KAKI Duga PT Bakacak Himba Bahari Selewengkan Kredit Bank Kaltim

Berita621 Views
Arifin Nu Cahyo, Ketua Umum KAKI.[dok.radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Arifin Nur Cahyono menduga ada indikasi penyelewengan pengunaan fasilitas kucuran  kredit pembanguna perkebunan sawit inti  PT Bakacak Himba Bahari dan  Petani  plasma Kebun  sawit dari Bank KALTIM  kepada PT Bakacak Himba Bahari. Ini dikatakannya melalui siaran pers yang disampaikan ke redaksi Radar Indonesia News, Senin (8/5/17).

Arifin mengatakan jumlah kucuran kredit yang sudah dicairkan dari bank Kaltim kepada PT Bakacak  sebesar 148,85 milyar  pada tahun 2011  dan pada tahun 2013 sebesar 196,949 untuk pembangunan Pabrik Kelapa sawit.


“Dana  tersebut seharusnya digunakan untuk membangun Kebun inti  dan Kebun plasma masyarakat Desa Menamang Kanan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari investigasi lapangan dan laporan yang kami miliki  ternyata PT. Bekacak Himba Bahari yang sudah menggunakan.” Ujar Arifin Nur Cahyono.

Ditambahkannya, pinjaman dana Bank Kaltim  sudah dicairkan tapi belum ada  pembangunan Perkebunan yang signifikan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit. Di lapangan yang kami dapat dan lihat dari laporan warga desa dan LSM di Kutai Kartanegara serta laporan Disbun dalam “Kutai Kartanegara Dalam Angka Tahun 2013” tidak ada tanda tanda akan dibangun  kebun plasma oleh PT Bakacak Himba Bahari untuk  masyarakat Desa Manamang Kanan.
Padahal tambahnya lagi, dana kredit dari bank Kaltim sudah dicairkan oleh PT Bakacak Himba Bahari,hal ini terbukti  dengan  tidak adanya keseriusan merawat tanaman kelapa sawit dan seringnya berganti pengelola di lapangan serta janji- janji untuk mempekerjakan karyawan pada warga Desa Menamang juga   tidak terbukti dan serta  terlambatnya pembayaran gaji karyawan.

“Dari  pengajuan  kredit untuk Perkebunan PT Bakacak Himba  Bahari  ada ketidak beresan dan kejanggalan dengan status lahan yang disyaratkan dimana Bank akan mengucurkan kredit untuk Kebun inti dan Plasma secara bertahap jika Kebun inti sudah memiliki izin lahan Kebun berstatus HGU.” Ujar Arifin.
 

Sesuai  laporan  kegiatan perkebunan PT Bakacak Himba Bahari yang dilakukan oleh Disbun Kutai Kartanegara tahun 2014  belum ada kegiatan yang signifikan dalam pembanguna kelapa sawit.Ada keanehan bahwa kredit bank Kaltim bisa cair padahal status lahan belum berstatus lahan Hak Guna Usaha tapi baru memiliki Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan,bukti yang menguatkan adanya Keputusan perpanjangan izin lokasi lahan kebun PT Bakacak Himba Bahari dengan izin lokasi nomor :590/525.29/005/A.Ptn tanggal 12 maret 2012  dengan direktur utama PT Bakacak Himba Bahari yang dijabat Mirza Aulia dengan luas lahan 1943 ,7 hektar  didesa Menamang Kanan Kab Kutai Kartanegara  yang diperpanjang pada tanggal 11 april 2013

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Arifin, maka Komite Antikorupsi Indonesia mendesak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tingi Kalimantan Timur dan Polri melalui Polda Kalimantan Timur untuk turun melakukan peyelidikan adanya dugaan peyelewengan kredit Bank Kaltim kepada PT Bakacak Himba Bahari yang saat ini pembangunan Kebun dan Pabrik Kelapa sawitnya terbengkalai dan terjadi kredit macet yang jumlahnya ratusan miliar

“Ini merupakan modus modus baru dugaan kongkalikong antara pejabat Bank dan Pengusaha bodong untuk membobol Dana bank dengan mengunakan dalih pengucuran kredit Perkebunan sawit untuk Petani plasma sawit.”Imbuhnya.[GF]

Comment