Oleh : Ummu Akmal, Ibu Rumah Tangga
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kekacauan dunia pendidikan negeri ini semakin tak menentu, gonjang-ganjing tanpa arah, mengancam kesempatan generasi untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pasalnya, pada awal tahun 2021 (Kemendikbudristek) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Dalam permendikbud tersebut sebagaimana dilansir tempo.co (8/9/2021) tertulis bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) murid selama 3 (tiga) tahun terakhir. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d.
Aturan main permendikbud tersebut kemudian ramai ditentang sejumlah aliansi organisasi penyelenggara pendidikan, karena dianggap merugikan dan melanggar hak pendidikan bagi publik serta bertentangan dengan nilai-nilai keadilan pada prinsip UUD 45.
Selain itu kebijakan tersebut dinilai mendiskriminasi hak pendidikan anak indonesia dan melanggar amanat konstitusi negara.
Menimbang bahwa pendidikan merupakan hak-hak warga negara, maka wajar hal ini memicu polemik di tengah-tengah masyarakat bahkan sejumlah organisasi mulai dari Muhammadiyah hingga NU juga mengkritik bahkan meminta mencabut aturan tersebut. sebagaimana dikutip republika.co.id 05/09/21.
Revisi Pasca Tuai Kritik
Setelah menuai banyak kritik, kebijakan tersebut buru-buru direvisi. Pernyataan Anang Ristanto selaku Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, ketika ditanya apakah akan mengkaji ulang atau tetap melanjutkan aturan tersebut. beliau menyatakan bahwa masukan dari berbagai pihak akan menjadi pertimbangan.
Aturan tersebut belum berdampak tahun ini. Termasuk di sekolah yang memiliki peserta didik kurang dari 60 orang. Sekolah-sekolah itu dipastikan akan tetap menerima dana BOS.
Semua sekolah sedang diberikan waktu penataan selama tiga tahun.
“Kemendikbudristek sedang mengkaji kesiapan penerapan kebijakan di atas untuk tahun 2022 dan senantiasa selalu menerima masukan dari berbagai pihak. Ujar Anang.
Benar saja, selang beberapa hari, pernyataan mendikbudristek (Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi Pendidikan DPR seperti dilansir tempo.co.id menyatakan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini ditahun 2022.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar apakah aturan tersebut tidak berlaku selamanya artinya dihapus atau hanya diundur pelaksanaannya.
Sungguh buruk potret pendidikan negeri ini, kebutuhan vital rakyat dijadikan bahan coba-coba, ketika kebijakan itu menuai pro dan kontra maka buru-buru dibatalkan namun jika tidak ada polemik di tengah-tengah masyarakat maka kebijakan tersebut akan dijalankan meskipun berdampak negatif dan sangat merugikan rakyat.
Sejatinya pemerintah sudah mengkaji secara tepat apa dampak dikeluarkan kebijakan tersebut, bukan sekedar “test the water” belaka. Pendidikan merupakan Hal krusisl dan rakyat bukan kelinci percobaan. Sungguh ironis.
Betapa banyak sekolah yang saat ini minim sarana dan prasarana yang menyebabkan peserta didik kesulitan mengakses kualitas pendidikan terbaik, bisa dibayangkan jika kebijakan penghapusan dana BOS Reguler dilaksanakan, maka akan banyak peserta didik bahkan terancam putus sekolah. Lalu kemana arah masa depan negara ini jika generasinya gagal dalam pendidikan. Ke depan, bila ini tidak dibenahi secara komprehensif, negara akan terpuruk dalam segala hal dan ini yang tidak kita inginkan.
Belum lagi ditambah wacana pendidikan akan kena pajak, luar biasa lengkap sudah penderitaan rakyat di tengah sistem kehidupan yang kacau dan serba sulit.
Islam Punya Solusi
Islam adalah agama sempurna yang Allah SWT turunkan kepada manusia, tidak hanya mengatur urusan ibadah ruhiyah (akhirat) namun juga mengatur ibadah siyahsiyah (politik), artinya pengaturan dalam urusan kehidupan, islam mempunyai seperangkat sistem.
Dalam islam, pendidikan menjadi perhatian para pemimpin dan diterapkan secara sempurna. Nabi Muhammad Saw sebagai teladan bagi umatnya telah mencontohkan penerapan sistem pendidikan islam yang sempurna dengan sangat rinci dan khas. Neliau memberikan perhatian yang amat besar pada pendidikan, yang kemudian dilanjutkan oleh para penerus kepemimpinan sepeninggal beliau.
Pendidikan islam dibangun oleh dua sisi yaitu paradigma pendidikan dan teknis pendidikan.
Pertama, dari sisi paradigma pendidikan, jelas berbasis aqidah islam sehingga output yang dihasilkan adalah sosok generasi yang tangguh bersyaksiyah islamiyah (berkepribadian islam) juga menguasai IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).
Hal di atas sesuai dengan tujuan pendidikan Islam. Pendidikan Islam adalah upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis dalam rangka membentuk manusia yang memiliki: (1) Kepribadian Islam; (2) Menguasai pemikiran Islam dengan handal; (3) Menguasai ilmu-ilmu terapan (pengetahuan, ilmu, dan teknologi/PITEK); (4) Memiliki ketrampilan yang tepat guna dan berdaya guna. (Muslimah news.id, Pendidikan dalam Paradigma Islam,04/11/2019).
Pembentukan kepribadian Islam dicapai dengan pengaturan sesuai porsinya dilakukan pada semua jenjang pendidikan. Yaitu dengan menanamkan Aqidah yang kokoh serta menyampaikan pemikiran Islam kepada para siswa.
Kedua, dari sisi tekhnis berkaitan dengan sarana fisik sebagai pendukung terlaksana pendidikan dengan baik yang dijamin penuh oleh negara, baik dari sisi kuantitas (jumlah) dan kualitas (mutu), sebagai bentuk kewajiban negara dalam mencerdaskan generasi, mencakup kurikukum, management, fasilitas dan guru-guru, serta sarana prasarana lainnya.
Sarana dan prasarana dapat berupa buku-buku pelajaran, sekolah/kampus, asrama siswa, perpustakaan, laboratorium, toko-toko buku, ruang seminar-audiotorium tempat dilakukan aktivitas diskusi, majalah, surat kabar, radio, televisi, kaset, komputer, internet, dan lain sebagainya.
Semua didapat dengan gratis dan tentunya tetap berkualitas, sebagai tanggung jawab penuh seorang kepala negara sebagai pemimpin.
Selama masa pemerintahan Islam itu, tercatat beberapa lembaga pendidikan Islam yang terus berkembang pada masa abad kejayaan islam dan menjadi simbol kegemilangan peradaban islam.
Beberapa lembaga pendidikan itu, antara lain, Nizhamiyah (1067 -1401 M) di Baghdad, Al-Azhar (975 M-sekarang) di Mesir, al-Qarawiyyin (859 M-sekarang) di Fez, Maroko dan Sankore (989 M-sekarang) di Timbuktu, Mali, Afrika. Masing-masing lembaga ini memiliki sistem dan kurikulum pendidikan yang sangat maju di masanya.
Tokoh-tokoh pemikir dan penemu-penemu muslim berhasil dilahirkan pada masa itu. Ahli fiqih, ahli hadist, ahli kedokteran dan ahli sain teknologi lainnya.
Sebagai contoh: Al-Khawarizmi, penemu angka nol dan dikenal sebagai Bapak Aljabar.
Ibnu Haitam, ilmuwan muslim pertama yang mengubah konfigurasi Ptolomeus. Abu Ishaq az-Zarqali, menemukan bahwa orbit planet adalah edaran eliptik, bukan sirkular.
Ibnu Rusyid, ilmuwan yang menentang paham astronomi oleh Ptolomeus
Ibnu Bajjah, yang mengemukakan gagasan adanya galaksi Bimasakti
Ibnu Sina, dikenal sebagai bapak dokter Islam. Jabir bin Hayyan dikenal sebagai bapak kimia.
Ar-Razi, karyanya berjudul al-Hawi yang membahas tentang campak dan cacar
Beberapa di antaranya ahli fiqih adalah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali dll.
Ada juga ahli hadist: Sahih Bukhari, disusun oleh Imam Bukhari. Sahih Muslim, disusun oleh Imam Muslim. Sunan Abu Daud, disusun oleh Imam Abu Daud. Sunan at-Tirmizi, disusun oleh Imam at-Tirmizi. Sunan an-Nasa’i, disusun oleh Imam an-Nasa’i.
Jika menilik sejarah perkembangan ilmu, ilmu pengetahuan islam adalah sains yang paling maju di dunia yang jauh melampai barat dan cina dari abad ke delapan hingga akhir abad keempat belas, maka sebagai umat Islam kita boleh berbangga bahwa umat Islam pernah mengalami kejayaan pada masanya selama hampir 14 abad lamanya.
Ini semua menjadi bukti betapa luar biasa pengurusan pendidikan dalam negara berbasis sistem Islam (https://medium.com/@indrairwansyah/tholabul-ilmi)
Demikian perhatian Islam terhadap pendidikan mengingat pendidikan adalah hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara secara gratis, mudah dan tentunya berkualitas prima. Semua dilakukan oleh kepala negara sebagai dukungan penuh terhadap kewajiban menuntut ilmu.
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya: “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim dan muslimah. (H.R. Ibnu Majah №224 dari Anas bin Malik R.A. dishahikan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah: 183 dan Shahihut Targhib: 72).
Negara Sebagai Penyelenggara
Dalam Islam, negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah.
Rasulullah saw. bersabda,
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)
Dengan demikian, majunya sarana-prasarana pendidikan dalam rangka mencerdaskan umat menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya.
Pendidikan diMasa Daulah Islamiyah, sebut saja madrasah nidzom almulk mengeluarkan anggaran 600.000 Dinar atau lebih setara dengan Rp 100 T setiap tahunnya untuk seluruh madrasah dibawah pemerintahannya, kemudian madrasah mustashiriyah didirikan oleh khalifah almustansir pada abad VIII dengan fasilitas lengkap, selain auditorium dan perpustakaan lembaga ini juga dilengkapi pemandian dan rumah sakit yang siap ditempat. Juga pernah dimasa pemerintahan Ustmaniyah Sultan Muhammad Alfatih yang menyediakan pendidikan gratis.
Hal di atas sangat jauh berbeda dari pendidikan dalam sistem demokrasi sekular kapitalis sekarang. Pendidikan seolah hanya pelengkap negara tanpa arah juga tidak menjadi perhatian utama. Output yang dihasilkanpun generasi yang lemah aqidahnya, rusak karakter nya dan hanya siap menjadi budak para korporate (perusahaan-perusahaan) besar milik asing, yang tidak pernah bisa membuat mereka sejahtera karena menjadi kuli dinegeri sendiri mangais sisa-sisa asing. Sungguh memilukan.
Buruknya pendidikan saat ini disebabkan oleh sistem yang salah, sistem demokrasi kapitalis sekular, sistem yang muncul dari akal manusia yang lemah dalam mengatur kehidupan. Sangat berbeda jauh dengan sistem pendidikan islam yang lahir dari syariat islam sempurna dari Allah SWT pencipta dan pengatur alam semesta, Zat yang Maha Sempurna.
Dengan demikian, sama-sama kita bisa membayangkan begitu sempurnanya Syariat Islam mengatur pendidikan bagi rakyat, mengapa kita tidak menginginkannya?
Sudah saatnya umat bangkit, membuang sistem demokerasi sekular buatan manusia dan segera kembali kepada Sistem Islam yang bersumber dari Allah SWT Zat Yang Maha agung, dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah.Wallahu ‘alam bishshowab.[]
Comment