RADARINDONESIANEWS.COM, CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur memberikan keterangan resminya terkait praktik perdagangan manusia yang dilakukan oleh seorang suami berinisial EY (48). Pelaku EY ini menjual istrinya sendiri sebagai pekerja seks melalui media sosial MiChat, Senin, (20/7/20).
Priyanto menuturkan, praktik perdagangan manusia ini terbongkar beberapa hari lalu, tepatnya pada tanggal 16 Juli 2020, berkat kerja keras tim khusus (timsum) Satreskrim Polres Cianjur.
“Pelaku mempromosikan korban dengan mengunggah foto-fotonya di akun MiChat. Jika ada yang berminat bisa berkomunikasi lewat aplikasi MiChat. Kemudian ketika pelanggan setuju, korban dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan,” ujar AKBP Juang.
Lanjut Kapolres, untuk tarif, pelaku mematok harga Rp 400 ribu. Dari tarif itu pelaku meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi ke korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton memaparkan, dari pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua alat kontrasepsi, dan KTP milik pelaku.
“Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diancam pidana pasal berlapis, yaitu pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim AKP Anton. (tom/kabartoday)
Comment