Oleh : Septiyani, Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang
__________
RADARIDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Seorang pemuda di Palembang diamankan warga karena membakar rumah orang tuanya di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu, Seberang Ulu 2 Palembang. Pemuda bernama Reza (25) membakar rumah panggung milik orang tuanya karena tidak diberi uang yang diminta diduga untuk membeli narkoba.
Dilansir dari sumsel.inews.id, pelaku membakar rumah orang tuanya pada Senin (13/6/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, pelaku membakar di bagian bawah namun ketahuan oleh adiknya. Kemudian, pelaku membakar di bagian lantai dua yang mengakibatkan api membesar.
Selain menyusahkan orang tuanya, pelaku juga meresahkan warga sekitar. Karena itu, setelah ketahuan membakar rumahnya, pelaku diamankan warga dan diserahkan ke polisi.
Jika ditilik, semua ini terjadi karena paham sekuler liberal yang memisahkan agama dalam kehidupan, telah membuat para pemuda berperilaku serba bebas dengan orientasi pendidikan yang hanya bersifat material, tanpa memperhatikan aspek spiritual. Alhasil banyak pemuda yang kehilangan kontrol atas dirinya, hingga menyebabkan mereka mengonsumsi narkoba.
Ditambah lagi dengan fakta bahwa narkoba termasuk komoditi yang menghasilkan banyak keuntungan materi. Maka sistem kapitalis yang sarat materi memfasilitasi segala kepentingan yang akan menghasilkan pundi-pundi materi. Termasuk bisnis narkoba yang terus terjaga eksistensinya karena banyak keuntungan bagi para pebisnisnya.
Meskipun banyak upaya penangkapan yang telah dilakukan, tetap saja peredaran narkoba ini masih marak kita jumpai. Karena sanksi terhadap para pengguna, pengedar ataupun pemilik ini tidak tegas. Hukum pun seperti tombak yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapapun yang mempunyai uang akan dengan mudah untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan bagi kalangan ke bawah (orang miskin) maka hukumannya bisa bertahun-tahun penjara.
Inilah produk sistem kapitalis liberal yang cacat aturan dan tidak mampu menyelesaikan masalah secara keseluruhan bahkan membuat masalah baru dalam setiap upaya penyelesaiannya.
Maka dari itu narkoba takkan tuntas dengan sistem kapitalis ini. Peredaran narkoba hanya akan tuntas dengan sistem Islam. Di mana islam memandang narkoba merupakan zat yang diharamkan Allah. Keharaman ini karena dua alasan, pertama karena syariat telah mengharamkan segala zat yang memabukkan dan melemahkan akal.
Sebagaimana hadis dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309.
Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba. Mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang atau rileks dan malas pada tubuh manusia.
Kedua narkoba menimbulkan bahaya atau doror bagi manusia. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih tentang doror (hukum asal benda) yang berbahaya atau mudhorot adalah haram hukumnya.
Oleh sebab itu, Islam akan memberantas narkoba karena keharaman benda tersebut. Maka siapapun baik yang mengonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi narkoba mereka telah melakukan tindakan kemaksiatan oleh karenanya mereka akan mendapat sanksi. Tidak ada toleransi sedikitpun mengenai hal ini.
Dalam Islam, melakukan kemaksiatan artinya melakukan tindakan kriminal yang harus diberi hukuman. Nah dalam kasus kejahatan narkoba, diberi sanksi ta’zir. Namun dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya, baik pengguna narkoba yang baru hukumannya berbeda dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Hukuman itu juga akan berbeda lagi, bagi para pengedar narkoba ataupun bagi para pemilik pabrik narkoba.
Sistem sanksi dalam Islam inilah, yang fungsinya sebagai jawazir atau pencegahan agar orang lain tidak berbuat pelanggaran yang sama dan jawabir atau penebus dosa manusia di akhirat kelak. Semua fungsi ini hanya akan terwujud jika diterapkan syariat secara keseluruhan.
Namun sebelum diberlakukan sistem sanksi, masyarakat akan mendapatkan edukasi terlebih dahulu dari negara. Mereka akan dikuatkan keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah sehingga mereka bisa mengontrol dirinya sendiri agar tidak berbuat maksiat.
Edukasi ini juga akan didukung oleh sistem pendidikan Islam yang berasaskan Aqidah Islam. Di dalam Islam tujuan politik negara di bidang pendidikan yakni memelihara akal manusia. Sekolah dan semua instansi pendidikan terkait wajib menerapkan kurikulum yang bertujuan melahirkan generasi yang memiliki kepribadian Islam, menguasai tsaqofah Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mereka bisa mengarahkan dirinya sendiri menjadi pribadi yang sholeh dan menghindari perbuatan maksiat seperti mengonsumsi narkoba.
Maka dari itu, masalah narkoba tidak mungkin selesai tuntas selama sistem yang menjaganya terus diterapkan. Oleh sebab itu mau sampai kapanpun ancamannya terhadap nasib generasi bangsa akan selalu ada. Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahayanya narkoba adalah dengan mengenyahkan sistem sekulerisme kapitalis dan menggantinya dengan sistem Islam.
Dengan menerapkan syariat Islam secara Kaffah, akan mampu mengembalikan posisi Pemuda sebagai pilar kegemilangan masa depan bangsa.[]
Comment