Kabar Gembira, Denda Keterlambatan Pajak Bermotor Area Jabar Dihapuskan

Berita455 Views
Dear dan Rekan kerjanya pada saat memperlihatkan stiker bebas biaya denda.[Suryana/radarindonesianews.com]
SUKABUMI, RADARINDONESIANEWS.COM – Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bermotor baik itu kendaraan beroda dua maupun kendaraan beroda empat yang telah lewat jatuh tempo atau telat pembayaran, dendanya akan di hapuskan program berlangsung 01 Juli 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018. 

Diar Noor Septiaji selaku Kader Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Media Radar Indonesia News mengatakan “Program ini berlangsung di mulai pada Tanggal 01 Juli 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018 dan berlaku untuk wilayah Jawa Barat” Ujarnya, Selasa (26/06/18).
Dan pembayarannya pun Lanjut Dear,  “kini semakin di permudah wajib pajak bisa langsung datang ke samsat dan bisa juga di bayar melalui para Kader pajak kendaraan bermotor.” Tambahnya.
Adapun hal-hal yang perlu di perhatikan oleh Wajib Pajak pada saat akan melakukan pembayaran syaratnya yaitu: Photo Kendaraan bermotor, photo Copy BPKB, surat keterangan leasing atau bank jika status kendaraan bermotornya dalam kredit, Photo Copy STNK dan membawa KTP.

“Namun jika ada kesulitan atau ada hal yang ingin di tanyakan bisa langsung di konsultasikan kepada kader pajak kendaraan bermotor di  kantor Kecamatan terdekat yang telah tergabung dengan Bapeda. Semoga program ini dapat membantu Warga masyarakat dan sadar akan Pajak.” Pungkasnya. (Suryana/Solihin).

Comment