Jamalludin, SH, MH: Terkait Persoalan RS. Sumber Waras, KPK Ibarat Sakit Gigi

Berita520 Views
Jamalludin, SH, MH. [Suroto/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Isu persoalan pembelian RS Sumber Waras yang menurut audit BPK merugikan negara terus menggelinding bak bola es yang kian membesar. KPK memiliki pandangan berbeda. Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perkara ini dinyatakan tidak terdapat adanya pelanggaran hukum. 
Ditemui di bilangan Kemang Jakarta Selatan, Jumat (24/6), Jamalludin, SH, MH berpendapat bahwa KPK sakit gigi. Semestinya KPK atas dasar temuan BPK itu langsung mendorong pelaku ke pengadilan. Jamal juga membaca bahwa ada kemungkinan yang bisa terjadi terhadap isu yang berkembang terkait KPK ini. 
“Bisa jadi ada upaya pembubaran KPK atau memang ada intervensi yang membuat KPK sakit gigi.” Ujar Pengacara yang selalu mengutamakan solusi damai antara kedua pihak dalam kasus yang ditanganinya itu.
Lebih lanjut, pengacara muda ini membeberkan dampak melempemnya KPK dalam penegakkan hukum di negeri ini. Jamal khawatir bahwa kebijakan “Lunak” KPK dalam perkara RS Sumber Waras ini dapat mempengaruhi perekonomian nasional.
“Kebijakan KPK yang kurang tegas dalam penegakkan hukum jelas akan berdampak negatif terhadap perekonomian. Para investor tidak mendapat jaminan dan kepastian hukum terhadap investasi mereka. Ini akan mempengaruhi ekonomi Nasional.” Ujarnya.
Perkara RS Sumber Waras sudah jelas. KPK harus berani dan mampu menegakkan benang basah sekalipun tanpa tebang pilih.
“Mengapa KPK bisa dengan begitu cepat menindak dan menjadikan tersangka seperti Luthfi Hasan Ishaq, Suryadharma Ali dll sementara KPK tidak berani mengambil jalan yang sama terhadap kasus RS. Sumber Waras?” Ungkap Jamal.
Seharusnya, KPK mematuhi dan menjalankan tugas secara profesional terhadap hasil audit BPK. Melihat kinerja KPK seperti ini, Jamal memelintir sebuah judul buku Kartini, Habis Gelap Terbitlah Terang itu dengan “Habis Terang Terbitlah Gelap.”
“BPK adalah institusi negara yang dubentuk oleh Undang-Undang Dasar negara. Tidak ada yang boleh melampaui kebijakannya. ” Imbuh Pengacara yang juga memhami dan menguasai politik yang berkembang di tanah air ini.[GF]

Comment