Jalan Lain Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok

Opini417 Views

 

Penulis: Zahratun Nisa | Aktivis Muslimah, Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Tak lama lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu masyarakat menyambut dengan suka cita. Namun di sisi lain, bayang-bayang kenaikan bahan- bahan kebutuhan pokok menjadi momok mengerikan di depan mata.

Seperti diilansir dari TribunJabar.id (19/02/2024), sejumlah harga kebutuhan pokok di pasar tradisional di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, merangkak naik jelang Ramadan 1445 H. Telur, beras, sampai ikan asinpun harganya melonjak, dan ini semakin memberatkan masyarakat.

Hal ini wajar terjadi di dalam sistem ekonomi kapitalisne sekuler. Ingat prinsip Ekonomi bahwa harga tergantung dari supply dan demand. Jika produksi banyak sementara permintaan sedikit maka harga akan menjadi murah, sementara jika produksi sedikit tapi permintaan banyak maka harga akan naik atau mahal.

Saat harga kebutuhan pokok mahal, daya beli masyarakat menurun. Berputar terus seperti lingkaran setan yang menyengsarakan peternak, petani kecil, pedagang maupun konsumen terkecuali para pemilik modal yang memang diberi celah untuk memonopoli pasar.

Padahal kunci stabilisasi ekonomi yang selalu digembar-gemborkan ada pada stabilitas harga-harga. Inilah salah satu bukti gagalnya sistem ekonomi kapitalis menstabilkan harga pasar dan menyejahterakan semua.

Penguasa berupaya melakukan beberapa cara untuk mengatasi hal ini, namun belum optimal. Selama akar masalah dalam hal ini stabilisasi harga kebutuhan pokok belum terpecahkan, maka meroketnya harga kebutuhan pokok akan terus berulang.

Sistem ekonomi kapitalisme juga membuat peran dan ri’ayah negara sangatlah minim. Hubungan antara penguasa dan rakyat seperti tuan dan pelayan. Masyarakiat dituntut mandiri, ibarat dilepas di hutan belantara dan dibiarkan hukum rimba yang berlaku.

Tentu ini bukan perkara qona’ah, sabar dan syukur. Karena kalau kita mau melirik bagaimana Islam mengatur semua ini dengan sistem ekonomi Islam, Maka Insyaa Allah semua permasalahan ada solusi tuntasnya termasuk persoalan stabilisasi harga kebutuhan pokok.

Dalam Islam, negara mengatur kebijakan di sektor hulu yaitu kebijakan meningkatkan produksi yang lebih baik seperti bibit unggul, pakan, obat-obatan, dan pupuk yang diperlukan dalam rangka meningkatkan produktivitas. Diiterapkan pula kebijakan pemberian subsidi untuk keperluan sarana produksi.

Selain itu, negara dalam konsep islam menerapkan kebijakan yang dapat mendukung terciptanya perluasan lahan untuk pertanian, peternakan dan lain-lain, menjamin kepemilikan lahan yang diperoleh dengan jalan menghidupkan lahan mati (ihya’ul mawat).

Negara juga memberi tanah (iqtha’) yang dimiliki negara kepada siapa saja yang mampu mengolahnya.

Negara dalam konsep ekonomi islam juga menerapkan kebijakan bahwa hanya daerah yang kurang subur yang diperbolehkan menjadi area perumahan dan perindustrian untuk mencegah alih fungsi lahan. Negara tidak membiarkan lahan-lahan tidur, yaitu lahan-lahan produktif yang tidak ditanami oleh pemiliknya. Jika lahan tersebut dibiarkan selama tiga tahun maka lahan tersebut diambil oleh negara dan diberikan kepada mereka yang mampu mengolahnya.

Rasulullah saw. bersabda:
“Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil” (HR. Bukhari).

Kebijakan di sektor perdagangan hasil peternakan, pertanian, dan perkebunan juga diterapkan dengan menjamin perdagangan produk tersebut berjalan sesuai syariah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Negara melarang impor selama produksi dalam negeri masih memadai. Impor menjadi pilihan terakhir setelah segala daya upaya dikerahkan. Walaupun menguntungkan secara finansial, impor akan menyebabkan posisi negara lemah di mata negara lain secara ekonomi.

Di samping itu negara tidak akan bergabung dengan berbagai organisasi perdagangan dunia yang terindikasi menjadi alat imperialisme ekonomi.

Model ekonomi islam membuat kebijakan-kebijakan praktis yang mendorong para peternak dan petani menggarap sektor peternakan melalui kebijakan integral pemerintah berupa lahan yang memadai, bibit padi, ayam petelur, pupuk dan pakan yang murah karena subsidi.

Selain itu dibuat kebihalan dalam kaitan pengarahan pemilihan bibit indukan dan perawatan dengan penyuluhan kepada peternak dan petani, transportasi yang mudah dan murah karena infrastruktur jalan dan kendaraan yang layak. Begitu pun dengan BBM murah dan paling penting adalah adanya pasar yang adil karena tidak ada monopoli, tidak ada penimbunan dan tidak ada pematokan harga.

Demikian pula bertumpunya ekonomi pada sektor peternakan, pertanian, produksi, perdagangan dan industri akan menstabilkan harga dan meniadakan laju inflasi.

Itulah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam konsep Islam saat kondisi normal.

Jika terjadi kondisi tidak normal yang menyebabkan harga-harga melambung tinggi baik karena bencana alam atau gagal panen dan lain-lain, Taqiyuddin An Nabhani dalam bukunya Sistem Ekonomi Islam menguraikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Negara

Di antaranya, menghukum para penimbunan (ihtikar) dengan hukuman yang tegas. Dalam sistem islam menimbun adalah perbuatan kejahatan ekonomi yang hukumnya disesuaikan dengan kebijakan khalifah dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan yang dilakukannya.

Para penimbun adalah orang-orang yang membeli barang dalam rangka menyimpannya sehingga barang tersebut tidak ada di pasar dan dia bisa memaksakan harga yang tinggi atas barang tersebut karena kelangkaannya.

Negara juga melakukan operasi pasar baik dengan mengadakan barang dari daerah lain dalam wilayah negara ataupun mengimpor dari luar negeri.

Impor bisa dilakukan oleh negara atau masyarakat dan tidak akan dihadapkan pada administrasi berbelit bila barang tersebut memang bermanfaat bagi masyarakat dan juga bila pengusaha kita bisa membelinya dari asing tanpa syarat yang menjerat.

Jangan dibayangkan bahwa kebijakan ini akan membuat pasar dalam negeri kebanjiran produk asing dan akan membunuh hasil produksi peternak lokal. Karena prinsip kebebasan kepemilikan tidak akan menjadi mentalitas pengusaha-pengusaha Islam.

Dari paparan di atas, jelas bahwa syariah Islam merupakan kunci terpenting untuk menyelesaikan berbagai krisis dan problem ekonomi, termasuk menjaga stabilitas harga bahan pangan.

Mudah-mudahan sistem tersebut bisa diadopsi supaya keberkahan di langit dan di bumi senantiasa tercurah karena Allah ridho sebagaimana  firman-Nya:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi..” (QS. Al-A’raf: 96). Wallahu a’lam. []

Comment