RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas, Justitia Training Center selenggarakan Pelatihan Sertifikasi Mediator bertempat di Justitia Learning dan Networking Center, Gedung Sarinah dan Kantor Pusat Justitia, Perkantoran Golden Centrum, Jakarta Pusat selama lima hari, (17 -21 /9/2019).
Terkait Mediator Independen (Nonhakim), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur bahwa syarat untuk menjadi Mediator Independen harus mengikuti Pelatihan Sertfikasi Mediator yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Mediator yang diakreditasi Mahkamah Agung dengan kurikulum minimal 40 (empat puluh) jam pelajaran.
Atas dasar itulah, Jusitita Training Center menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Mediator untuk mencetak para mediator yang memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Mediator yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung sehingga dengan sertifikat tersebut mereka dapat mendaftarkan dirinya ke Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama seluruh Indonesia.
Untuk Batch I, pelatihan ini dilaksanakan atas kerjasama antara Justitia Training Center dengan Impartial Mediator Network (IMN) dan untuk Batch II, dengan Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada (PMI UGM).
Pelatihan ini dibimbing oleh para ahli profesional di bidang masing-masing yang berasal dari Mahkamah Agung (MA), Akademisi, Praktisi Hukum, dan Mediator itu sendiri. Karena peminat melebihi kuota, pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari dan dibagi menjadi 2 kelas.
“Kami ingin pelatihan yang diselenggarakan oleh Justitia Training Center ini memiliki kualitas yang baik sehingga peserta harus dibatasi agar lebih kondusif. Namun karena keinginan peserta mengikuti pelatihan ini sangat antusias, kami harus membuka kelas baru di waktu bersamaan”, Ujar Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. selaku Presiden Direktur Justitia Training Center kepada Radar Indonesia News melalui hubungan selular, Senin (7/10/2019).
Total peserta yang mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator ini berjumlah 33 orang dengan latar belakang berbaagai profesi dari daerah seluruh Indonesia.
“Pelatihan Sertifikasi Mediator ini menitikberatkan kepada pemahaman dan keterampilan praktek bagi peserta dibanding teori. Jadi peserta lebih banyak menghabiskan waktu untuk mempraktekkan ilmu yang diajari sebagai mediator di lapangan kelak.” Tambah Andriansyah.
Pada termin akhir, seluruh peserta mengikuti ujian baik tertulis maupun praktek sebagai mediator dengan kasus yang berbeda.
Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H, Presiden Direktur Justitia Training Center ini berharap ke depan agar Mediator ini memiliki peran dan menjadi sebuah model penyelesaian sebuah sengketa.
“Ke depan diharapkan mediasi dapat menjadi salah satu metode penyelesaian sengketa yang menjadi pilihan utama baik di pengadilan maupun di luar pengadilan untuk mencapai kesepakatan. Selain itu, dengan Pelatihan Sertifikasi Mediator ini akan lahir Mediator-Mediator handal dan profesional yang mampu menyelesaikan permasalahan di masyarakat dengan win win process dan win win solution”, Imbuhnya saat penutupan kegiatan Pelatihan.[]
Comment