Islam Cegah Pergaulan dan Gaya Hidup Bebas

Opini568 Views

 

 

Oleh: Novita Darmawan Dewi, Mahasiswa Prodi Manajemen, Universitas Terbuka

_________

 

RADARINDINESIANEWS COM, JAKARTA — Pekan lalu Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan angkat bicara soal banyaknya pernikahan dini di wilayah Kabupaten Bandung. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bandung mencatat, sepanjang 2022 terdapat 202 perkara dispensasi pernikahan anak. Angka tersebut, lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 350 perkara dispensasi pernikahan dini.

Sahrul mengatakan, peran semua pihak sangat diperlukan dalam pencegahan kasus tersebut, termasuk peran orangtua.

Menurutnya, seperti ditulis laman kompas.com, menangani kasus tersebut mesti mengedepankan pendekatan agama, serta mengimplementasikan program-program yang bersifat agamis.

Maraknya permohonan dispensasi perkawinan ini bukanlah kasus pertama. Pada masa pandemi lalu, terdapat ratusan kasus serupa di berbagai wilayah.

Tentu saja ini hanya fenomena gunung es. Dispensasi perkawinan karena “kecelakaan” bisa lebih banyak dari kasus yang muncul ke permukaan. Maraknya pengajuan dispensasi perkawinan ini merupakan bukti atas bobroknya sebuah sistem pergaulan generasi ala sekuler.

Gaya Hidup Liberal, Pangkal Persoalan

Menelusuri fakta ratusan anak yang hamil di luar nikah ini sungguh miris. Betapa kerusakan moral dan akhlak sudah sedemikian rupa. Pergaulan bebas kian merasuk pikiran mereka. Di mana salah satu pemicu terbesarnya adalah banyaknya konten pornografi dan pornoaksi.

Sementara itu, pernikahan anak masih kerap menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Ada yang setuju lebih baik menikah walaupun tanpa kesiapan mental dan finansial. Ada juga yang menolak secara total pernikahan dini dengan alasan apa pun. Pemerintah kemudian merumuskan kebijakan pendewasaan usia perkawinan. Usia ideal yang ditetapkan minimal 25 tahun bagi laki-laki dan perempuan minimal 20 tahun.

Jika merujuk terhadap kebijakan tersebut tentu tidak berbanding lurus dengan kondisi yang terjadi di masyarakat. Anak-anak usia remaja saat ini terus disuguhi konten-konten yang menstimulus naluri terhadap lawan jenis, baik melalui media sosial maupun televisi.

Apalagi saat pandemi melanda Indonesia, pengawasan orang tua saat anak memegang gadget sangat minim. Tak heran jika kemudian anak-anak berselancar di dunia maya secara bebas. Tanpa filter akidah yang kuat, anak-anak menjadi mudah terseret mengikuti komunitas yang menyuguhkan konten negatif.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, dalam laman kompas.tv, Senin (16/1/2023) mengaitkan peristiwa ratusan anak hamil di luar nikah di Ponorogo dengan penegakan hukum soal pornografi. Menurutnya banyaknya pornografi, ilustrasi gambar, tulisan, suara, animasi dan yang lainnya marak tersebar melalui media komunikasi.

Pergaulan bebas dari Barat terus dihembuskan ke negeri-negeri muslim. Tujuannya tiada lain untuk merusak generasi mudanya. Belum lagi banyaknya aplikasi di era digital menyasar generasi muda yang mudah tergiur kepuasan sesaat. Inilah yang seharusnya dipikirkan oleh para pemangku kekuasaan, bagaimana menghapus konten atau situs pornografi dan pornoaksi yang tersebar di berbagai aplikasi digital.

Ironisnya, di satu sisi kebijakan pendewasaan usia pernikahan dini atapun seks edukasi digalakkan tetapi gaya hidup hedonis dan pergaulan bebas dibiarkan massif. Dengan sikap ambigu seperti ini, seolah nikah dini dibatasi sedangkan perzinaan kian difasilitasi.

Islam Menawarkan Solusi

Tidak ada ideologi yang mampu memberikan perlindungan umat manusia dari kejahatan zina, kecuali Islam. Syariah Islam menciptakan kehidupan remaja dan masyarakat yang berkah dan mulia.

Pertama: Islam mendidik para remaja agar berkepribadian Islam dan berakhlak mulia, yang malu dan takut berzina. Nabi saw. bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ:… وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ

Ada tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: …seorang pria yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu pria itu berkata, “Sungguh aku takut kepada Allah.” (HR al-Bukhari).

Kedua: Negara yang menerapkan syariah Islam akan mewajibkan para pemuda dan masyarakat untuk menjaga adab seperti berpakaian menutup aurat, menjaga pandangan serta melarang berbagai aktivitas yang mengarah pada perzinaan seperti ber-khalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita dewasa yang bukan mahram). Nabi saw. bersabda:

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّ كاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Ingatlah, tidaklah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan (HR Ahmad).

Ketiga: Negara mendorong para pemuda yang sudah sanggup menikah untuk segera berumah tangga. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri dan meneruskan keturunan. Nabi saw. bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai para pemuda, siapa saja yang sudah sanggup menikah, menikahlah. Hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa saja yang belum mampu, berpuasalah karena puasa itu perisai (HR al-Bukhari dan Muslim).

Keempat: Negara menghentikan peredaran pornografi dan pornoaksi. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pembuat, pelaku dan pengedar konten-konten pornografi, yakni sanksi ta’zîr berupa penjara 6 bulan (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât fî al-Islâm, hlm. 94).

Kelima: Negara juga menjatuhkan sanksi tegas kepada para pezina. Pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) seperti pemuda dan pelajar diancam hukuman 100 kali cambukan (QS an-Nur [24]: 2). Pezina yang sudah menikah (muhshan) akan dijatuhi rajam hingga mati sebagaimana yang Nabi saw. lakukan terhadap seorang perempuan Al-Ghamidiyah dan lelaki bernama Maiz bin Malik. Perzinaan dalam Islam bukanlah delik aduan. Zina haram secara mutlak sekalipun dilakukan atas dasar consent (suka sama suka).

Lelaki dan perempuan yang melakukan tindakan asusila walau tidak sampai berzina seperti ber-khalwat, bercumbu, dsb juga akan dijatuhi sanksi penjara; bergantung pada jenis kejahatannya, semisal penjara 3 tahun (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât fî al-Islâm, hlm. 94).

Saatnya Berubah dengan Islam

Wahai kaum Muslim, khususnya orangtua, para guru dan alim ulama, apakah kita akan tetap berdiam diri melihat rusaknya generasi muda umat ini?

Sadarkah kita bahwa semua terjadi karena sekularisme-liberalisme dijadikan aturan kehidupan, sedangkan Islam hanya dipakai untuk urusan ibadah dan akhlak belaka? Sementara itu pemuda-pemuda yang taat syariah malah di-bully sebagai sok moralis dan radikal.

Padahal Allah SWT sudah menurunkan agama ini sebagai ideologi terbaik, dengan membawa hukum-hukum paling tepat dan sesuai dengan fitrah manusia. Sampai kapanpun kita tidak akan bisa mendapatkan solusi terbaik melainkan dengan menerapkan syariah Islam dalam kehidupan. Masihkah kita ragu?! Wallahu’alam.[]

Comment