Oleh: Kartika Handayani, S.Pd, Pemerhati Generasi
________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Penjabat (PJ) Bupati Aceh Singkil, Marthunis menargetkan tahun 2023 Aceh Singkil menjadi daerah Kabupaten Layak Anak (KLA). Wacana ini dikemukakan karena menanggapi temuan 15 kasus asusila pada anak dibawah umur yang cenderung meningkat di kabupaten para ulamat itu.
Hal ini disampaikan Marthinus dalam pelatihan bimbingan teknis jurnalistik di ruangan Operations Room (Oproom) pada Rabu 7 Juni 2023. Marthinus mengingatkan kepada masyarakat agar menjaga dan mengawasi anaknya apabila tinggal di rumah tanpa ada pengawasan dari orang tua.
Selain itu Marthinus juga mengajak seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah itu agar menyediakan lapangan terbuka hijau atau taman yang layak dan melakukan pembinaan terhadap warga sekitar.
Menurutnya dengan adanya lapangan terbuka hijau dapat membantu daya tumbuh kembang anak secara optimal, ditempat itu juga akan diadakan pembinaan terhadap warga sekitar agar orang tua lebih dapat meningkatkan kepedulian terhadap anak.
Menurut data yang dihimpun oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh, tahun 2021 terdapat 355 kasus kekerasan seksual di Aceh. Data ini menunjukkan bahwa setidaknya dalam 18 jam sekali terdapat anak Aceh yang mengalami kekerasan seksual, kata Juru Bicara Revisi Qanun Jinayat, Iskandar Usman Al-Farlaki dalam rapat paripurna di DPR Aceh.
Dia mengatakan, data tersebut tercatat sebagai data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Di luar data itu, kasus yang terjadi selalu lebih besar dari yang dilaporkan atau ibarat fenomena puncak gunung es.
Kasus pelecehan seksual ini bukan hanya terjadi di wilayah Aceh saja tapi juga di daerah-daerah lainnya. Sungguh miris kita melihatnya, bagaimana nasib anak-anak kita di masa yang akan datang jika di masa kanak-kanaknya di rusak oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
Bahkan keluarga yang harusnya menjadi tempat ternyaman bagi anak pun tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pelaku pelecehan seksual itu. Ditangan pemudalah terletak nasib suatu bangsa. Jika generasi mudanya aja sudah rusak bagaimana mereka mau memajukan suatu bangsa.
Tingginya kasus pelecehan seksual khususnya terhadap anak disebabkan karena tidak digunakannya aturan Allah didalam kehidupan masyarakat maupun Negara. Aturan Allah hanya digunakan saat sholat, puasa, zakat dan haji saja tapi bagaimna Allah mengatur hubungan pria dan wanita, Allah mengatur masalah ekonomi, pendidikan, hukum, pemerintahan tidak digunakan.
Inilah yang dikenal dengan negara yang mengemban sistem kapitalis sekuler di mana aturan-aturannya tidak menjadikan Allah sebagai pembuat hukum. Manusia sesuka hatinya membuat peraturan sesuai dengan hawa nafsunya.
Sistem ini membuat orang berbuat sesuka hati dalam memenuhi hasrat seksualnya menurutnya itu merupakan sebuah kebebasan individunya. Dengan cara apapun mereka tempuh asalkan keinginan seksualnya terlampiaskan tidak perduli perbuatan itu halal atau haram.
Sistem kapitalis yang berasaskan materi telah menciptakan produk-produk yang mampu membangkitkan hasrat seksual sebagai ladang bisnis untuk mendatangkan keuntungan besar meski dampaknya sangat buruk untuk generasi dan masyarakat.
Lihatlah seberapa banyak tayangan-tayang televisi yang rusak, belum lagi konten-konten negatif yang ada dimedia sosial itu sangat mudah untuk diakses. Alhasil nafsu seksual masyarakat akan mudah bangkit dan berujung pada pemenuhan nafsu sembarangan atau penyimpangan seksual.
Belum lagi hukuman yang diterapkan bagi para pelaku pelecehan seksual tidaklah membuat para pelakunya jera, Paling hukumannya hanya di masukkan ke dalam penjara. Sehingga wajarlah jika kasus pelecehan seksual khususnya terhadap anak semakin merajalela ibarat fenomena gunung es.
Islam memandang hubungan pria dan wanita merupakan pandangan melestarikan jenis manusia yang terjalin dalam sebuah pernikahan bukan hanya pandangan yang bersifat seksual belaka seperti pandangan kapitalis barat.
Islam menganggap pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual pada masyarakat sebagai perkara yang mendatangkan bahaya dan kerusakan. Karena itu Islam melarang wanita berkhalwat (berdua-duaan) dengan pria, melarang wanita tabbaruj, berikhtilath (campur baur wanita dan pria). Islam juga melarang keras konten-konten negatif seperti konten yang membangkitkan seksual untuk ditayangkan.
Islam juga memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran. Bagi siapa yang melakukan kejahatan akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai aturan uqubat atau sanksi didalam Islam, tentu saja yang mampu melakukannya hanyalah Negara yang menerapkan aturan Islam, Negara Islam akan memastikan hukum itu terlaksana sesuai prinsip keadilan.
Parameter keadilan yang dimaksud yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-sunnah. Oleh karena apapun solusi yang diberikan oleh pemerintah, selama masih aturan manusia yang menjadi landasannya tidak akan mampu menghentikan pelecehan seksual ini.
Wallahu ‘alam bi Asshawwab.[]
Comment