Ir.Farida Ummu Alifia*: Biaya Pendidikan Semakin Mahal, Mampukah Mencerdaskan Rakyat?

Opini702 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Wacana kenaikan SPP mengemuka kembali di beberapa media. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya wacana kenaikan biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang diberlakukan beberapa sekolah dari sekolah dasar sampai pada perguruan tinggi.
Penyebabnya, karena banyak sekolah dan kampus yang merasa tidak mampu menjalankan operasional sekolah.

Mau tidak mau harus mencari sumber dana operasional lain, di antaranya dipungut dari siswa. 

Sebenarnya indonesia telah memiliki peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa anak yang berusia 7-15 tahun berhak untuk mendapatkan pendidikan minimal pada jenjang dasar tanpa adanya pungutan biaya alias biaya ditanggung pemerintah.

Karena Pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan ini  tanpa ada pembatasan, baik dalam akses mereka memperoleh pendidikan maupun tingkat pendidikan yang akan mereka ikuti. Negara wajib membiayai pendidikan bagi semua warga negara dengan gratis.

Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. 

Berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu: menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara.

Namun faktanya, negara lebih memilih tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan kepada swasta, melalui kebijakan liberalisasi dibidang pendidikan.

Sehingga menjadikan bilik-bilik sekolah dan kampus saat ini sarat dengan perwujudan liberalisme. Mulai dari privatisasi beberapa sekolah dan PTN terkemuka, praktik jual-beli ijazah, tarif pendidikan yang amat tinggi, perguruan tinggi abal-abal, dan sertifikat kegiatan akademik asli tetapi palsu.

Sehingga liberalisasi pendidikan akan berdampak pada diskriminasi dalam memperoleh hak asasi ini. Hanya mereka yang mampu membayar, yang bisa memperoleh pendidikan sampai level tinggi, dan pendidikan tidak lagi menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, malah jadi ladang kapitalisme.  
Dalam pandangan islam, penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu pelayanan negara kepada wargannya (public service obligation), yang bertujuan untuk membentuk generasi tanggguh beraqidah kokoh, dengan kepribadian aqliyah dan nafsiah islam serta manguasai berbagai sains dan teknologi.

Karena pendidikan merupakan hak asasi, maka tidak diperbolehkan adanya pembatasan kepada setiap warga negara untuk mendapatkannya. Tidak ada diskriminasi apakah warga itu tinggal di kota atau di pedalaman, apakah mereka orang miskin atau orang mampu, negara wajib menyediakan layanan pendidikan ini.

Menjadi kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran agar bisa terselenggaranya amanah tersebut dengan baik.

Anggaran untuk pendidikan dapat bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki dilakukan oleh negara.
Wallahu a’lam bishshawab.

*Pemerhati Pendidikan dan politik Islam

Comment