Judi Online Makin Marak, Bagaimana Seharusnya Negara Bertindak

Opini242 Views

 

 

Penulis : Rantika Nur Assiva | Mahasiswi

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi, masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi ada anak kecil yang masih Sekolah Dasar (SD).

“Nah ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena memang orang-orang yang terlibat di judi online ini banyak ibu rumah tangga, anak SD pun ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan,” ujarnya dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (26/8).

Lanjut Natsir, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang masuk ke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan pada 2022 melonjak hingga 11.222 laporan.

Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 sebagaimana  laporan CCNIndonesia.com (26/8/2023).

Dilansir dari mediaindonesia.com, Pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati menilai tumbuhnya pengguna judi online karena masih banyak orang yang tidak memiliki ketahanan mental yang kuat di dalam dirinya untuk tidak berjudi.

Banyak rakyat miskin main judi online demi mendapatkan harta dengan cara instan. Kondisi ini cerminan buruknya sistem ekonomi yang gagal mensejahterakan rakyat dan memberikan jaminan keamanan.

Selain itu, gagalnya sistem pendidikan mencetak generasi berkepribadian islam hingga tak terduga, anak usia Sekolah Dasar pun ikut terjerumus dalam judi online.

Kominfo sudah melakukan pemblokiran 5000 situs judi online, namun tidak cukup karena pelaku/penyedia permainan sangat banyak. Negara membutuhkan komitmen kuat dan peralatan hebat bahkan harus membuat kebijakan yang dapat menekan hingga mematikan judi online.

Islam mengharamkan perjudian, karena itu negara Islam tak mungkin menyediakan fasilitas untuk tindak laku haram. Islam memiliki solusi tuntas untuk mencegah terjadinya judi online, dimulai dari membenahi dan meluruskan ketaqwaan hingga membuat kebijakan atau aturan dengan memberikan sanksi apabila terdapat oknum yang melanggar. Wallahu’allam Bishawwab.[]

Comment