Penulis: Suci Halimatussadiah | Pemerhati Sosial
RADARINDONESIANEWS.FOM, JAKARTA– Sungguh luar biasa rating yang didapatkan negara ini. Membaca beritanya saja sudah membuat geram. Alih-alih prestasi, yang didapat malah pencapaian keburukan. Indonesia menjadi juara satu negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia. Berdasarkan survei dari DroneEmprit, pemain judi online di Indonesia mencapai 201.122 orang. Berikutnya disusul oleh Kamboja dengan 26.279 pemain dan Filipina sebanyak 4.207 pemain.
Perputaran uang dari judi online juga sangat fantastis. Pada 2023 saja, perputaran uang di bisnis haram ini menyentuh angka Rp327 triliun. Sedangkan perputaran dana judi online sejak 2017, yakni sebanyak Rp517 triliun. Angka ini menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis haram ini bagi para kapitalis (pemilik modal) (bisnis.tempo.co, 05/05/2024)
Kehidupan yang makin sulit telah menyeret masyarakat kecanduan judi online. Hidup serba terjepit ditambah langkanya pekerjaan membuat masyarakat mencari peruntungan dengan coba-coba judi online. Pemain judi online pun beragam, mulai dari mahasiswa, buruh, pelajar, masyarakat berpenghasilan di bawah UMR, pedagang kecil, hingga ibu rumah tangga.
Perjudian jelas telah diketahui secara pasti efeknya dalam kehidupan masyarakat. Tidak akan pernah untung karena skenarionya telah diatur oleh pemilik situs judi. Menang satu atau dua kali hanyalah kecohan licik agar pemain judi merasa selalu ada harapan. Akibatnya, uang telah disetor banyak, tetapi kekalahan terus dipanen.
Banyak yang terus mencoba hingga harta benda habis dijual untuk berjudi. Bahkan, ada yang rela berutang sana-sini hingga melakukan pencurian dengan harapan menang dan balik modal. Pemain judi yang kalah akhirnya stres, depresi, hingga nekat bunuh diri.
Semua ini memperlihatkan betapa berbahayanya jika terus membiarkan judi online tumbuh subur. Jika kita mau jujur, sistem sekuler kapitalisme telah menjadi induk semang yang terus memproduksi berbagai keharaman.
Sistem hidup yang diterapkan di masyarakat saat ini telah membuka berbagai celah bisnis haram, mulai dari narkoba, miras, hingga judi online. Semuanya terus tumbuh subur dan menjadi penyakit bagi masyarakat. Sayangnya, walau jelas dan tampak merusak, tetapi tidak kunjung diselesaikan secara tuntas. Makin hari malah makin kronis.
Perputaran uang yang fantastis dari judi online memperlihatkan seberapa penting bisnis ini bagi para kapital (pemilik modal). Berbagai bisnis yang menghasilkan cuan besar-besaran akan terus dipertahankan sekalipun diharamkan oleh Islam.
Demikianlah pengaruh ideologi kapitalisme dalam kehidupan. Terpenuhinya materi dan pemuas kebutuhan jasmani adalah kebahagiaan yang ingin diraih oleh ideologi batil ini. Masyarakat yang hidup di dalamnya secara otomatis akan terwarnai oleh pemikirannya yang sesat. Oleh karena itu, selama induk semangnya masih ada, maka judi online akan terus tumbuh subur.
Islam telah mengharamkan judi secara mutlak. Oleh karenanya, perjudian dalam berbagai bentuk, sarana, dan prasarana, semuanya haram. Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS Al-Maidah: 90)
Dengan keharaman yang mutlak pada perjudian, maka seorang muslim sudah seharusnya menjauhi perbuatan ini. Sebab, bisa rugi dua kali. Bukan hanya kehidupan dunia yang makin sengsara, tetapi juga kelak di akhirat. Mempertebal keimanan dan rasa takut kepada Allah akan membuat kaum muslim menjauhi perjudian. Memilih upaya yang halal untuk mengatasi problem ekonomi serta bersabar dalam kesulitan hidup.
Selain mempertebal keimanan individu, Islam juga mewajibkan masyarakat untuk saling menasihati dalam kebenaran dan menjauhi keburukan. Masyarakat tidak boleh bersikap individualis dan tersibukkan dengan urusan dunia masing-masing. Sebab, menjauhi aktivitas amar makruf nahi mungkar akan menyebabkan kemaksiatan dan keharaman menyebar di tengah masyarakat. Akibatnya bukan hanya pada pelaku kemaksiatan, tetapi juga orang lain yang tidak melakukannya.
Perintah beramar ma’ruf nahi munkar disebutkan dalam Al-Qur’an al-karim,
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104).
Meninggalkan amar ma’ruf, membuat doa tidak dikabulkan Allah,
“Hendaklah kamu beramar makruf (menyuruh berbuat baik) dan benahi mungkar (melarang berbuat jahat). Kalau tidak, maka Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di antara kamu, kemudian orang-orang yang baik-baik di antara kamu berdoa dan tidak dikabulkan (doa mereka).” (HR Abu Dzar).
Hendaknya masyarakat secara berjemaah (kolektif) saling menasihati, menunjukkan sikap penolakan atas aktivitas judi di daerah mereka sehingga pelaku judi tidak merasa nyaman dalam melakukan maksiat. Pun, ada dorongan kepada pelaku judi untuk bertobat dan meninggalkan aktivitas haram tersebut.
Syariat Islam yang datang dari Allah adalah satu-satunya solusi atas berbagai persoalan masyarakat. Sayangnya hari ini, syariat Islam dipinggirkan, dikecilkan perannya. Islam hanya sekadar mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, padahal Islam, bukan hanya sebagai agama ruhiyah tetapi juga sebagai ideologi atau aturan hidup. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kafah) dapat mengantarkan umat untuk melibas berbagai kemaksiatan dalam kehidupan mereka.
Dalam kasus judi online, Islam dapat menyelesaikan dengan tegas. Tidak memperhatikan apakah bisnis ini akan untung besar atau rugi bandar. Sebab, standar Islam adalah rida Allah. Bukan cuan dan materi sebagaimana ideologi tandingannya, yaitu kapitalisme sekuler.
Islam memberlakukan sanksi (uqubat) kepada setiap pihak yang terlibat dalam perjudian, baik bandar judi, pemain, penyedia server, pembuat program judi, bahkan siapa saja yang mempromosikan judi online. Semuanya akan diberi takzir oleh negara, yakni sanksi yang keputusannya diserahkan kepada khalifah atau kadi.
Sanksi dalam Islam bersifat sebagai zawajir yang memiliki tujuan preventif. Setiap pelaku kejahatan diberi sanksi sesuai kadar beratnya kejahatan mereka, misalnya bandar judi, tentu akan dihukum lebih berat daripada yang mempromosikan agar di kemudian hari, para pelaku kejahatan ini tidak mengulangi kejahatan mereka lagi. Sanksi dalam Islam juga bertindak sebagai pencegah agar orang lain yang melihat ketegasan Islam tidak berani mencoba-coba berjudi.
Hukum Islam mampu melindungi masyarakat dari kejahatan dan keharaman yang diperbuat oleh orang-orang tertentu. Masyarakat tidak akan khawatir, sebab negara akan menyelesaikan setiap problem kemaksiatan dengan segera tanpa membiarkannya berlarut-larut.
Semua ini hanya akan terwujud jika kehidupan saat ini ditata oleh Islam. Penerapan syariat Islam secara kafah akan menghadirkan kehidupan yang nyaman, aman, dan sejahtera. Terlebih kaum muslimin akan memperoleh rida dari Allah Swt. karena telah mengikuti petunjuk Allah Sang Pencipta alam semesta. Sebagaimana firman Allah,
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS Al-Maidah: 50). Wallahu ‘alam bisshawab.[]
Comment