Ir. Novianti, M.Pd*: Anak, Antara Corona dan Tahun Ajaran

Opini761 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Tahun ajaran baru kian dekat, para orang tua kian resah. Ini sehubungan dengan keputusan Kemendikbud bahwa tahun ajaran baru tetap akan dimulai di Juli 2020. Pemerintah juga sudah mewacanakan new normal life sebagai bentuk relaksasi PSBB. Dalam new nornal life, masyarakat menjalankan aktivitas normal namun dengan perubahan perilaku untuk tetap mencegah penyebaran virus corona.

Meski pemerintah dan Kemendikbud sudah memberikan sinyal berupa ajakan pada masyarakat agar hidup berdamai dengan corona, namun publik masih mempertanyakan apakah kondisinya sudah memungkinkan. Rencana ini dinilai terburu-buru dan dikhawatirkan memicu gelombang ke dua virus corona dengan jumlah yang lebih besar.

Ahli epidemiologi UI, Pandu Riono, berpendapat Indonesia belum memenuhi tiga kriteria untuk melakukan relaksasi PSBB. Kriteria yang berbasis indikator epidemiologi, kesehatan publik dan pelayanan kesehatan.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga merilis data angka kematian anak di Indonesia akibat virus corona menunjukkan jumlah paling tinggi dibanding dengan negara ASIA lainnya. Hingga 18 Mei 2020, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3.324 anak. 129 anak berstatus PDP meninggal, 584 anak terkonfirmasi positif COVID-19, dan 14 anak meninggal akibat COVID-19.

Di DKI Jakarta, provinsi yang paling banyak mengalami kasus positif Corona, melalui situs resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, memaparkan data tentang umur yang positif COVID-19.

Sebanyak 84 balita usia (0 – 5 tahun) terkonfirmasi positif Corona. Lalu, untuk anak-anak usia 6 – 19 tahun, jumlah yang terkonfirmasi positif sebanyak 352 orang.

Temuan ini membuktikan bahwa tidak benar kelompok usia anak tidak rentan terhadap virus corona atau hanya akan menderita sakit ringan saja. Terlebih anak-anak masih harus sering diingatkan serta didampingi dalam menjalankan protokol kesehatan.

Padahal, sebelum adanya virus corona, pneumonia adalah pembunuh nomor satu di Indonesia. Berdasarkan data UNICEF, lebih dari 19.000 balita di Indonesia meninggal karena pneumonia di 2018 atau lebih dari dua anak setiap jam.

Sebagian besar, adalah karena bakteri. Namun jika anak terinfeksi Covid-19, kemungkinan terjadi infeksi sekunder oleh bakteri akan tambah besar. Pneumonia yang biasa juga akan meningkat.

Konsultan respirologi anak, Prof. Cissy B. Kartasasmita, yang juga anggota IDAI, mengatakan daya tahan tubuh anak akan membantu mereka menghadapi Covid-19. Namun daya tahan tubuh dipengaruhi oleh nutrisi seimbang dan kebersihan. Sementara itu, masih banyak anak berada dalam lingkungan dengan sanitasi buruk. Belum lagi paparan asap rokok. Kesadaran masyatakat akan bahaya perokok pasif masih sangat rendah. Dengan mudah ditemukan orang-orang dewasa merokok di tempat-tempat umum yang meracuni anak-anak.

Karenanya, kekhawatiran orang tua menakar kesiapan pembukaan sekolah di tahun ajaran baru sangat beralasan. Relaksasi PSBB dan seruan new normal life berbanding terbalik dengan fakta di tengah-tengah masyarakat. Padahal anak-anak adalah aset bangsa yang harus dijaga. Aman, anggota Komite Eksekutif Asosiasi Internasional Dokter Anak, mengkhawatirkan Indonesia mengalami lost generation  (kehilangan generasi muda) jika rencana ini dibiarkan.

Perlindungan Anak dalam Islam

Islam menempatkan anak dalam kedudukan yang penting. Anak adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan karenanya orang tua, masyarakat dan negara harus menjaganya. Negara memandang anak adalah harapan yang mengemban peranan meneruskan kehidupan Islam. Untuk itu, negara memberikan proteksi berlapis pada anak agar bisa tumbuh kembang secara optimal dan fitrahnya terjaga. Perlindungan berlapis dalam bentuk penerapan berbagai sistem kehidupan.

*Pertama*, sistem politik yaitu membangun tata kelola negara berlandaskan pada aqidah Islam. Negara dipimpin oleh penguasa dan para pejabat yang menjalankan fungsi sebagai pelayan rakyat atas dasar ketaqwaan. Pemimpinnya memberikan keteladanan kekokohan iman, melayani dengan penuh kejujuran, membuat kebijakan yang adil.

Syariat Islam dari Dzat Maha Sempurna, pastilah memberikan perlindungan pada generasi muda untuk tumbuh dalam atmosfir yang memelihara dan menyuburkan fitrah yang Allah berikan pada setiap manusia.

*Kedua*, sistem ekonomi yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Negara menciptakan lapangan pekerjaan agar para ayah bisa memberi nafkah dan memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan secara layak. Anak-anak memperoleh asupan dengan kandungan gizi yang cukup sehingga tumbuh sehat dengan imun yang kuat. Para ibu ditempatkan pada fungsi terhormat sebagai pendidik pertama dan utama.

*Ketiga,* sistem ekonomi islam menjamin pelayan kesehatan secara gratis pada seluruh lapisan masyarakat. Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar layanan kesehatannya. Layanan kesehatan dalam bentuk pengadaan sarana prasarana yang terselenggara di atas prinsip-prinsip pelayanan/sosial. Para dokter dan tenaga kesehatan lainnya dengan kompetensi terbaik disediakan dalam jumlah yang memadai di berbagai institusi pelayanan kesehatan milik negara. Mereka digaji secara patut dan ditugasi sesuai kapasitas.

*Keempat,* pendidikan adalah hak seluruh warga yang diperoleh dengan cuma-cuma. Kesempatan pendidikan dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin. Hal ini karena Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan primer bagi masyarakat.

Negara dalam Islam benar-benar menyadari bahwa pendidikan adalah sebuah investasi masa depan. Karenanya segala yang terkait bagi penyelenggaraan pendidikan berkualitas diusahakan oleh negara. Mulai dari tenaga pengajar, sarana prasarana seperti gedung, perpustakaan dan laboratorium, layanan internet, dijamin sepenuhnya oleh negara.

Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan pada akidah islam. Mata ajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dari asas tersebut.

Pembentukan kepribadian Islam dilakukan pada semua jenjang pendidikan yang sesuai dengan proporsinya melalui berbagai pendekatan. Saat mencapai usia balig, materi yang bersifat lanjutan seperti matematika, sains, baru diberikan.Hal ini dimaksudkan agar di usia awal fokus pada peningkatan keimanan serta keterikatannya dengan syariat islam.

*Kelima*, sistem sosial yang menjamin keamanan setiap anggota masyarakat. Adanya penerapan sanksi (uqûbat) yang tegas bagi para pelanggar. Jika ada suami yang tidak memenuhi nafkah anak dan istri ataupun melakukan tindak kekerasan kepada istri atau anaknya, maka ia akan diberi peringatan atau sanksi tegas.

Dengan demikian kita bisa melihat wajibnya integrasi sistem untuk melindungi generasi muda adalah syarat yang tak bisa ditawar. Sistem islam telah memiliki konsep mumpuni agar anak-anak menikmati tumbuh kembang yang sempurna. Anak-anak memperoleh pemenuhan hak-hak mendasarnya yang dijamin hingga anak tumbuh dewasa dan menjadi ”manusia sempurna”.

Proteksi berlapis ini menjadikan anak tidak dalam posisi yang rentan seperti dalam situasi pandemi sekarang. Negara menjadi benteng stabil yang bergerak tepat dan cepat sehingga kehidupan anak-anak sebagai pengisi peradaban di masa depan tetap terjaga.

Sistem kehidupan ini bukanlah sebatas khayalan melainkan merujuk pada Al Quran, contoh Rasulullah sholalloohu ‘alaihi wassalam dan para Khulafaur-Rasyidin.

Jika saat ini masyarakat begitu cemas akan keamanan anak-anaknya, seyogianya kecemasan ini harus segera diakhiri tidak untuk jangka pendek melainkan dalam masa yang lebih panjang. Sehingga, urgensi penerapan sistem islam harus disegerakan. Karena buah manis pelaksanaannya tidak hanya berdimensi dunia tapi juga pemberat pahala di akhirat.[]

*Praktisi Pendidikan

Comment