Inggard Joshua Jadi Saksi Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan GIRIK Tanah dengan Terdakwa Gunawan Muhammad

Hukum179 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– – Inggard Joshua, anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, hadir sebagai saksi pelapor dalam kasus pemalsuan GIRIK tanah Di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa girik yang digunakan untuk mengklaim tanah yang telah dibebaskan oleh perusahaannya adalah palsu.

Menurut Joshua dirinya telah melakukan pembebasan tanah sejak 2008. Dia menegaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pembebasan yang sah, namun muncul klaim dari pihak ketiga yang menggunakan girik tidak valid untuk mengambil alih tanah tersebut.

Kasus ini mencuat sejak 2008 ketika  Joshua mulai membebaskan tanah yang terletak di Pramuka, Jakarta. Namun, proses hukum baru mendapat perhatian luas pada tahun 2024 setelah laporan resmi diterima oleh Bareskrim dan Kejaksaan.

Joshua mengklaim bahwa girik yang digunakan oleh pihak ketiga untuk klaim tanah tersebut tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya, yang mencakup wilayah Rawasari dan Hutan Kayu, bukan Pramuka.

Di sisi lain, Gunawan Muhammad, mantan perally nasional yang juga terlibat dalam kasus ini, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini bersama kuasa Hukum Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan.

Gunawan didakwa atas tuduhan pemalsuan surat terkait girik tanah di wilayah Pramuka Ujung. Sidang yang digelar pada Rabu (28/8 /2024, menghadirkan Arif Ardian Susanto sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Kuasa Hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Zerry Syafrial, S.H., M.M., mengkritik kesaksian yang disampaikan oleh saksi karena dianggap hanya menguntungkan pihak penggugat dan tidak mengungkapkan semua fakta yang ada.

Zerry juga mempertanyakan legalitas PT Bumi Tentram Waluya (PT BTW), yang terlibat dalam kasus ini, dengan menyoroti kejanggalan terkait pembayaran pajak dan status tanah tersebut.

Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah ini telah dibatalkan pada tahun 2000 oleh kantor pajak, dan pada tahun 2011, Kanwil BPN menyatakan bahwa tanah Pramuka Ujung tersebut memiliki dasar atas hak berupa tanah adat.

Joshua menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan semua bukti kepemilikan tanah yang sah, termasuk dokumen dari Pemprov DKI, BPN, dan bukti pelepasan hak dari 211 kepala keluarga.

Joshua berharap pengadilan memproses kasus ini secara adil berdasarkan bukti yang ada.

Sementara Tim Kuasa Hukum Gunawan Muhammad meminta agar majelis hakim mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang telah disampaikan.

Sidang ditunda hingga satu minggu ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lain yang akan dihadirkan.[]

Comment