Jilbab Dihujat, Perda Syariat Digugat

Opini654 Views

 

 

Oleh: Widya Rahayu*

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Jargon demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat saat ini hanyalah kata-kata manis yang tidak ada arti alias lips servive belaka.

Bagaimana tidak? Faktanya demokrasi justru mengkhianati jargon yang mereka dengungkan. Sebagaimana kasus yang kembali mencuat ini, yakni perkara jilbab.

Di saat berbagai problem bangsa ini semakin menggunung, rupanya isu terkait jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat kali ini menyita perhatian banyak kalangan. Baik dari kemendikbud dan juga para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).

Isu tersebut viral di jagat maya mengalahkan berbagai isu dan problem yang sedang terjadi di Indonesia saat ini.

Hal tersebut membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, angkat bicara dan mengatakan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua. Hal itu berpedoman pada pasal 55 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Mendikbud berpendapat bahwa apa yang terjadi di SMKN 2 Padang tersebut sebagai bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai Pancasila dan kebhinekaan.

Pihak Kemendikbud akan segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan.

Dikutip dari voaindonesia.com (26/11/2018), selain itu, ada banyak lagi pihak yang secara terang-terangan menyatakan penolakannya terhadap Perda Syariah.

Sejumlah pengamat dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (24/11/2018) siang, menilai kehadiran perda berdasarkan sebuah agama memunculkan beberapa masalah, antara lain menjadi komoditas politik, berpotensi diskriminatif, dan menghilangkan kepercayaan publik.

Pengamat Politik Universitas Indonesia, Ade Reza Hardiyan, menilai perda berdasarkan agama hanyalah cara politisi meraup suara. Apalagi tahun 2018 kemarin merupakan tahun politik jelang Pemilu.

Selain itu juga, partai politik di Indonesia memiliki pendapat berbeda terkait perda berdasarkan agama. Seperti, Nasdem, PKB, PPP Gerindra, dan PAN menyatakan dukungannya terhadap Agama.

Sementara Golkar dan PKS menyatakan perda jenis ini sah saja. Partai Demokrat tidak bersikap dalam hal ini dan PDI Perjuangan menyatakan perda syariah hanya ada di Aceh.

Miris, keadilan di indonesia yang saat ini menerapkan sistem demokrasi-sekuler, hal yang seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan justru semakin melejit dan heboh di tengah masyarakat.  Sebaliknya kasus dan masalah besar yang seharusnya ditangani justru diabaikan.

Belum lagi banyak problem lain yang masih menjadi PR penting bagi dunia pendidikan, salah satunya memberikan solusi yang tepat terhaday Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi covid-19 ini.

Dengan adanya hal ini, di dalam negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam justru seperti minoritas

Islam adalah agama yang Allah turunkan lengkap dengan segala syari’atNya untuk seluruh aspek kehidupan, tapi dalam sistem kufur ini justru menggiring generasi pada ranah hidup liberal dan menjauh dari agama.

Dalam Islam menutup aurat bukan hanya semata melindungi atau menjaga kehormatan seorang perempuan. Dalam Islam seluruh warga Negara baik Islam maupun non-islam wajib menutup aurat.

Kewajiban non muslim memakai jilbab bukan atas dasar pemaksaan tetapi lebih kepada pertimbangan keamanan dan peraturan negara saja tanpa harus memaksa seorang non-islam pindah agama.

Bagi muslimah, dasar hukum kewajiban mentup aurat sudah jelas perintahnya, terdapat dalam Al-Qur’an.

Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam sistem Islam, aturan yang diterapkan tidak ada perbedaan antara muslim dan non-muslim. Khalifah akan memerintahkan semua umatnya baik muslim maupun non-muslim untuk menutup aurat sesuai dengan perintah Allah Swt. Tetapi tidak ada paksaan dalam praktiknya, yang ada hanya kesukarelaan bagi orang non-muslim yang mau mengambil aturan dalam sistem Islam.

Allah Swt. Berfirman :

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Thagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al – Baqarah : 256).

Dari banyak permasalahan di Indonesia ini solusinya adalah kembali pada syari’at Islam agar masyarakat dapat merasakan keadilan dan kesejahteraan.

Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, tidak ada diskriminasi antara muslim dan non-muslim, mereka berhak atas penjagaan dan perlindungan dari negara atas keyakinan, kehormatan, akal, kehidupan dan harta.[]

*Praktisi pendidikan

_____

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang

Comment