Ironi Kenaikan Pajak Di Tengah Wabah

Opini686 Views

 

 

Oleh: Sania, Relawan Media

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Sungguh menyedihkan rakyat dikejutkan dengan adanya kebijakan DPR bersama pemerintah terkait kenaikan pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Perpajakan. Dimana UU HPP diantaranya mengatur soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, NIK merangkap NPWP, denda pajak hingga tax amnesty.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi 11 persen dari 10 persen sebelumnya. Kenaikan PPN ini mulai efektif berlaku 1 April 2022. Tarif PPN pun akan dinaikkan secara bertahap. PPN akan kembali naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly menilai kenaikan tarif PPN di Indonesia masih lebih rendah dibanding negara lain yang secara global sebesar 15,4 persen. Namun pemerintah lupa bahwa taraf kesejahteraan rakyat Indonesia juga jauh lebih rendah daripada mereka.

Analisis Pilarmas Investindo sekuritas Okie Ardiastama berpendapat, bahwa kenaikan tarif PPN akan berdampak langsung pada perusahaan yang bergerak di sektor barang konsumsi dan ritel. Pasalnya produk-produk utama yang diproduksi dijual di kedua sektor tersebut yang merupakan barang objek PPN. Oleh karenanya, secara garis besar kenaikan PPN tersebut berdampak pada penurunan konsumsi dan juga naiknya biaya produksi.(Kompas.com, 14/10/2021).

Karenanya PPN bakal turut meningkatkan harga jual produk, karena harga produk yang dijual ke konsumen sudah mencakup PPN. Sementara hampir semua barang yang dijual di tanah air terkena PPN. Sungguh ironis, di saat kelesuan ekonomi rakyat akibat dampak Covid-19 belum pulih, rakyat pun harus menanggung beban pajak yang memberatkan.

Tak kalah kontroversial adalah Undang-undang Harmonisasi Perpajakan pun menambah fungsi NIK pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak Orang Pribadi. Meski menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktoral Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pemberlakuak NIK menjadi NPWP tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak, namun harus memenuhi syarat subjektif (termasuk subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak) .(Kompas.com,10/10/2021)

Namun bila dikaji lebih detail, kita akan temukan bahwa adanya nomor wajib pajak sesuai NIK adalah cara mudah bagi negara untuk menagih pajak yang akan memudahkan bagi petugas pajak. Rakyat harus siap-siap menjadi wajib pajak. Sehingga individu tidak bisa mengelak untuk membayar pajak.

Cara seperti ini bisa dikatakan bahwa negara memasang rantai di kepala setiap individu agar tidak satu pun yang lolos dari membayar pajak. Seakan negara menggunakan segala cara demi pemasukan bagi negara. Meski harus mengejar pajak hingga ke lubang jarum.

Tidak dimungkiri bahwa keuangan negara sedang kolaps. Defisit APBN per Agustus 2021 tercatat sebesar Rp.383,2 triliun. Oleh karenanya pemerintah harus mencari jalan keluar untuk sumber pendanaan baru. Namun sangat disayangkan perspektif solusinya selalu mengarah kepada mengemis utang atau menambah pendapatan dari sumber pajak.

Akan halnya utang Indonesia, Kementerian Keuangan melaporkan hingga akhir Agustus 2021, posisi utang Indonesia mencapai Rp. 6.625 triliun. Jumlah yang sangat besar dan melihat situasi yang ada utang ini berpotensi terus bertambah. Padahal siapa pun mengetahui bahwa menambah utang bukanlah solusi, utang sama saja mengggadai masa depan.

Demikian pula dengan pajak. Bahkan dengan kebijakan restrukturisasi struktural khususnya bidang pajak sebagai amanah dari UU Cipta Kerja, sarat dengan kepentingan pengusaha, baik lokal maupun global.

Sehingga dari UU HPP pun memberi kesan bahwa kebijakan di dalamnya mengurangi beban pengusaha sekaligus memuluskan bisnis mereka. Namun pada saat yang sama justru mengalihkan beban ini kepada individu rakyat dengan berbagai dalih.

Hal ini yang sangat menggeramkan, bahwa Indonesia yang dianugerahi kekayaan alam melimpah, tidak dimaksimalkan sebagai sumber pendapatan negara. Yang terjadi malah negara menggadaikan kekayaan alam yang ada di negeri ini, atas nama privatisasi dan investasi. Sehingga telah dikuasai oleh pihak swasta dan asing.

Hanya sekedar pembayaran pajak saja, tak sedikit pihak swasta yang mengelola kekayaan negara ini, pembayaran pajaknya menunggak. Seakan aturan tajam ke bawah pada rakyat kecil dan tumpul ke atas pada pengusaha dan pemilik modal.

Semua ini adalah buah dari sistem kapitalis sekuler yang diterapkan di negeri ini. Sistem ini adalah sistem yang lahir dari akal manusia yang sifatnya terbatas.

Di sisi lain prisip dasar sistem ini adalah memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga menyerahkan kekayaan alam yang berpotensi sebagai pendapatan utama negara kepada pihak asing dan pemilik modal adalah hal yang wajar. Sehingga tidak mengherankan ketika kita dapati aturan yang semakin mencekik rakyat termasuk rencana kenaikan pajak.

Sistem Islam pernah di terapkan selama 1400 tahun lamanya. Dimulai sejak masa Rasulullah Saw hingga masa kekhilafahan Ustmani. Selama masa ini negara Islam berhasil menguasai 2/3 dunia yang terbentang mulai dari benua Asia hingga Eropa.

Aturanya yang digunakan adalah aturan berasal dari Sang Pencipta manusia dan segala isinya yaitu Allah SWT. Sistem Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara. Sistem Islam mengambil pendapatan negara dari hasil kekayaan alam dengan prinsip bahwasanya seluruh kekayaan alam akan di kelolah oleh negara dan akan di kembalikan hasilnya kepada rakyat.

Dengan harta tersebut Negara menjamin sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat melalui mekanisme yang dipastikan memberi rasa keadilan bagi semua.

Adapun pajak hanya akan berlaku pada masa paceklik. Itu pun pajak akan berlaku kepada warga negara yang mampu saja. Sedangkan rakyat miskin tidak akan dipungut pajak kepada mereka.

Negara memiliki banyak sumber pendapatan. Salah satunya adalah dari sumber daya alam. Sebagaimana hadits Rasulullah saw. yang artinya:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hadis ini mengambarkan bahwasanya haram kekayaan alam dikuasai oleh pemilik modal atau kalangan tertentu. Namun semua itu tidak akan terjadi selama sistem yang di terapkan di negeri ini adalah sistem kapitalis sekuler. Justru dalam sistem kapitalisme menjadikan kekayaan milik umat dirampok oleh oleh kapitalis rakus.

Hanya sistem Islam yang mampu membebaskan rakyat dari penderitaan termasuk dari jeratan pajak. Umat harus menyadari bahwa hanya sistem Islam lah yang layak diharapkan dengan meyakini akan kebenaran akidah Islam dan hukum-hukumnya yang mampu mewujudkan kesejahteraan. Wallahu’alam bish showwab.[]

Comment