Indonesia Darurat Perselingkuhan

Opini715 Views

 

 

Oleh : Lesy Ayunda, S.Tr.T, Komunitas Akademi Menulis Kreatif (AMK)

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA Terkait kasus perselingkuhan dalam kehidupan rumah tangga, pikiranrakyat.com (17/2/2023) menulis bahwa Indonesia menjadi salah satu pusat perhatian dunia. Pasalnya, Indonesia menjadi Negara keempat di dunia dengan kasus perselingkuhan terbanyak. Jumlahnya menembus angka fantastis pada tahun 2023 tercatat sebesar 277,534,122 populasi. Hampir tiga perempat pria dan lebih dari dua pertiga wanita mengakui bahwa mereka telah berselingkuh dari pasangannya.

Pertanyaannya, mengapa perilaku amoral ini dapat terjadi di Negeri yang didominasi penduduk muslim terbesar di Asia bahkan Dunia? Ditambah berbagai perilaku menyimpang dan kebejatan lainnya semakin menambah potret buram terhadap muslim itu sendiri.

Hasil survei dari aplikasi just dating setelah Thailand, Indonesia, sebagaimana ditulis laman Tribune.com (18/2/2023) menduduki peringkat kedua terbanyak kasus perselingkuhan di Asia, di mana 40% pernah melakukan perselingkuhan. Fakta yang tak kalah mengejutkan lagi pelaku perselingkuhan di dominasi oleh kaum hawa.

Begitupun Pengadilan Agama Kota Bekasi seperti dikutip pojoksatu.id (18/1/2023) mencatat bahwa pada tahun 2022 sebanyak 5.921 perkara atas pengajuan cerai yang di dominasi karena perselingkuhan. Masih banyak kasus perceraian di semua daerah di Indonesia yang angkanya sangat tidak masuk akal.

Maraknya perselingkuhan ini sejatinya tidak terlepas dari sistem kehidupan sekuler yang memisah perkara kehidupan dan perkara agama. Pembahasan agama dalam kehidupan dianggap sebagai hal yang aneh dan kuno. Agama hanya dijadikan formalitas belaka boleh dianut tetapi tidak boleh digunakan sebagai pengatur tatanan kehidupan.

Sistem kehidupan yang digunakan membuat mereka berhak menentukan apapun untuk mendapatkan kebahagian, tidak perduli halal dan haram. Mirisnya lagi Negara menjamin kebebasan hak setiap individu untuk mengekspresikan keinginan mereka dalam berpendapat dan bertingkah laku yang tertuang dalam penerapan sitem demokrasi.

Kebijakan dalam UU TPKS yang diberlakukan masih tampak keberpihakan terhadap perilaku menyimpang tersebut. Dalam UU TPKS tersebut terdapat item yang mengatakan bahwa selama hal itu dilakukan atas keinginan bersama, tidak masalah. Tidak perduli bertatus menikah atau tidak. Nilai kebebasan yang kebablasan dapat memantik api gairah yang menghanguskan naluri dan akal manusia.

Perilaku ini semakin disponsori kuat oleh sistem ekonomi kapitalis yang dianut Negara. Negara menyuburkan dan membebaskan hal-hal yang dapat memicu tingkat perselingkuhan atas dasar keuntungan bisnis. Segala cara dihalalkan mulai dari film, fun, situs baca online, prostitusi online dan lain sebagainya tidak terlepas dari dunia pornografi.

Semakin berkembang biak seperti virus yang menjalar begitu cepat. Seolah-olah tontonan dan bacaan menjadi role model mereka untuk melakukan hal serupa. Tontonan dapat merangsang naluri nau’ yang ada pada diri manusia. Ketika dirangsang naluri ini menuntut pemenuhan, sehingga ketika tidak ada lagi ketertarikan pada pasangannya seseorang akan mencari pemenuhan di tempat lain.

Mereka merasa tertarik untuk berselingkuh karena mencari kegembiraan atau sensasi baru yang tidak mereka dapatkan pada pasangan mereka, walhasil tidak sedikit yang mencari kepuasan di luar.

Semakin vulgar tontonan atau bacaan yang disugukan tingkat konsumen semakin meningkat maka keuntungan semakin melonjak naik. Menurut kominfo Indonesia adalah Negara ke tiga pengakses situs pornografi terbesar dunia. Ironi yang membuat dada berguncang hebat.

Agama hanya dianggap sebagai pengatur ibadah ritual semata yang tidak memiliki pengaruh apapun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sehingga pemahaman umat terhadap Islam terjun bebas dan mengalami kemerosotan di berbagai lini kehidupan.

Sempitnya pemahaman Islam dan tidak menjadikan Islam sebagai standar bersikap, memicu terjerumusnya umat muslim pada jurang kemaksiatan yang dapat mendisfungsikan agama. Pada akhirnya ketakwaan individu lenyap begitu saja. Hal ini berakibat individu berkompetisi secara tidak sehat untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan nalurinya. Maka penyimpangan yang tidak wajar bergelimang di tengah umat muslim.

Sistem sekuler kapitalis memiliki dampak besar bagi keberlangsungan hidup generasi mendatang. Dampak yang dihasilkan tidak hanya memperburuk tatanan rumah tangga melainkan dapat merusak garis keturunan dan menghilangkan jati diri muslim sendiri.

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya…. ” (QS An-Nur [24]:30-31).

Tentu hal ini tidak terlepas dari peran negara yang seharusnya menjadi tameng dan pelindung umat. Negara sekuler kapitalis menjadikan hal ini sebagai peluang besar bagi bisnis mereka untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

Bagaimana mungkin umat bisa menjaga pandangan sedang Negara turut memfasilitasi akses mereka dalam dunia maya atau nyata. Negara tidak memiliki sanksi tegas bagi pelanggar dan tidak memberikan efek jera pada pelaku.

Di dalam QS An-Nisa: 21 tertuliskan bahwa Islam menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghalidza (perjanjian agung) yang tidak bisa dimain-mainkan. Tujuan mulia pernikahan adalah untuk mendapatkan ridho Allah SWT.

Menurut pandangan Islam pernikahan bukan hanya terkait kesenangan antara suami istri semata. Melainkan pernikahan dibangun untuk mendapat kemuliaan dan menjaga kesucian yang senantiasa wajib dijaga dalam kehidupan.

Peran Negara dalam Islam adalah sebagai perisai umat. Negara wajib menjadi garda terdepan untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Negara juga wajib menetapkan sanksi bagi para pelaku perselingkuhan atau pelaku zina yaitu rajam, bahkan hingga mati, sesuai dengan syariat Islam. Sanksi yang diberikan tidak lain adalah sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah).

Hanya dengan sistem Islam keutuhan rumah tangga dapat terjaga. Negara berkewajiban mengelola dan memperhatikan media agar tidak ada hal yang dapat memicu bangkitnya syahwat. Negara juga harus memastikan bahwa yang sampai pada umat hanyalah kebaikan.

Hal ini dapat menjaga suasana keimanan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat meminimalisir kasus perselingkuhan bahkan hingga tidak ada lagi kasus. Karena setiap sanksi yang diberikan terhadap pelanggar sesuai syariat dapat memberikan efek jera pada siapapun. Wallahu ‘alam Bisshawab.[]

Comment