Penulis: Diana Nofalia, S.P. | Pemerhati Kebijakan Pemerintah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Permasalahan judi online seperti cerita yang tak kunjung usai. Ceritanya bersambung seperti tak mau rampung. Bagaimana tidak, pihak yang berwenang yang harusnya menyelesaikan permasalahan judi online malah ikut ambil bagian dalam melanggengkan.
Baru-baru ini Polda Metro Jaya seperti ditulis viva.co.id telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI.
Sebelas tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkerjakan delapan operator untuk mengurus 1.000 situs judi online yang mereka “bina” agar tidak diblokir.
Hal itu diungkapkan salah satu tersangka yang identitasnya belum diketahui dalam penggeledahan sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang.
“Operatornya delapan yang urus link judi online,” kata salah satu tersangka usai ditanya Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, Jumat (1/11/24).
Tersangka itu mengatakan, kedelapan operator bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Dari pekerjaan mengurus 1.000 situs judi online yang dibina, kedelapan operator mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000 Wajah dan Masa Depan Daerah Tertinggal Artikel Kompas.id “(Yang menggaji kedelapan operator) Saya sendiri Pak. (Per bulan) Rp 5.000.000 Pak,” tutur si tersangka.
Menurut keterangan tersangka pihak kantor satelit mematok harga Rp 8,5 juta terhadap situs-situs yang terhindar pemblokiran. ( https://megapolitan.kompas.com/read/2024/11/01/19521901/pegawai-komdigi-pekerjakan-8-operator-untuk-urus-1000-situs-judi-online)
Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perlindungan judi online, yang melibatkan pegawai hinga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dua tersangka baru dari pihak berbeda. Satu tersangka dari Komdigi dan satu lainnya adalah warga sipil ,deperti ditulis metrotvnews.com.
Anggota Komisi I DPR, Farah Nahlia, mengatakan, judi online merupakan musuh bersama masyarakat maupun negara. Untuk menyelamatkan peradaban bangsa, harus ada ‘jihad berjamaah’ seluruh elemen masyarakat.
“Bahkan oknum aparat yang semestinya melindungi, malah justru ikut terlibat meracuni masyarakat, dengan judi online,” kata Farah, dalam siaran pers, republika Ahad (3/111/2024).
Pemberantasan Judi/judol hanyalah mimpi, ketika aparatur negara yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri/ kelompok. Wewenang dijadikan aji mumpung demi maraup cuan sebanyak-banyaknya.
Dalam sistem kapitalisme, tak heran dalam memberantas judi online bukanlah perkara yang mudah. Bagi masyarakat kapitalis sesuatu yang mendatangkan materi atau uang itu dianggap bernilai, walaupun disisi lain bertentangan dengan norma ataupun agama.
Nilai yang standarnya hanya seputar manfaat dan keduniawian sangatlah diagung-agungkan oleh masyarakat yang sistem kehidupannya kapitalis. Tak peduli haram atau haram, semuanya itu tak jadi masalah selagi bisa mendatangkan “cuan”.
Pemahaman masyarakat yang sekular yang memisahkan agama dari kehidupan memperparah penyakit masyarakat saat ini. Agama hanyalah sekadar label menghiasi kartu indentitas diri. Agama bukanlah sebagai aturan hidup yang setiap orang punya batas-batas berperilaku dan bersikap dalam kehidupan. Bahkan agama menjadi hal yang ditakuti (islamphobia) untuk dibahas sebagai solusi dalam tatanan bermasyarakat ataupun bernegara.
Islam mengharamkan judi. Tak ada manfaat dalam kemaksiatan. Tidak ada nilai dalam pengingkaran hukum-hukum Allah. Inilah perbedaan sistem kapitalis dengan Islam. Islam sangat mengedepankan halal-haram. Tak semata-mata, jika secara logika manusia itu bermanfaat belum tentu bernilai di mata Allah.
Untuk memberantas kasus judi online, tentunya Islam punya solusi dengan memberikan pembinaan aqidah kepada masyarakat dengan pemahaman ilmu agama yang benar. Bahwa manusia hanya makhluk dan tentunya harus terikat dengan hukum syara’ dalam kehidupannya.
Disamping itu juga, masyarakat yang memiliki pemahaman islami tak akan membiarkan anggota masyarakatnya melakukan kemaksiatan dengan melakukan judi online. Disinilah kontrol masyarakat akan terbentuk.
Sanksi secara sosial juga akan berjalan dengan sendirinya dan tentunya hal ini akan membuat pelaku kemaksiatan berfikir berulang kali untuk melakukan kemaksiatan ataupun penyimpanan di tengah-tengah masyarakat.
Berbeda dengan masyarakat kapitalis yang bersifat individualis, yang tak mau tau dengan sesama anggota masyarakat lainnnya sehingga menjadikan kemaksiatan itu semakin mudah untuk dilakukan.
Jika kontrol Masyarakat tidak juga mempan, maka penguasa dalam sistem aturan Islam memiliki mekanisme sanksi yang tentunya akan membuat jera para pelaku. Sanksi tanpa pandang bulu. Semua itu dilakukan atas dasar keimanan dan ketaqwaan para penguasa atau pejabat yang berwenang kepada Allah SWT.
Tak hanya itu, faktor pemicu yang membuat judi online itu menjadi marak yaitu kemiskinan tentunya juga akan diatasi oleh negara sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Dengan begitu masyarakat tidak tergiur dengan hal-hal yang mendatangkan uang secara instan seperti judi online tersebut.
Demikianlah mekanisme aturan Islam dalam menjaga agar masyarakatnya agar tidak terjebak dalam kemaksiatan. Wallahu a’lam.[]
Comment