Penulis: Irma Ismail | MUslimah Peduli Generasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Banyaknya kasus kehamilan di luar pernikahan menjadi permasalahan yang sangat serius. Apalagi mereka semua remaja dan masih duduk di bangku sekolah. Berbagai seminar dan talk show digelar untuk membahas masalah ini, salah satunya diselenggarakan di Bontang, Kamis lalu (2 Mei 2024).
Bertempat di Auditorium Taman 3 Dimensi, acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Anak ini dibuka resmi oleh Lukman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan kota Bontang.
Acara ini digelar oleh Pemerintah Kota (pemkot) Bontang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPKB) dalam rangka pencegahan dan mengantisipasi perkawinan anak usia dini.
Selain itu, untuk saling mengingatkan kepada semua lapisan masyarakat terkait maraknya perkawinan anak usia dini – karena hal ini menjadi tanggung jawab semua lapisan masyarakat dan instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam perlindungan anak.
Dari data pengadilan agama Kota Bontang, angka perkara dispensasi nikah pada 2023 berada di angka 21 perkara. Terjadi penurunan angka perkara, sebelumnya di 2020 mencapai 71 perkara, 2021 mencapai 58 perkara, dan 2022 mencapai 31 perkara. Semua ini akibat kehamilan di luar nikah.
Dispensasi nikah merupakan solusi pemerintah terkait semakin banyaknya kehamilan di luar nikah yang terjadi di kalangan remaja. Menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pengertian dispensasi kawin atau dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Sebenarnya ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang belum memenuhi syarat pernikahan bedasarkan UU yang ada. Oleh karena itu, dibuatlah UU yang memberikan wewenang kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah setelah adanya pertimbangan matang.
Liberalisme Pangkal Masalah
Meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas adalah hal yang harus diterima tatkala sistem kehidupan ini berdasar pada sekulerisme, yaitu sistem yang memisahkan kehidupan dunia dari agama. Resiko yang diterima tatkala menjauhkan peran agama dalam semua sisi kehidupan adalah mengambil yang menguntungkan dan membuang yang dianggap merugikan.
Hal itu karena tolok ukur perbuatan adalah manfaat atau tidak, bukan halal dan haram. Sistem ini juga sangat menjunjung hak asasi manusia sehingga lahirlah kebebasan dalam semua hal termasuk bebas berbuat apa saja.
Pergaulan bebas pun menjadi gaya hidup, akibatnya narkoba, dugem, minuman keras, kumpul kebo, seks bebas menjadi hal yang mudah ditemukan di sekitar kita hingga terjadilah kehamilan di luar nikah. Tak sedikit bertambah masalah dengan aborsi atau bayi yang dibunuh karena hubungan ini.
Maka menyelesaikan masalah hamil di luar nikah dengan dispensasi nikah bukanlah solusi yang solutif karena tidak menyentuh kepada akar masalah. Bukannya berpikir bagaimana pergaulan bebas ini bisa teratasi tetapi yang ada memberikan lampu hijau akibat gaul bebas.
Begitu juga dengan adanya Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak, bukanlah solusi tuntas karena hanya menyelesaikan masalah di permukaan saja. Pangkal semua ini adalah pergaulan bebas yang berasal dari kehidupan liberal yang berakar kapitalis sekuler.
Sistem kehidupan saat ini sangat liberal, akses berbau pornografi sangat mudah diakses di media social. Miras dengan mudah dapat dibeli, padahal jelas miras ini mampu menutup akal dan kerap menjadi biang dari berbagai kejahatan.
Selain itu, upaya untuk membatasi usia nikah dan larangan nikah dini juga tidak akan berpengaruh secara signifikan. Bagaimana tidak, gaul bebas dan pacaran tidak dilarang bahkan menjadi gaya hidup.
Sistem ini jelas tidak akan mampu melindungi generasi muda dari pergaulan bebas, justru menambah masalah baru karena sistem ini sudah rusak dari awalnya.
Islam Solusi Tuntas
Islam merupakan agama sempurna, tidak hanya memberikan pengaturan dalam perkara ibadah tetapi juga dalam hal lain. Islam berdiri kokoh dalam sebuah sistem pemerintahan yang menjadikan Alqur’an dan Assunah sebagai dasar dalam mengatur kehidupan.
Islam mengatur segala hal mulsi dari ekonomi, pendidikan, politik, perdagangan hingga ke pergaulan sosial. Syariat yang tidak memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dalam masalah pergaulan laki-laki dan perempuan.
Islam sudah memberikan batasan dan aturan yang jelas agar manusia tidak terjatuh ke dalam perbuatan dosa. Dalam hal berpakaian Islam sudah menjelaskan perihal menutup aurat , larangan bertabaruj atau berlebih-lebihan, menundukkan pandangan juga mendekati zina, ikhtilat (bercampur baur tanpa ada alasan yang syar’i) dan khalwat (berduaan lakilaki dan perempuan)
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”( QS Al Isra : 32).
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad , Ibnu Hibban , At-Thabrani dan Al-Baihaqi ).
Islam mencegah remaja dari pergaulan rusak dengan syari’at – menjadikan peran masyarakat dan negara, bukan hanya peran orang tua tetapi semua komponen saling terkait dan menguatkan. Negara hadir dalam rangka memastikan bahwa hukum Allah dilaksanakan secara menyeluruh dan sempurna.
Oleh karena itu dalam permasalahan maraknya kasus hamil di luar pernikahan harus diselesaikan dari akarnya yaitu sistem sekuler yang darinya lahir konsep kehidupan bebas dan liar. Mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam.
Islam tidaklah anti dengan pernikahan dini, karena dalam Islam kesiapan dan kedewasaan seseorang bukanlah dilihat dari usianya tetapi dilihat dari bagaimana ketaatannya kepada Allah, paham bahwa tujuan hidup di dunia untuk mengabdi kepada Allah, paham juga perbuatan manusia terikat dengan hukum syara.
Arti dari semua ini menunjukkan bahwa seseorang dikatakan dewasa adalah ketika menyadari tanggung jawabnya sebagai makhluk ciptaan Allah.
Maka sudah saatnya kaum muslim menyadari, memahami dan mempelajari bahwa Islam tak sebatas ibadah ritual tetapi Islam mempunyai solusi atas berbagai permasalahan yang terjadi di dunia ini. Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, maka kembali ke fitrah kembali ke Islam yang menjadi rahmat bagi segenap alam.[]
Comment