RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Empat polisi yang dipanggil KPK untuk memberi
kesaksian dalam kasus dugaan suap di PN Jakpus diharapkan taat hukum,
dan segera memenuhi panggilan lembaga anti rasuah itu dan jangan
menghindar atas nama tugas, apalagi melecehkan KPK. Jika dilecehkan, KPK
sebaiknya melakukan pemanggilan paksa kepada keempat polisi itu.
kesaksian dalam kasus dugaan suap di PN Jakpus diharapkan taat hukum,
dan segera memenuhi panggilan lembaga anti rasuah itu dan jangan
menghindar atas nama tugas, apalagi melecehkan KPK. Jika dilecehkan, KPK
sebaiknya melakukan pemanggilan paksa kepada keempat polisi itu.
Karenanya, Indonesia Police Wacth (IPW) mengimbau, keempat polisi itu
menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK, sehingga mereka
kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran
hukum, mengingat mereka adalah aparat penegak hukum.
menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK, sehingga mereka
kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran
hukum, mengingat mereka adalah aparat penegak hukum.
Selain itu, kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Kapolri juga perlu
memberikan respon terhadap panggilan KPK itu, dengan cara memberikan
penjelasan bahwa keempat polisi itu sedang bertugas di Poso dan berjanji
segera menarik keempat anggotanya itu dari medan tugas, untuk kemudian
menjalani pemeriksan di KPK. Dengan demikian tidak ada kesan Polri
meremehkan panggilan KPK.
memberikan respon terhadap panggilan KPK itu, dengan cara memberikan
penjelasan bahwa keempat polisi itu sedang bertugas di Poso dan berjanji
segera menarik keempat anggotanya itu dari medan tugas, untuk kemudian
menjalani pemeriksan di KPK. Dengan demikian tidak ada kesan Polri
meremehkan panggilan KPK.
Sebaliknya, jika Polri maupun keempat polisi itu tidak merespon dan
mengabaikan panggilan tersebut, KPK harus melakukan tindakan tegas.
Yakni melakukan panggilan paksa ataupun penjemputan paksa kepada
keempatnya.
mengabaikan panggilan tersebut, KPK harus melakukan tindakan tegas.
Yakni melakukan panggilan paksa ataupun penjemputan paksa kepada
keempatnya.
Keempat polisi tersebut adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir
Dwianto. Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Dwianto. Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Mereka akan diperiksa terkait dengan tersangka Doddy Ariyanto
Supeno. Rencananya, keempatnya diperiksa untuk mendalami keterlibatan
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Supeno. Rencananya, keempatnya diperiksa untuk mendalami keterlibatan
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
“Untuk menghindari hal-hal negatif Polri harus mendorong keempatnya
segera mematuhi proses hukum. Jika tidak, alangkah arogannya Polri, jika
anggotanya yang berpangkat brigadir saja bisa mengabaikan dan
melecehkan panggilan KPK,” tutup Neta seperti ditulis dalam rilisnya,
Minggu (12/6). (Kds/BB)
segera mematuhi proses hukum. Jika tidak, alangkah arogannya Polri, jika
anggotanya yang berpangkat brigadir saja bisa mengabaikan dan
melecehkan panggilan KPK,” tutup Neta seperti ditulis dalam rilisnya,
Minggu (12/6). (Kds/BB)
Comment