Jasa Pendidikan Kena Pajak? Sungguh Ironis Dan Irasional

Opini633 Views

 

 

 

Oleh : Ummu Firda, Member Komunitas Aktif Menulis

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pendidikan adalah hak setiap warga negara, baik kaya apalagi miskin. Dengan pendidikan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas diri dan keahlian sumber daya manusia sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup.

Hal ini senada dengan amanah konstitusi yang tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2). Dan juga dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal (12).

“Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.”

Alih-alih menjadikan sistem pendidikan murah dan berkualitas, pemerintah justeru akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa pendidikan atau sekolah. Adapun pajak tersebut hanya dikenakan terhadap sekolah-sekolah yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan tertentu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI seperti dikutip okezone.com, Senin (13/9/2021) mengatakan bahwa untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional.

Walaupun wacana ini ditujukan untuk sekolah-sekolah bonafid yang memang komersial, tapi hal ini jelas mencederai pendidikan itu sendiri.

Pendidikan adalah hak setiap warga, sudah semestinya keberadaannya dijamin oleh negara, di mana semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama, tidak dibeda-bedakan.

Rencananya pemerintah akan memberlakukan PPN sebesar 7% dari jasa pendidikan setelah pandemi dengan mempertimbangkan berbagai stakeholder.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini memang tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bersama Panitia Kerja RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Di dalamnya mengatur bagaimana soal perluasan basis PPN dengan pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN. Adapun alasan pemerintah adalah perlunya kerangka kebijakan baru di bidang perpajakan di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi.

Relevankah menggenjot pajak dari sektor pendidikan, sementara sumber vital terus dikuasai asing?

Indonesia adalah negeri yang kaya akan sumber daya alamnya, baik di darat maupun lautan, gugusan pulau membentang luas, lautanpun terhampar luas, disertai keanekaragaman hayati dan non hayatinya yang tak terhitung.

Memang sangat aneh jika sumber pendapatan negara kita lebih banyak dari Dirjen Pelayanan Pajak( DJP) baik pusat atau daerah, ketimbang Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semisal yang bersumber dari kekayaan alam, BUMN, dll.

Sangat disayangkan jikalau banyak kekayaan alam yang seharusnya kita kelola untuk kesejahteraan rakyat justru banyak dikuasai asing.

Sejatinya negara berupaya meningkatkan taraf hidup rakyat dengan menerapkan aturan yang menjamin distribusi kekayaan secara merata.

Dengan demikian, setiap orang memiliki kesempatan memperoleh ruang mencari nafkah secara halal, sekaligus mampu mengakses faktor-faktor ekonomi dengan peluang yang sama tanpa hambatan, menghilangkan segala bentuk aturan yang memberi ruang penguasaan kekayaan milik rakyat (umum) oleh asing atau perorangan.

Begitu pun, wajib bagi negara menghilangkan berbagai transaksi batil semacam saham, asuransi, dan riba beserta segala praktek yang melegitimasi ketidakadilan dengan menerapkan aturan yang ideal, tidak terikat dengan perjanjian yang merugikan, dan menghilangkan segenap sumber pemasukan dari jalan yang memang tidak halal, semisal utang Luar Negeri, pariwisata, tempat-tempat hiburan, minuman khamr, dsb.

Lantas seperti apa sistem pendidikan yang ideal itu berjalan mestinya?

Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok (primer), baik papan, sandang, dan pangan dijamin oleh negara. Begitu pula dengan pendidikan, keamanan, dan kesehatan sama-sama dijamin oleh negara. Akses untuk mendapatkan pendidikan yang murah dan berkualitas adalah hak semua warga negara.

Di mana aqidah Islamlah yang menjadi dasar penentuan arah dan tujuan pendidikan, penyusunan kurikulum, dan standar nilai ilmu pengetahuan serta proses belajar mengajar.

Sistem pendidikan tidak akan dikomersialisasi apalagi dipungut pajak, karena itu adalah service cuma-cuma yang diberikan negara kepada rakyatnya.

Sumber pemasukan kas negara pun akan dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat semata, baik bersumber dari pengelolaan harta kekayaan milik umum ataupun milik negara, juga pos-pos yang lain semisal ghanimah, harta fai, zakat, kharraj dan jizyah.

Sistem pendidikan seperti ini memang tidak akan pernah kita temui dalam sistem sekuler seperti sekarang ini, karena sistem kapitalis akan mengkomersialisasikan apapun selama ada keuntungan di dalamnya termasuk sistem pendidikan.

Maka tidak aneh jika lembaga-lembaga pendidikan pada akhirnya diprivatisasi, dan dikelola berdasarkan prinsip ekonomi kapitalistik yang dipajaki pula.

Fakta ini mengindikasikam bagaimana Pemerintahan kapitalis sekuler tidak hadir dalam upaya memberi layanan sistem pendidikan gratis dan berkualitas, sehingga rakyat hanya sebagai sapi perahan semata.

Maka sudah saatnya kita kembali pada aturan hakiki yang bersumber dari Zat Mahasempurna dan tidak ada cacat di dalamnya, itulah sistem Islam. Wallohu’alam bi ash-showwab.[]

Comment