyak dan gas bumi. ‎https://www.google.co.id/amp/s/ekbis.sindonews.com/newsread/1237760/34/kaya-migas-indonesia-perlu-bikin-master-plan-gas-1504844228
Namun faktanya kekayaan sumber daya itu tidak mampu mencukupi kebutuhan rakyat. Dikutip dari laman resmi Pertamina, Minggu 1 juli 2018, PT Pertamina Persero secara mengejutkan menaikkan sejumlah harga jual bahan bakar minyak BBM non Subsidi. Salah satunya yaitu harga Pertamax yang naik menjadi Rp. 9.500 per liter, harga pertamax naik sebesar Rp. 600 per liter dibandingkan harga sebelumnya. Kenaikan harga BBM non subsidi ini dibenarkan oleh Vp Corporate communication Pertamina Adiatma Sardjito. https://www.inews.id/finance/read/167161/pertamina-naikkan-pertamax-jadi-rp9-500-per-liter-ini-kata-dpr?sub_slug=bisniscommunication Pertamina Adiatma Sardjito. 
Pertamina beralasan kenaikan harga BBM tersebut dilakukan karena harga minyak mentah dunia naik, selain harga minyak mentah dunia, pertimbangan lain pertamina menaikkan harga BBM non subsidi yaitu depresiasi kurs rupiah terhadap dolar As. Dan juga menurutnya produksi minyak nasional tidak cukup untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, bahkan kata dia setengah dari BBM tersebut harus diimpor dari negara lain. https://www.inews.id/finance/read/166965/ini-alasan-pertamina-naikkan-harga-bbm-pertamax?sub_slug=bisnis
Pertanyaannya muncul mengapa hal tersebut jadi kontradiksi? Mengapa kekayaan sebesar itu tidak cukup untuk memakmurkan rakyat Indonesia?
Kebijakan ini sebenarnya bukan kebijakan yang baru, melainkan kebijakan sebagai imbas dari diberlakukannya UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Undang-undang yang terbentuk semakin menjauhkan peran pemerintah sebagai pengatur urusan rakyat, sebuah Undang-undang yang terbentuk atas pesanan asing, yang pada proses pembuatannya dibiayai oleh USAID dan World Bank senilai US$ 40 juta atau senilai Rp. 360 Milyar (Kurs I dolar Rp. 9000). Maka tidak heran jika hampir semua isi Undang-undang tersebut lebih berpihak kepada asing. Keberpihakannya terhadap asing tercantum pada pasal 3,9, 11-17,22,31 dan pasal 34. ‎https://m.facebook.com/notes/media-islam-online/kebijakan-energi-negara-khilafah/10150094190999549/
Sistem ekonomi kapitalisme yang dianut oleh Indonesia meniscayakan siapapun dapat memiliki apapun disertai minimnya campurTangan negara. Dalam sistem ekonomi kapitalis, setiap hal yang menguntungkan dapat dikuasai oleh pihak swasta tanpa terkecuali sumber daya alam yang menyangkut kehidupan orang banyak. Indonesia saat ini berada dalam posisi subordinat dari kepentingan kapitalisme global juga telah membuat negara abai dalam mengedepankan ketahanan nasional dan memilih untuk mengedepankan kepentingan asing. Melalui kebijakan liberal ini indonesia menjadi tidak berdaulat atas sumber daya alam yang berada di wilayahnya sendiri.
Penjajahan sistem ekonomi dalam sistem kapitalis inilah semakin membuat Indonesia tidak berdaya. Sektor minya bumi dan gas yang bernilai ekonomi tinggi pun harus jatuh ke tangan asing.
Sebagaimana arahan ekonomi kapitalisme ini pada era rezim Suharto begitu pulalah yang terjadi di era rezim Jokowi-Jk tidak ada yang berubah. Kekurangan migas ini bukan hanya tentang permasalahan rezim saja, akan tetapi Sistem ekonomi inilah yang membuat Indonesia tetap kekurangan migas, meskipun rezim terus berganti, namun faktanya tetap tak mampu memberi kesejahteraan kepada rakyat dan membuat rakyat semakin mengelus dada.
Berbeda dengan kapitalisme yang melegalkan swasta dan asing menguasai sumber daya alam, menurut sistem ekonomi Islam sumber daya alam termasuk ke dalam kategori kepemilikan umum sehingga harus dikuasai oleh negara.
Rasul saw bersabda:  «الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Hadits ini juga menegaskan milik umum termasuk migas yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah semua kekayaan alam yang sifat pembetukannya mengahalangi individu untuk mengekploitasinya.
Jika ingin keluar dari masalah ini maka tidak ada jalan lain kecuali harus diakhiri dengan menyudahi penerapan sistem dan hukum jahiliyah itu, lalu diganti dengan sistem dan syariah Islam secara total serta menyeluruh.
Allah SWT berfirman: اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ.
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 50)
Mari kita perjuangkan sistem Islam, sistem yang mulia ini.[]

Comment