Neta S Pane.[ist] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Setelah mencopot Wakapolda Maluku Brigjen Hasanuddin, Kapolri perlu mencopot Kapolda Sumut dan Wakapolda Kepri. Sebab kedua pejabat Polri itu tidak mampu menjaga netralitasnya sebagai anggota kepolisian di Pilkada 2018.
Ind Police Watch (IPW) menilai, Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw dan Wakapolda Kepri Brigjen Yan Fitri sudah melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 tentang 13 Pedoman Netralitas Polri Dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang dikeluarkan Kapolri Tito Karnavian pada 16 Januari 2018.
Dalam Pasal 4 disebutkan, anggota Polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan politik, kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas. Sedangkan Pasal 6 menegaskan, anggota Polri dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.
Dalam kasus Kapolda Sumut dan Wakapolda Kepri, kedua pejabat Polri itu melakukan pertemuan dengan tokoh dan kader partai yang sama, yakni PDIP. Kapolda Sumut hadir dalam acara PDIP dan foto bersama serta menunjukkan dua jari. Sementara Wakapolda Kepri bertemu dengan pimpinan PDIP setempat dan timses Paslon.
Apa yang dilakukan kedua pejabat Polri itu jelas jelas melanggar 13 Pedoman Netralitas Polri yang dikeluarkan Kapolri. IPW berharap Kapolri bersikap tegas dan konsisten pada Pedoman yang sudah dikeluarkannya agar sebagai pimpinan tidak dilecehkan bawahannya. Sikap tegas itu adalah dengan cara mencopot Kapolda Sumut dan Wakapolda Kepri dan menggantikannya dengan pejabat kepolisian yang mampu menjaga netralitasnya.
Dalam kondisi apa pun Polri harus tetap profesional dan mampu menjaga netralitasnya. Tujuannya agar masyarakat percaya pada Polri dan tidak terjadi benturan di akar rumput akibat pemihakan Polri dalam Pilkada.
Sikap tegas dan konsisten Kapolri diperlukan agar bawahannya tidak seenaknya bermain politik praktis untuk kepentingan sesaat yang sangat merugikan Polri secara jangka panjang.
IPW mengimbau semua pihak agar mau menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dan jangan menyeret nyeret Polri kepada kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok yang pragmatis. [HRS]
Comment