Oleh: Halizah Hafaz Hutasuhut, S.Pd, Praktisi Pendidikan
_________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Para penguasa dan pemerintah menggencarkan investasi untuk pertumbuhan ekonomi. Seperti dikutip medanbisnisdaily.com Minggu (18/12/2022), Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menegaskan Pemprov Sumut terus memberikan kemudahan perizinan berinvestasi di Sumut.
Hal ini diharapkan semakin banyak investor menanamkan modal di Sumut. Karena itu Gubernur Edy Rahmayadi mengundang investor untuk menanamkan modalnya di Sumut. Apalagi menurut Edy Rahmayadi, investasi memberikan kontribusi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Investasi merupakan salah satu jalan yang banyak ditempuh negara-negara yang mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme. Cara ini dianggap ampuh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Negara-negara di dunia harus mengatur strategi dan menyusun instrumen yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pasca pandemi.
Pada dasarnya pemerintah berburu investasi bukan saat ini saja. Sebelumnya UU Penanaman Modal Asing menjadi sangat nyata memberikan peluang pada investor asing ke negeri ini. Selanjutnya UU Omnibus Law yang disahkan pada akhir tahun 2020 juga disebut sebagai karpet merah bagi para investor.
Namun setelah disahkannya UU Omnibus Law tidak serta merta investasi membanjiri negeri ini. Sebab, suhu perpolitikan merupakan salah satu parameter yang juga dianalisis oleh para investor.
Tensi perpolitikan Indonesia yang sarat akan manuver politik seolah membuat para investor enggan menanam investasi. Padahal hadirnya investor dianggap sebagai jalan keluar atas problem ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kapitalisme menganggap bahwa semakin banyak para investor (pemodal), maka masalah ekonomi rakyat kecil pun akan teratasi.
Sayangnya, teori ini tidak sejalan dengan kenyataan. Alih-alih menyelesaikan masalah ekonomi, kapitalisme justru menciptakan jurang yang lebar antara pemilik modal dan rakyat.
Kekayaan suatu negara bisa dimiliki segelintir orang sementara rakyat lainnya harus mati-matian untuk berjuang mempertahankan hidup. Belum lagi kebijakan ala kapitalisme yang membuka celah investasi pada ranah kepemilikian umum, seperti tambang, hutan, eksploitasi bawah laut dan juga beberapa aset-aset strategis lainnya semakin menambah penderitaan rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Investasi seperti ini berpotensi besar membawa negara jatuh terperosok dalam hegemoni (penjajahan) ekonomi serta terjerat dalam utang berkedok investasi.
Investasi dalam pandangan Islam sebenarnya tidak ada masalah. Karena pada hakikatnya adalah penanaman modal untuk membiayai sesuatu. Hanya saja investasi dalam Islam harus terikat dengan beberapa hal.
Pertama, tidak dalam bisnis haram. Allah melarang umat muslim melakukan kerja sama atau pembangunan atau berbisnis dengan hal-hal haram.
Kedua, tidak terkait dengan pembiayaan pembangunan fasilitas publik seperti jalan, bendungan, rumah sakit dan lain-lain. Kecuali jika itu diwakafkan. Karena dalam Islam, semua adalah bentuk riayah penguasa yang wajib dilakukan sekaligus hak rakyat untuk memperolehnya.
Ketiga, tidak boleh berasal dari utang luar negeri, karena hukumnya haram. Dan keempat, harus mengikuti ketentuan umum syariat yang diberlakukan negara.
Adapun negara Islam yang menerapkan sistem dalam kehidupan tidak dibolehkan membuka celah masuknya investasi di sektor kepemilikan umum. Sebab kepemilikan umum sepenuhnya diatur oleh negara sesuai syariat.
Contohnya sumber daya alam tidak boleh diserahkan kepada swasta baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi. Negara dengan konsep islam memaksimalkan pemasukan dari pos-pos pendapatan negara berupa pemasukan tetap yaitu fa’i, ghanimah, anfal, kharaj dan jizyah. Pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya serta pemasukan dari hak milik negara yaitu usyur, khumus, rikaz dan tambang.
Dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, sangat besar peluang negara ini untuk menstabilkan ekonomi nasional. Sayangnya, kapitalisme telah membuat negeri ini bangkrut di tengah berlimpahnya sumber daya alam.
Maka dengan mekanisme politik ekonomi Islam, negara mengelola dan mengatur sepenuhnya aset-aset milik umum secara profesional demi kemakmuran rakyat.
Semua itu dilakukan demi melindungi berbagai kepentingan masyarakat dan mewujudkan izzul Islam wal muslimin. Wallahua’lam bisshowwab.[]
Comment