Penulis: Cika Kintan Maharani | Mahasiswi Ma’had Cinta Quran Center
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Indonesia menduduki peringkat satu pemain judi slot dan gacor di dunia dengan angka mencapai 201.122 pemain. Survei ini disampaikan oleh Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial.
Posisi Indonesia mengalahkan Kamboja, Filipina, hingga Rusia. Dari riset yang dilakukan oleh Drone Emprit mengungkap fakta bahwa terdapat sebanyak 3.656 akun aktif yang mengakses perihal perjudian online, khususnya bahasa Indonesia di platform Facebook.
Dari riset itu pula, ditemukan data yang telah mengunggah total 105.936 postingan, yang kemudian mendapatkan lebih dari 28 juta interaksi dari pengguna lain. (Sumber : Infoindonesia.id).
Sudah sangat jelas situs judi online yang memanfaatkan jaringan internet ini makin diminati di tanah air.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak awal 2023 hingga saat ini total angka transaksi masyarakat Indonesia dalam judi online sudah mencapai angka Rp 200 triliun. (Sumber : republika.co.id).
PPATK mengungkap 2,19 juta warga berpenghasilan rendah alias miskin rela merogoh kocek untuk main judi online. Jumlah itu setara dengan 79 persen dari total pemain judi online di Indonesia, 2,76 juta. Jutaan warga miskin itu melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu.
Dalam keterangan tertulis, PPATK menyebut para pihak ini terdeteksi sebagai “golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain. Disatu sisi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengungkap ada banyak anak yang terlibat judi online. (Sumber : CNN indonesia.com).
Tidak hanya kalangan orang dewasa saja, judi online juga ternyata menyasar anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengungkap ada banyak anak yang terlibat judi online. Ketua DPD PGSI Kabupaten Demak, Ng. Noor Salim menyampaikan ada sebanyak 12.000 atau 30% dari 40.000-an siswa (SD/MI, MTs/SMP, MA/SMA) di Demak yang terdampak gim daring yang disponsori oleh judi online.
Tidak hanya itu, ungkapnya kepada Kompas (23-10-2023) bahwa lima persen dari jumlah itu, yaitu sekitar 2.000 siswa sudah mengakses judi online.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pun memastikan bahwa 9.000 situs judi online dan slot sudah diblokir per 17 September 2023. Ini bukan upaya pertama yang dilakukan pemerintah dalam perang melawan judi online. Berdasarkan laporan Kominfo, sejak 2018 hingga Juli 2023 pemerintah sudah memblokir sebanyak 846.047 situs judi online secara bertahap.
Namun, meski aksesnya telah diputus, situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda. Masyarakat tetap dapat terus mengaksesnya dengan mudah. (Sumber: theconversation.com)
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Andi Z.A Dulung mengatakan, ada lima faktor penyebab maraknya judi.
Faktor pertama dari segi sosial ekonomi. Masyarakat ingin mendapat uang secara instan untuk meningkatakan taraf hidup. Kedua, faktor situsional yakni pengaruh lingkungan seperti teman, kelompok.
Ketiga adalah faktor belajar yakni jika judi pernah dipelajari maka ada keinginan untuk mengulanginya. Keempat adalah faktor probabilitas yakni ada persepsi salah bahwa orang yang berjudi selalu berpeluang menang.
Faktor terakhir adalah ketrampilan yakni para penjudi merasa terampil untuk menang. (Sumber : republik.co.id)
Tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu faktor yang menjerat masyarakat pada judi online yakni karena tingkat kemiskinan yang melambung tinggi.
Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) Persentase penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen, dengan Jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 25,90 juta orang. Disatu sisi, Berdasarkan data BPS, Tingkat pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia Tahun 2023 diketahui mencapai 5,32 persen.
Status pengangguran yang menimpa jutaan penduduk negeri ini karena sulitnya mendapatkan pekerjaan, juga membuka peluang masyarakat untuk terlibat dalam judi online. Pemerintah sendiri selama ini masih melakukan langkah-langkah kuratif yang bersifat tambal sulam dalam menyelesaikan persoalan ini.
Pasalnya pemblokiran situs-situs judi online tidak akan membuat jera para bandar judi, situs yang telah diblokir dengan mudah dikembalikan melalui pergantian domain. Teori ini tentu bukan hal yang tidak dipahami oleh ahli informatika yang memenuhi kantor kominfo.
Maraknya judi online di negeri ini menggambarkan bahwa masyarakat telah memandangnya sebagai bisnis yang menggiurkan, apalagi ditengah sulitnya pendapatan lapangan pekerjaan, judi dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan.
Inilah cara pandang masyarakat yang telah dipengaruhi oleh kapitalisme yang menegedepankan perolehan materi apakah cara yang ditempuhnya mendatangkan pahala atau dosa. Disatu sisi mental masyarakat hari ini adalah mental konsumtif, yang dimana masyrakat berbondong-bondong untuk memiliki life style dengan standar yang tinggi.
Sehingga selama ini, larangan judi online pun tidak didukung dengan lingkungan. Misalnya, kesulitan ekonomi yang terkesan dibiarkan membuat mereka mencari uang dengan jalan judi.
Tidak adanya penanaman akidah yang benar (akidah Islam) membuat mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta. Mafia judi online juga membuat bisnis haram ini terus bertahan. Terlebih lagi, penerapan kapitalisme yang sekuler dan kapitalistik telah mendidik pemuda menjadi salah jalan.
Oleh karenanya, penanggulangan judi online perlu aturan tegas dan mendasar. Jika kita bersandar pada demokrasi, jelas tidak akan mampu, tampak dari fenomena yang terjadi sekarang. Artinya, kita perlu mencari aturan alternatif.
Solusi Islam terhadap Judi Online
Islam telah menerangkan bahwa perjudian apa pun bentuknya adalah haram. Dengan berbekal landasan ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Islam akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian. Mekanismenya sebagai berikut :
Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi.
Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Islam. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal.
Ketiga, mengaktivitasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian.
Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan. (Sumber: muslimahnews.id). Wallahu ‘alam.[]
Comment