Oleh: Novita Darmawan Dewi, Pegiat Komunitas Ibu Ideolaogis
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al-Anshori angkat bicara soal kasus perundungan terhadap bocah SD di Kota Tasikmalaya hingga menyebabkan korban meninggal.
“Salah satunya kejadian yang di Tasik, inikan sangat memprihatinkan, anak korban bullying itu bisa depresi sampai meninggal,” katanya ditulis Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Ade mengakui, perundungan erat hubungannya dengan dunia pendidikan. Bahkan, kata dia, sifatnya sangat masif.
Pengaruh Sekulerisme
Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan mempunyai pengaruh besar terhadap pembentukan perilaku seseorang. Negara dalam sistem sekuler membolehkan agama mengatur tapi hanya dalam urusan privat, sedangkan dalam ruang publik peran agama itu sangat dibatasi.
Inilah yang menjadi penyebab generasi saat ini mengalami krisis moral karena kehidupan sekuler memberikan kebebasan berperilaku pada setiap individu. Kebebasan itu yang membentuk mereka menjadi manusia yang bebas dalam arti jauh dari norma dan nilai-nilai agama, sehingga naluri mereka tidak terarah dan tidak terdidik dengan norma-norma agama.
Sistem pendidikan sekuler terbukti telah gagal melahirkan pelajar yang sholeh yang bertakwa dan sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.
Jika kita membiarkan berlangsungnya sistem pendidikan sekuler, simpulnya, berarti kita membiarkan rusaknya generasi Islam menjadi generasi sekuler, pelaku kebebasan dan penentang syariat Islam. Tentu harus diawali dengan mengubah paradigma pendidikan sekuler menjadi pendidikan Islam dengan memberlakukan sistem pendidikan islam.
Islam adalah Solusi kasus Bullying
Dalam Islam, bullying sangat dilarang karena sangat merugikan orang lain. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Hujurat ayat 11:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula suka sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman, dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang zalim”.
“Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, Maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang ada pada dirinya. Biarkanlah dia, akibat buruknya akan menimpa dirinya dan pahalanya untuk dirimu. Dan jangan sekali-kali mencela seorang pun.” (HR. Abu Daud at Thayalisi, Ash Shahihah 770).
Dengan demikian, selain memiliki keimanan yang kokoh dibarengi pemahaman Islam yang kuat mengenai hukum bullying akan menjadi benteng bagi diri anak-anak keluarga muslim agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan yang dimurkai Allah SWT.
Masyarakat berkewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar. Masyarakat memandang bahwa generasi bukan hanya anak orang tuanya tetapi anak mereka juga yang wajib dijaga dan dilindungi.
Ketika remaja melakukan kemaksiatan, maka individu-individu di masyarakat mengingatkan dan menasehati. Apabila tidak diindahkan, maka masyarakat akan melaporkan kepada pihak yang berwajib agar dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Negara berkewajiban mengurusi dan melindungi remaja dari kerusakan. Negara wajib memastikan setiap keluarga yaitu suami dan istri, memahami peran, hak, dan kewajibannya masing-masing. Istri sebagai ibu, pendidik pertama dan utama bagi anaknya dan sebagai pengatur rumah tangga. Suami sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah bagi keluarganya. Sehingga kasih sayang dan pendidikan dapat tercurah kepada anak secara sempurna.
Negara menerapkan kurikulum yang berasaskan akidah Islam. Materi yang diajarkan mulai dari penguatan dari aspek keimanan, penjelasan sistem pergaulan Islam yang berisi menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan khalwat dan ikhtilat, serta adab, akhlak, maupun hukum-hukum syara’ yang lain.
Negara wajib mengontrol konten tayangan yang ada di sosial media, internet, buku, majalah, tabloid, koran, komik, novel, film, drama, sinetron, iklan, dan lain sebagainya dari tayangan-tayangan berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan baik fisik, psikis, verbal dan cyber. Negara menjaga generasi dari paparan dan memberantas peredaran narkoba serta minuman beralkohol.
Adanya sistem sanksi bagi anak-anak yang terbukti melakukan kemaksiatan. Ketika semua hal tersebut di atas diterapkan maka zero kenakalan remaja termasuk bullying bisa diwujudkan. Namun, sekali lagi itu semua hanya bisa dilaksanakan secara menyeluruh apabila Islam dijadikan asas dalam kehidupan bernegara. Wallahu a’lam bish shawab.[]
Comment