Islam dan Kesejahteraan Buruh

Opini246 Views

 

 

Penulis:  Eviyanti | Pendidik Generasi dan Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Social Justice and Decent Work for All, menjadi tema peringatan Hari Buruh tahun 2024, yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei. Tidak hanya di Indonesia, hari buruh juga diperingati di seluruh dunia. Aksi ini berawal dari demonstrasi para buruh di Chicago, Amerika Serikat, terjadi pada tahun 1886.

Dalam aksinya ini, mereka (para buruh) menuntut jam kerja selama 8 jam per harinya, 6 hari seminggu, dan upah yang layak. Aksi ini kemudian diwarnai dengan kerusuhan dan tragedi Haymarket Affair. Sejak saat itu tanggal 1 Mei menjadi Hari Buruh Internasional, begitupun di Indonesia.

Namun, apakah tema Social Justice and Decent Work for All atau Keadilan Sosial dan Pekerjaan Layak untuk Semua, sudah sesuai dengan fakta di lapangan saat ini?

Nyatanya, di tengah peringatan hari buruh saat ini problem buruh masih sangat kompleks, mulai dari upah yang rendah, minimnya lapangan kerja, maraknya PHK, dll, yang membuat nasib buruh makin terpuruk.

Seperti dikutip cnnindonesia.com, hari Jumat (26/4), survei menunjukkan sebanyak 69 persen perusahaan di Indonesia menyetop perekrutan atau penerimaan karyawan baru, karena khawatir nanti ada pemutusan kerja atau PHK. Survei tersebut berdasarkan Laporan Talent Acquisition Insights 2024 oleh Mercer Indonesia.

Persoalan buruh akan terus berlangsung selama sistem kapitalis yang menganggap buruh hanya sebagai faktor produksi. Nasib buruh tergantung pada perusahaan, sementara tidak ada jaminan dari negara, karena negara hanya berperan sebagai regulator dan penengah antara buruh dan perusahaan. Beginilah yang terjadi di negeri- negeri kapitalisme yang menyengsarakan rakyat kecil.

Sudah saatnya negeri ini menerapkan sistem ekonomi adil yakni sistem ekonomi yang berlandaskan pada syariat Allah dengan pengelolaan yang amanah dan profesional. Bukan sistem ekonomi saja tapi sistem politik, sistem pendidikan, sistem kesehatan, sosial budaya, dan sistem hukum, juga harus dibersihkan dari racun kapitalisme sekuler. Yakni, dengan menerapkan sistem atau nilai nilai Islam. Masalah ketenagakerjaan akan terselesaikan dengan solusi paripurna yang ditawarkan Islam, bukan solusi tambal sulam ala kapitalisme.

Buruh dalam islam adalah bagian rakyat dan negara bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraannya. Rasulullah saw., bersabda, “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggung-jawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Muslim).

Negara memiliki mekanisme ideal melalui penerapan Islam dalam semua bidang kehidupan, yang menjamin nasib buruh dan juga keberlangsungan perusahaan sehingga menguntungkan semua pihak.

Pertama, Islam menetapkan bahwa negara wajib menjalankan kebijakan makro yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat, disertai jaminan yang memungkinkan setiap individu dapat memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.

Kedua, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara cuma-cuma (gratis) kepada seluruh rakyatnya.

Ketiga, Islam telah mengatur agar kontrak kerja dan kerjasama antara pengusaha dan pekerja saling menguntungkan, tidak boleh satu pihak menzalimi pihak lain.

Keempat, Islam mengatur hukum-hukum yang berhubungan dengan ijarah al-ajir (kontrak kerja). Upah dalam akad kerja berdasarkan keridaan dan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Kelima, Islam memiliki standar upah yang ditentukan oleh khubara’, sesuai manfaat yang diberikan oleh pekerja kepada pengusaha, berkaitan dengan lama bekerja, jenis pekerjaan, dll. Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, maka negara segera menyelesaikan persengketaan ini dengan mengutus para khubara’.

Inilah gambaran ketika Islam diterapkan dalam semua aspek kehidupan. Sungguh hanya Islam yang mampu menyejahterakan pengusaha maupun pekerja dan menghilangkan kezaliman antara kedua pihak. Wallahu ‘alam bisshawab.[]

Comment