Arifin Nu Cahyo, Ketua Umum KAKI.[dok.radarindonesianews.com] |
Arifin mengatakan jumlah kucuran kredit yang sudah dicairkan dari bank Kaltim kepada PT Bakacak sebesar 148,85 milyar pada tahun 2011 dan pada tahun 2013 sebesar 196,949 untuk pembangunan Pabrik Kelapa sawit.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun Kebun inti dan Kebun plasma masyarakat Desa Menamang Kanan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari investigasi lapangan dan laporan yang kami miliki ternyata PT. Bekacak Himba Bahari yang sudah menggunakan.” Ujar Arifin Nur Cahyono.
Ditambahkannya, pinjaman dana Bank Kaltim sudah dicairkan tapi belum ada pembangunan Perkebunan yang signifikan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit. Di lapangan yang kami dapat dan lihat dari laporan warga desa dan LSM di Kutai Kartanegara serta laporan Disbun dalam “Kutai Kartanegara Dalam Angka Tahun 2013” tidak ada tanda tanda akan dibangun kebun plasma oleh PT Bakacak Himba Bahari untuk masyarakat Desa Manamang Kanan.
“Dari pengajuan kredit untuk Perkebunan PT Bakacak Himba Bahari ada ketidak beresan dan kejanggalan dengan status lahan yang disyaratkan dimana Bank akan mengucurkan kredit untuk Kebun inti dan Plasma secara bertahap jika Kebun inti sudah memiliki izin lahan Kebun berstatus HGU.” Ujar Arifin.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Arifin, maka Komite Antikorupsi Indonesia mendesak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tingi Kalimantan Timur dan Polri melalui Polda Kalimantan Timur untuk turun melakukan peyelidikan adanya dugaan peyelewengan kredit Bank Kaltim kepada PT Bakacak Himba Bahari yang saat ini pembangunan Kebun dan Pabrik Kelapa sawitnya terbengkalai dan terjadi kredit macet yang jumlahnya ratusan miliar
“Ini merupakan modus modus baru dugaan kongkalikong antara pejabat Bank dan Pengusaha bodong untuk membobol Dana bank dengan mengunakan dalih pengucuran kredit Perkebunan sawit untuk Petani plasma sawit.”Imbuhnya.[GF]
Comment