Ini Alasan Tim Pengacara Makar Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional

Berita519 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –  Tim Pengacara kasus makar akan menggugat Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ke pengadilan internasional. Hal ini dilakukan karena mereka sudah putus asa dengan penegakan hukum di Indonesia.

“Saat ini kami selaku tim kuasa hukum Sri Buntang Pamungkas sedang mengajukan gugatan pengadilan internasional terhadap Kapolri atas tuduhan makar kepada 10 tokoh,” ujar salah satu anggota tim pengacara, Dahlia Zein, saat konferensi pers di Hotel Bumi Wiyata, Jl Margonda Raya, Depok, Sabtu (1/4/2017).

Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk pengajuan gugatan ke peradilan internasional tersebut.

“Dengan bukti-bukti penahanan, surat penahanan, surat penolakan Sri Bintang atas BAP (berita acara pemeriksaan), dan penahanannya. Kami sedang pemberkasan, mengumpulkan berkas itu,” jelas Dahlia.

Gugatan ke peradilan internasional ini bukan lewat jalur independen karena sudah putus asa terhadap hukum di Indonesia.

“Saat ini siapa sih yang berpihak ke kita kalau bukan dunia luar. Sudah hopeless, karena kita juga kita nggak tahu mana lawan, mana kawan. Mana musuh mana teman,” terang Dahlia.

Pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke peradilan internasional di Jenewa, Swiss, pada Februari 2017. Gugatan ini rencananya diajukan pada April 2017.

“Sudah didaftarkan ke Jenewa, Swiss, untuk tanggalnya nanti April nanti kita akan ajukan gugatannya. Tapi daftarnya waktu Mas Bintang masih di Polda, sudah dari bulan Februari,” tuturnya.

Sri Bintang bersama 9 tokoh lainnya ditangkap atas dugaan makar pada Februari lalu. (sug/TB)

Comment