RADARINDONESIANEWS.COM, DENHAG — Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan menekankan Pengadilan memiliki yurisdiksi menyelidiki warga negara Israel dan meminta hakim segera memutuskan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Dalam berkas pengadilan yang dipublikasikan pada Jumat (23/8/2024), Jaksa Karim Khan mendesak hakim yang mempertimbangkan surat perintah penangkapan yang diajukan terhadap pejabat Israel dan pemimpin Hamas untuk tidak menunda.
“Setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini berdampak buruk pada hak-hak korban,” tegas dia.
Khan menekankan Pengadilan memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel yang melakukan kejahatan kekejaman di Wilayah Palestina dan meminta hakim menolak gugatan hukum yang diajukan beberapa lusin pemerintah dan pihak lain.
“Sudah menjadi hukum yang berlaku bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini,” tegas berkas tersebut, menolak argumen hukum berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Oslo dan pernyataan Israel bahwa mereka sedang melakukan penyelidikannya sendiri terhadap dugaan kejahatan perang.
Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant, serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, kepala militer Mohammed Al-Masri dan pemimpin politik Hamas lainnya, Ismail Haniyeh, memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Haniyeh dibunuh di Iran akhir Juli. Pengadilan sejak itu menolak mengomentari laporan kematiannya. Israel mengklaim telah membunuh Al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam serangan udara lainnya, tetapi Hamas membantah berita tersebut. Sekitar 1.200 orang tewas dalam serangan awal Hamas dan sekitar 250 orang disandera, menurut hitungan Israel.
Rezim kolonial rasis Israel membunuh lebih dari 40.200 warga Palestina di Gaza. Genosida oleh Israel di Gaza telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang mematikan dan meluas. Pemimpin Israel menolak tuduhan kejahatan perang. Tidak ada batas waktu bagi hakim untuk memutuskan surat perintah penangkapan itu.[]
Comment