Penulis: Dinar Rizki Alfianisa | Ibu Rumah Tangga
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Agama mewajibkan seluruh pedagang makanan dan minuman termasuk dari kalangan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Bagi mereka yang belum mempunyai sertifikat tersebut hingga batas waktu yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Halal yaitu berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Dari regulasi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) disebutkan bahwa ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Sekertaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero seperti ditulis Tirto.id (2-2-2024) mengatakan, urgensi mengurus sertifikat halal ini lantaran masyarakat Indonesia mayoritas muslim di mana ini akan menjadi penting untuk menimbulkan rasa kepercayaan masyarakat. Selain itu juga bahwa permintaan masyarakat akan produk halal mulai tinggi.
Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menegaskan bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi standar syariat Islam, baik dari segi bahan baku hingga prosesnya.
Hal ini merupakan sesuatu yang baik di mana setiap muslim memerlukan jaminan kehalalan atas apa yang dia konsumsi karena berkaitan dengan aturan agamanya. Namun di sisi lain permasalahannya adalah banyak pelaku usaha yang merasa berat karena kepengurusan sertifikasi halal yang ribet dan biaya yang cukup mahal. Masih banyak pedagang kecil keliling khususmya pedagang kaki lima (PKL) yang terkendala akan hal itu.
Pemerintah sendiri menyediakan layanan sertifikat halal gratis dengan kuota tertentu dan batas waktu tertentu, namun itu tidaklah cukup melihat jumlah PKL yang lebih banyak dibandingkan dengan kuota yang disediakan. Apalagi sertifikasi ini juga ada masa berlakunya, sehingga perlu sertifikasi ulang secara berkala.
Seharusnya jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk layanan negara kepada rakyat, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Apalagi di negeri mayoritas muslim ini, kehalalan merupakan kewajiban agama.
Dalam sistem kapitalisme, semua bisa saja membuka peluang komersialisasi. Pemerintah sejatinya tidak boleh memiliki orientasi yang hanya fokus pada materi apapun bentuknya.
Kebutuhan masyarakat yang sekaligus menjadi tanggung jawab terkait kebijakan pemerintah sudah sewajarnya terbebas dari unsur bisnis dan komersil.
Dalam hal ini, tampaknya kapitalisme memaksa dan memposisikan pemerintah sebagai regulator bagi kepentingan bisnis.
Dalam Islam, tugas negara adalah sebagai pengurus umat. Menjadi pelayan yang menjamin terpenuhinya jaminan seluruh kebutuhan kehidupan. Baik kebutuhan primer seperti pangan, sandang dan papan, juga kebutuhan lain seperti jaminan keamanan, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
Jaminan kehalalan adalah hal yang harus dipenuhi bagi umat muslim. Karena hal ini berkaitan dengan perintah agama. Pemerintah harus memastikan semua yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat muslim terjamin kehalalannya sesuai syariat Islam. Karena makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat akan sangat berpengaruh dalam kehidupan, di antaranya:
Pertama, kaum muslim diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 168 yang artinya, “wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang sangat nyata bagimu.”
Kedua, menjadi penyebab dikabulkannya doa. Dengan mengkonsumsi makanan halal, doa yang dipanjatkan akan mudah dikabulkan oleh Allah, sedangkan mengkonsumsi makanan yang tidak halal akan menyebabkan doa tertahan di langit. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah menolak doa lelaki malang itu. Bagaimana doanya akan terkabul, sedang makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan perutnya dikenyangkan dengan makanan haram!” (HR. Muslim).
Ketiga, amalnya tidak diterima dan menjerumuskan kepada neraka.
Suatu ketika, Sa’ad bin Abi Waqash meminta Rasulullah agar mendoakannya menjadi orang yang doanya dikabulkan Allah.
Nabi Muhammad kemudian berkata, “Wahai Sa’ad, perbaikilah makananmu, niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh apabila ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan juga seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak untuknya.” (HR at-Thabrani).
Begitu sangat pentingnya jaminan kehalalan bagi seorang muslim. Maka dalam Islam itu menjadi tanggung jawab pemerintah memastikan semua yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin kehalalannya.
Bagi produsen dan pedagang makanan minuman, pemerintah memberi layanan sertifikasi halal gratis, cepat dan mudah. Pemerintah juga mengedukasi para pedagang dan setiap individu tentang pentingnya kesadaran terhadap produk halal dan mewujudkannya dengan penuh kesadaran.
Dengan begitu negara mampu menjamin ketersediaan makanan halal bagi rakyatnya sehingga menambah keberkahan negeri ini. Wallahu ‘alam.[]
Comment