Jokowi Wajibkan Google Dkk Bagi Hasil ke Perusahaan Media

Nasional240 Views

 

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA— Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Salah satu ketentuan dalam perpres tersebut memuat kewajiban platform digital, seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) membagi hasil atas konten yang dimanfaatkan dari perusahaan media.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pasal tersebut menyatakan perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan bekerja sama dengan perusahaan pers.

Kemudian, dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan makna kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.

“Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi oleh Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (3).

Kemudian, pasal 8 Perpres ini juga mengatur penyelesaian sengketa antara platform digital dan perusahaan pers.

“Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa,” jelas aturan ini.

Penyelesaian sengketa tersebut dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publisher Rights sendiri merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Jokowi mengatakan pembahasan perpres ini alot karena perbedaan pandangan perusahaan pers dan platform digital. Namun, akhirnya ada titik temu setelah semua pihak saling mendengar.

“Akhirnya kemarin saya menandatangani perpres tanggung jawab platform digital mendukung perusahaan pers atau yang kita kenal dengan publisher rights,” ujar Jokowi di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).

Lebih lanjut, Jokowi menyebut perpres ini adalah salah satu upaya pemerintah mendukung perusahaan media massa konvensional. Dia memahami perusahaan-perusahaan pers mengalami tekanan berat di tengah perkembangan teknologi.

Dia ingin platform digital tidak menggerus perusahaan pers, dan kerja sama yang jelas serta menguntungkan kedua belah pihak.

Respons Google
Perwakilan Google di Indonesia menanggapi terbitnya aturan Publisher Rights dan mengaku bakal mempelajari dulu aturan tersebut.

“Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” kata perwakilan Google seperti ditulis CNNIndonesia.com, Selasa (20/2).

Google mengaku selama ini telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Menurut Google sangat penting untuk produk mereka dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias.

“Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam,” ujar Google.

“Dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia – yaitu, ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” tutupnya.[]

Comment