Kan Hiung Laporkan Permadi “Abu Janda” Ke Bareskrim Polri

Berita473 Views
Mr.Kan Hiung saat memberi laporan di Polda Metro Jaya.[Dok/radarindonesianews.com]

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pada Rabu (11/4) 2018 berdasarkan surat tanda bukti lapor LP/490/IV/2016/Bareskrim Kan Hiung alias Mr. Kan melaporkan pengaduan ke Mabes Polri perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atas nama Permadi alias Abu Janda, berdasarkan Undang undang nomor 1 tahun 1946 tentangKUHP pasal 28 ayat 1UU ITE. Jakarta, Rabu (11/4).


Barang bukti yang diserahkan pada pihak penerima laporan pengaduan berupa flash disk 1 (satu) buah dan fotokopi an berkas sebanyak 3 eksemplar, yang mana diserahkan oleh Ajun Inspektur Polisi dua Ahmadi SH. Menurut Kan Hiung, selaku perwakilan masyarakat menyampaikan dirinya memperoleh dari kiriman via media sosial Whatssapp yang mana diunggahnya, demikian pernyataan singkatnya saat dihubungi pewarta via hubungan selular. Jakarta

“Saya menerima kiriman video tersebut, dimana pihak yang saya laporkan terserbut secara dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,” kemukanya.

Dirinya meneruskan,”Penyebaran berita bohong dan menyesatkan video itu rupawan kekeliruan yang isinya bakal menyebabkan kemarahan orang banyak,” ulasnya.

“Isi video tersebut mengatasnamakan ajaran agama yang menurut saya tidak patut, karena isinya berupa berita bohong atau hoax. Atas kejadian ini sebagai rakyat Indonesia yang taat hukum saya merasa dirugikan secara imateriil,”pungkasnya singkat.[Nicholas]

Comment