![]() |
Kadis Esdm Prov Sultra Tengah /Foto (Ardika ) |
RADARINDONESIANEWS.COM, KENDARI – Dinas Energi dan sumber
daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara gelar rapat terkait
permasalahan pendistribusian dan kelangkaan gas Lpg 3 kg kamis 22/9 2016
daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara gelar rapat terkait
permasalahan pendistribusian dan kelangkaan gas Lpg 3 kg kamis 22/9 2016
Rapat yang di gelar di aulah Dinas Esdm di pimpin langsung oleh kadis
Esdm Provinsi sultra Burhanuddin,yang di hadiri pihak pertamina, serta
seluruh Agen gas Lpg 3kg se- sulawesi tenggara .
Esdm Provinsi sultra Burhanuddin,yang di hadiri pihak pertamina, serta
seluruh Agen gas Lpg 3kg se- sulawesi tenggara .
Inti dari rapat tersebut, membahas isu mengenai kelangkaan gas Lpg 3 kg
serta pendistribusian yang di nilai tidak tepat pada sasaran di mana
banyak di temukan konsumen berkelas yang masih menggunakan gas Lpg
bersubsidi ukuran 3kg
“Kadis Esdm Provinsi Sultra mengharapakan agar penyaluran gas Lpg 3kg
betul – betul arahnya ke kalangan masyarakat kecil karna menurutnya ini
merupakan subsidi dari pemerintah bagi kalangan rakyat kecil bukan bagi
mereka yang mampu ujarnya.
betul – betul arahnya ke kalangan masyarakat kecil karna menurutnya ini
merupakan subsidi dari pemerintah bagi kalangan rakyat kecil bukan bagi
mereka yang mampu ujarnya.
Dirinya berharap, agar kedepanya harus ada pengawasan atau kontrol karna
ini kewajiban kita dan saya minta kepada pertamina jangan terlalu
banyak memberi kebijakan,akan tetapi harus memberikan sangsi bagi mereka
yang coba meraup keuntungan di balik kelangkaan gas Lpg 3kg.
“Sebagai pembinaan, di samping itu agar membuat efek jera bagi mereka
agar kedepanya tidak berbuat hal hal yang tidak di inginkan tandasnya.
agar kedepanya tidak berbuat hal hal yang tidak di inginkan tandasnya.
Andrew yang mewakili pihak pertamina, saat di mintai pendapatnya
mengatakan sangat setuju dengan apa yang di katakan kadis, ini adalah
tanggung jawab kita bersama bagai mana kita untuk berani ataupun mau
menekankan ke pangkalan atau agen yang ketahuan nakal untuk di berikan
sangsi saja atau stop di suplai tegasnya.
mengatakan sangat setuju dengan apa yang di katakan kadis, ini adalah
tanggung jawab kita bersama bagai mana kita untuk berani ataupun mau
menekankan ke pangkalan atau agen yang ketahuan nakal untuk di berikan
sangsi saja atau stop di suplai tegasnya.
Di sisi lain, masi dalam suasana rapat Kepala Bidang Migas
Kelistrikan dan Energi Baru Terbarukan Esdm Prov Sultra Ir Andi azis
menjelaskan bahwa suda ada peraturan gubernur No 38 tahun 2015 tentang
pengawasan pendistribusian Lpg tabung 3kg di sultra semua ada enam pasal
tapi yang menarik di pasal 3 tentang ketersediaan tabung 3kg kemudian
konsumen atau pengguna tabung 3kg di sini juga mengatur tentang tata
cara pendistribusian dan juga sangsi.
Kelistrikan dan Energi Baru Terbarukan Esdm Prov Sultra Ir Andi azis
menjelaskan bahwa suda ada peraturan gubernur No 38 tahun 2015 tentang
pengawasan pendistribusian Lpg tabung 3kg di sultra semua ada enam pasal
tapi yang menarik di pasal 3 tentang ketersediaan tabung 3kg kemudian
konsumen atau pengguna tabung 3kg di sini juga mengatur tentang tata
cara pendistribusian dan juga sangsi.
“Di katakan Andi azis, termuat dalam pasal 6 ayat 1. yang berbunyi
setiap Agen Lpg tidak di perkenangkan agen dan pangkalan menjual Lpg
tabung 3kg di atas Heat yang telah di tetapkan oleh gubernur dan atau
Bupati walikota. ayat 2, setiap agen Lpg tabung 3 kg dilarang melayani
pengecer atau menjual langsung kepada konsumen pengguna. ayat 3,
setiap Agen Lpg tabung 3 kg dan pangkalan dilarang menyalurkan Lpg
tabung 3 kg ke perovinsi dan kabupaten yang bukan wilayah pemasaranya.
dan Ayat 4, setiap pangkalan Lpg tabung 3kg tidak diperkenangkan
melayani lebih dari satu Agen. jadi setiap orang atau agen dan pangkalan
yang melanggar akan di kenakan sangsi. (Ardi/TS)
Comment